Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat Kampung Gunung Tapa Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib, Saksi Silvan Yasfinda, Saksi Agus Hermawan, Saksi Andri Agustian melakukan perjalanan pulang ke Mess yang beralamatkan di Kampung Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat setelah selesai bekerja mengirimkan orderan barang di Kampung Sungai Nibung Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang dan melakukan kunjungan ke Toko yang melakukan orderan barang , sesampainya di KM.51 Saksi Silvan Yasfinda Bin Sugeng Sunarno , Saksi Agus Hermawan, Saksi Andri Agustian merasakan bahwa ban 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax Warna Putih dengan No Pol : BE 8986 AI, Nomor Rangka MHKB3BA1JFK033629 dan Nomor Mesin : K3MG53572 kekurangan angin tetapi perjalanan tetap dilanjutkan, kemudian sesampainya di KM.42 Saksi Silvan Yasfinda Bin Sugeng Sunarno dan Saksi Agus Hermawan melakukan pengecekan ban 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax Warna Putih dengan No Pol : BE 8986 AI, Nomor Rangka MHKB3BA1JFK033629 dan Nomor Mesin : K3MG53572 sedangkan Saksi Andri Agustian hanya duduk dan menunggu didalam mobil bagian tengah, benar ban mobil kendaraan tersebut mengalami kekurangan angin dibagian ban sebelah kiri belakang;
- Bahwa tiba-tiba datang 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda type Beat Street warnanya tidak diketahui dan tidak menggunakan Nomor Polisi dengan berboncengan 2 (dua) orang kemudian 1 (satu) orang langsung bertanya kepada Saksi Silvan Yasfinda menanyakan “DARI MANA MAU KEMANA”, dijawab oleh Saksi Silvan Yasfinda “SAYA DARI NIBUNG MAU KE DAYA MURNI PAK” dan dijawab oleh 1 (satu) orang tersebut “OH YAUDAH HATI-HATI DISINI RAWAN, SAYA LAGI NUNGGU TEMEN SAYA;, Saksi Silvan Yasfinda menjawab “IYA PAK” , setelah itu Saksi Silvan Yasfinda mengambil Dongrak dari dalam mobil untuk mengganti ban, tiba-tiba 1 (satu) orang lagi menarik kerah Baju Saksi Silvan Yasfinda tepat pada bagian belakang sambil menodongkan senjata tajam dileher bagian depan samping kanan dan mengatakan “MASUK, MASUK, MASUK KAMU”, dijawab oleh Saksi Silvan Yasfinda “IYA PAK (sambil didorong untuk masuk ke dalam mobil)”;
- Bahwa setelah Saksi Silvan Yasfinda masuk ke dalam mobil salah 1 Pelaku yang lain membuka pintu dan masuk ke bagian Sopir langsung membawa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax Warna Putih dengan No Pol : BE 8986 AI, Nomor Rangka MHKB3BA1JFK033629 dan Nomor Mesin : K3MG53572 ke perempatan dan dibelokan ke kanan, setelah berhenti mobil dan lampu langsung dimatikan oleh pelaku, sekitar 2 menit kemudian 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku menghampiri Saksi Silvan Yasfinda, dan Saksi Andri Agustian dan ternyata ada 1 (satu) lagi pelaku yang membonceng Saksi Agus Hermawan, Pelaku yang mengendarai mobil langsung membuka pintu dan turun serta Terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH menodongkan senjata tajam kepada Saksi Silvan Yasfinda dan langsung membuka pintu mobil bagian depan sebelah kiri dan turun juga sambil menarik tangan kiri Saksi Silvan Yasfinda untuk keluar mobil sambil terus menodongkan senjata tajam dan mengatakan “SINI TAS KAMU”, dijawab oleh Saksi Silvan Yasfinda “IYA PAK INI”, setelah diberikan tas milik Saksi Silvan Yasfinda yang berisikan uang tunai, Terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH menggeledah seluruh badan Saksi Silvan Yasfinda dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 8 Plus 64 GB berwarna Rose Gold dengan IMEI : 356770080397878 Terdakwa mengatakan “SINI HPNYA”, dijawab oleh Saksi Silvan Yasfinda “IYA PAK INI HPNYA”, kemudian Terdakwa tidak melakukan apa-apa terhadap Saksi Silvan Yasfinda, Saksi Agus Hermawan juga dimintai sejumlah uang oleh salah 1 (satu) Pelaku yang lain dan diserahkan 1 (satu) buah Tas miliknya kepada pelaku, kemudian Terdakwa bersama rekan-rekannya langsung pergi meninggalkan Saksi Silvan Yasfinda Bin Sugeng Sunarno , Saksi Agus Hermawan, Saksi Andri Agustian menggunakan sepeda motor.
- Bahwa total kerugian yang dialami oleh PT. GITA OMEGA DISTRINDO , Saksi Silvan Yasfinda Bin Sugeng Sunarno , Saksi Saksi Andri Agustian sejumlah Rp. 67.503.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH pada hari yang sudah tidak dapat diingat kembali sekitar Tahun 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, di jalan poros tepatnya di belakang pos tempat kerja terdakwa yang beralamat di Kampung Gunung Tapa Udik Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa hari yang sudah tidak dapat diingat kembali sekitar Tahun 2024 sekira pukul 01.30 wib Terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH yang sebelumnya Menjaga Kerbau di Kampung Gunung Tapa Udik Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, pulang dan sampai di Jalan Poros tepatnya dibelakang pos saya diberhentikan oleh 2 (dua) orang yang tidak Terdakwa kenal dengan menggunakan sepeda motor matic warna ungu, kemudian salah satu dari orang tersebut meminta bantuan kepada Terdakwa karena dia dan rekannya kehabisan bensin, kemudian dia menawarkan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX SMART 6 PLUS warna biru gelap dengan Imei I 351780990194484 Imei 2 351780990194492 sambil meminta tolong dikarenakan motornya habis bensin dan menawarkan menawarkan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX SMART 6 PLUS warna biru gelap dengan Imei I 351780990194484 Imei 2 351780990194492 yang dikeluarkan dari kantong bajunya dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi Terdakwa menawar untuk membelinya dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) , akhirnya terdakwa sepakat dengan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut dan Terdakwa pulang terlebih dahulu kerumah utuk mengambil uang tersebut.
- Bahwa total kerugian yang dialami oleh PT. GITA OMEGA DISTRINDO , Saksi Silvan Yasfinda Bin Sugeng Sunarno , Saksi Saksi Andri Agustian sejumlah Rp. 67.503.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu rupiah)
------- Perbuatan terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------- |