Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Mgl SUHUIMAN 1.AGUSTINUS JONI
2.ANASTASYA HARTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHUIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurita Hayatin, SE, SH, CCASUHUIMAN
Tergugat
NoNama
1AGUSTINUS JONI
2ANASTASYA HARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUGANDI
2AINA
3kANTOR PPAT Amran S.H
4PT. Bank Panin, Tbk
5BONG FUN JIN
6KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TULANG BAWANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 128.000.000,00
Petitum

1. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua), antara lain berupa sebidang tanah yang terletak disebelah utara pada tanah milik Penggugat yang berada di Jalan Agung Ethanol RT.004/RW.002, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang;

3. Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara;

DALAM POKOK PERKARA.

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) adalah Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan pembangunan bangunan diatas tanah milik Penggugat;

 

3. Menyatakan tanah yang digunakan oleh Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) adalah sah milik Penggugat sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No: 01129;

4. Memerintahkan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan semula (kosong tanpa bangunan);

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua), antara lain berupa sebidang tanah yang terletak disebelah utara pada tanah milik Penggugat yang berada di Jalan Agung Ethanol RT.004/RW.002, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang;

 

5. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua), yang terdiri atas:

 

a). KERUGIAN MATERIL:

· Kehilangan pemanfaatan tanah, Merupakan kerugian yang nyata atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) dalam membangun bangunan diatas tanah milik Penggugat seluas 24 M2 (duapuluh empat meter persegi), dan telah berlangsung sejak November 2013 sampai dengan Gugatan ini diajukan, apabia diperhitungkan telah berlangsung selama 128 Bulan, dan apabila Pengguat sewakan kepada orang lain Rp. 1.000.000 (satu juta) perbulan, maka besar kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) yang telah menggunakan tanah milik Penggugat selama 128 Bulan adalah sejumlah Rp. 128.000.000 (seratus dua puluh delapan juta Rupiah);

· Biaya Jasa Advokat, merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat dalam mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Menggala, Penggugat mengeluarkan sejumlah dana yakni senilai Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta Rupiah);

 

b). KERUGIAN IMMATERIL: Atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) dalam membangun bangunan diatas tanah milik Penggugat, membuat Penggugat shock, tertekan batin, depresi, usaha yang dibangun jadi merugi karna tekanan batin yang berkepanjangan, yang mana untuk mengobati semua itu apabila dinilai dengan sejumlah uang Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah);

 

7. Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena lalai dalam melaksanakan putusan perkara a quo;

 

8. Menyatakan bahwa putusan ini tetap dapat dijalankan lebih dahulu walupun ada perlawanan banding dan atau kasasi dari tergugat;

9. Menghukum Tergugat I (satu), Tergugat II (dua) untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;

Apabila Pengadilan Negeri Menggala, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon untuk keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak