Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Mgl 1.EDI JUNAIDI, S.H.
2.YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H
3.DODI ARIYANSYAH, SH. MH.
TRI PURMANTO BIN SUBARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 493/ L.8.23/Eoh.3/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDI JUNAIDI, S.H.
2YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H
3DODI ARIYANSYAH, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI PURMANTO BIN SUBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

 

PERTAMA:

        Bahwa Terdakwa TRI PURMANTO Bin SUBARI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 15.37 WIB dan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Februari 2024 bertempat di toko sembako pasar unit 6 Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Februari tahun 2024 ketika terdakwa Tri Purmanto Bin Subari sedang bekerja di toko sembako milik Saksi Dimas Ramadhani Sidik Bin Marjuki pada saat toko dalam keadaan sepi dan kasir dalam keadaan kosong terdakwa secara diam-diam mengambil uang di laci meja kasir yang dalam kedaan tidak terkunci sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut dibawa pulang oleh terdakwa. Kemudian keesokan hari nya pada hari Minggu tanggal 11 bulan Februari tahun 2024 terdakwa melakukan hal yang sama yaitu secara diam-diam pada saat toko dalam keadaan sepi dan kasir dalam keadaan kosong terdakwa kembali mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu uang tersebut dibawa pulang oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berjudi online menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk realme C55, imei 1: 863218060841115 imei 2: 863218060841107.
  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Dimas Ramdhani Sidik Bin Marjuki selaku pemilik toko melalui rekaman CCTV dan Terdakwa tidak memiliki izin atau mendapat izin kepada saksi Dimas Ramadhani Sidik Bin Marjuki untuk mengambil uang di laci meja kasir.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Dimas Ramadhani Sidik Bin Marjuki mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa TRI PURMANTO Bin SUBARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

       Bahwa Terdakwa TRI PURMANTO Bin SUBARI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 15.37 WIB dan pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Februari 2024 bertempat di toko sembako pasar unit 6 Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sejak 4 (empat) tahun yang lalu terdakwa Tri Purmanto Bin Subari bekerja di toko sembako milik saksi Dimas Ramadhani Sidik Bin Marjuki sebagai karyawan yang bertugas melayani pembeli yang datang dan menyiapkan barang serta penulisan barang di nota pembelian juga menerima pembayaran belanja dari konsumen. Kemudian terdakwa juga mendapatkan gaji/upah sebesar Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan ada uang makan harian sejumlah Rp.30.000 (tiga puluh ribu) dari saksi Dimas Ramdhani Sidik Bin Marjuki selaku pemilik toko.
  • Bahwa berdasarkan tugas tanggungjawab tersebut pada hari Sabtu tanggal 10 bulan Februari tahun 2024 terdakwa menerima pembayaran dari konsumen yang selanjutnya diserahkan kepada kasir lalu uang tersebut disimpan di laci meja kasir. Kemudian pada saat kasir dalam keadaan kosong terdakwa mengambil uang tersebut sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut dibawa pulang oleh terdakwa. Kemudian keesokan hari nya pada hari Minggu tanggal 11 bulan Februari tahun 2024 terdakwa melakukan hal yang sama yaitu setelah uang pembayaran diterima oleh terdakwa lalu diserahkan kepada kasir kemudian terdakwa secara diam-diam pada saat toko dalam keadaan sepi dan kasir dalam keadaan kosong terdakwa kembali mengambil uang di laci meja kasir sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu uang tersebut dibawa pulang oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berjudi online menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk realme C55, imei 1: 863218060841115 imei 2: 863218060841107.
  • Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Dimas Ramdhani Sidik Bin Marjuki selaku pemilik toko melalui rekaman CCTV dan Terdakwa tidak memiliki izin atau mendapat izin kepada saksi Dimas Ramadhani Sidik Bin Marjuki untuk mengambil uang di laci meja kasir.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Dimas Ramadhani Sidik Bin Marjuki mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa Agung Rahma Yudi Bin Taman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya