Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Dalam Permohonan SITA:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha,
Type NMAX NON ABS,
No. Rangka MH3SG3190KJ570864
No. Mesin G3E4E1445038
No. Polisi BE 3187QQ
BPKB atas nama YULI ISMAWATI
- Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar
Rp. 13.750.000,- (Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang terdiri dari :
Sisa Pokok
|
= Rp. 12.240.402,-
|
Denda
|
= Rp 12.725.000,-
|
Biaya Bunga yang harus dibayar Tergugat selama11 Bulan dari tanggal 22 Juli 2022 yaitu sebesar
|
= Rp. 1.509.598,-
|
Biaya Lain-lain ( Biaya Penagihan, Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan)
|
= Rp. 1.500.000,-
|
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NMAX NON ABS, No. Rangka MH3SG3190KJ0864, No. Mesin G3E4E1445038 , No. Polisi BE 3187QQ , BPKB atas nama YULI ISMAWATI apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NMAX NON ABS No. Rangka MH3SG3190KJ70864, No. Mesin G3E4E1445038 , No. Polisi BE 3187QQ, BPKB atas nama YULI ISMAWATI , apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NMAX NON ABS, No. Rangka MH3SG3190KJ0864 , No. Mesin G3E4E1445038 , No. Polisi BE 3187QQ , BPKB atas nama YULI ISMAWATI , dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Menggala berkenan mengabulkannya. |