Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar
46.544.150 (Empat Puluh Enam Juta Limaratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah ), yang terdiri dari :
Sisa Pokok
|
= Rp. 24.959.402,-
|
Denda
|
= Rp 18.130.567,-
|
Biaya Bunga yang harus dibayar Tergugat selama 31 Bulan
|
= Rp. 3.454.150,-
|
Biaya Lain-lain ( Biaya Penagihan, Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan)
|
= Rp. 1.500.000,-
|
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620NJ462655, No. Mesin G3L8E0908407, No. Polisi BE 2697 TN , BPKB atas nama SEPRIYADI apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155 No. Rangka MH3SG5620NJ462655, No. Mesin G3L8E0908407 , No. Polisi BE 2697 TN, BPKB atas nama SEPRIYADI , apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620NJ462655, No. Mesin G3L8E0908407 , No. Polisi BE 2967 TN , BPKB atas nama SEPRIYADI , dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |