Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2.REZA MARDIANTO, S.H.
YUDI OKTERA Bin BUHORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 276/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-709/L.8.4.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI OKTERA Bin BUHORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa YUDI OKTERA Bin BUHORI pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan III MBC RT/RW 003/002 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Berawal pada waktu yang telah disebutkan diatas ketika Saksi Depriansyah dan Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di Jalan III MBC Rt/Rw 003/002 Kel. Menggala Kota Kec.Menggala Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung, Kemudian dari hasil penyelidikan Saksi Depriansyah dan Tim mendapatkan informasi bahwa di Jalan III MBC Rt/Rw 003/002 Kel. Menggala Kota Kec.Menggala Kab. Tulang Bawang tersebut terdapat orang yang mencurigakan yang sedang melakukan tindak pidana yang berkaitan Dengan Narkotika. Dari informasi tersebut Saksi Depriansyah dan Tim melakukan penyelidikan kembali, Sekira pukul 18.00 Wib Saksi Depriansyah dan Tim mendatangi seseorang yang di curigai tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan, benda bergerak serta benda tidak bergerak terhadap 1 (satu) orang laki-laki yaitu Terdakwa YUDI OKTERA Bin BUHORI yang Sedang berada dirumah yang berada di Jalan III MBC Rt/Rw 003/002 Kel. Menggala Kota Kec.Menggala Kab. Tulang Bawang pada saat Terdakwa YUDI OKTERA Bin BUHORI sedang duduk  di rumahnya  dan menemukan Barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1(satu) bungkus plastik klip kosong ,1 (satu) buah pipet yang ujung nya runcing (skop), beberapa plastik klip kosong. Lalu dilakukan interogasi singkat kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik Sdr. SAMSI (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dengan total 4 (empat) bungkus plastik klip kecil, lalu Terdakwa mendapatkan upah mengkonsumsi 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu tersebut dikarenakan Terdakwa sudah mau dititipkan 4 (empat) plastik klip narkotika jenis shabu tersebut untuk sebagiannya dijual belikan kepada Sdr. Wahyudi (DPO). Kemudian setelah selesai dilakukan interogasi singkat tersebut Terdakwa YUDI OKTERA Bin BUHORI berikut barang bukti yang ditemukan dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.202FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  30 April 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

  • Jenis Sampel                               :          Bentuk: Kristal ; Warna: Putih ; Bau:- ; Rasa:-
  • Uji Identifikasi                            :          Metanfetamin, Amfetamin dan Analognya.
  • Jumlah sampel                             :          2 Sampel
  • Berat Netto Awal                       :          0.0792 (nol koma nol tujuh sembilan dua) gram.
  • Berat Netto Akhir                       :          0.0613 (nol koma nol enam satu tiga) gram.
  • Metode Pemeriksaan                   :           B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika.

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa dalam hal “Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA
------ Bahwa Terdakwa YUDI OKTERA Bin BUHORI pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan III MBC RT/RW 003/002 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

------ Berawal pada waktu yang telah disebutkan diatas ketika Saksi Depriansyah dan Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di Jalan III MBC Rt/Rw 003/002 Kel. Menggala Kota Kec.Menggala Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung, Kemudian dari hasil penyelidikan Saksi Depriansyah dan Tim mendapatkan informasi bahwa di Jalan III MBC Rt/Rw 003/002 Kel. Menggala Kota Kec.Menggala Kab. Tulang Bawang tersebut terdapat orang yang mencurigakan yang sedang melakukan tindak pidana yang berkaitan Dengan Narkotika. Dari informasi tersebut Saksi Depriansyah dan Tim melakukan penyelidikan kembali, Sekira pukul 18.00 Wib Saksi Depriansyah dan Tim mendatangi seseorang yang di curigai tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan, benda bergerak serta benda tidak bergerak terhadap 1 (satu) orang laki-laki yaitu Terdakwa YUDI OKTERA Bin BUHORI yang Sedang berada dirumah yang berada di Jalan III MBC Rt/Rw 003/002 Kel. Menggala Kota Kec.Menggala Kab. Tulang Bawang pada saat Terdakwa YUDI OKTERA Bin BUHORI sedang duduk  di rumahnya  dan menemukan Barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1(satu) bungkus plastik klip kosong ,1 (satu) buah pipet yang ujung nya runcing (skop), beberapa plastik klip kosong.

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.202FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  30 April 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

  • Jenis Sampel                               :          Bentuk: Kristal ; Warna: Putih ; Bau:- ; Rasa:-
  • Uji Identifikasi                            :          Metanfetamin, Amfetamin dan Analognya.
  • Jumlah sampel                             :          2 Sampel
  • Berat Netto Awal                       :          0.0792 (nol koma nol tujuh sembilan dua) gram.
  • Berat Netto Akhir                       :          0.0613 (nol koma nol enam satu tiga) gram.
  • Metode Pemeriksaan                   :           B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika.

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa dalam hal “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa YUDI OKTERA Bin BUHORI pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan III MBC RT/RW 003/002 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamina) bagi diri sendiri”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:      

------ Bahwa berawal pada tanggal 24 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumah saya Jalan III MBC Rt/Rw 003/002 Kel. Menggala Kota Kec.Menggala Kab. Tulang Bawang Terdakwa di telepon oleh sdr. SAMSI dan mengatakan “di Ahi minta tolong nitip sabu sebentar, ini ada 4 (empat) bungkus kalau kamu mau pakai juga ambil 1 (satu) bungkus aja.” lalu Terdakwa mengatakan “ia hi. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib Sdr. SAMSI  sampai dirumah lalu memberikan 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa terima menggunakan tangan kanan Terdakwa, lalu 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukan kedalam kantung celana Terdakwa kemudian Sdr. SAMSI pulang kerumahnya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu di pinggir sungai di Kp. Menggala Kec. Menggala Kab. Tulang bawang bersama dengan teman Terdakwa yang bernama Sdr. TANGKUR (DPO) Terdakwa menggunakan 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu  yang di titipkan Sdr. SAMSI kepada Terdakwa tersebut, Terdakwa menyiapkan alat hisap sabu kemudian Terdakwa menggunakan nya sebanyak 3 (tiga) kali hisapan, dan Sdr. TANGKUR (DPO) sebanyak  3 (tiga) kali hisapan juga lalu sekira jam 12.00 Wib Terdakwa di telepon oleh Sdr. WAHYUDI dan mengatakan “mana AHI (SAMSI)?” dan Terdakwa menjawab “gak ada sama saya SAMSI nya tapi ini ada yang di titipkan kepada saya” lalu dijawab “ya sudah nanti bung ke rumah kamu” lalu Terdakwa jawab “ia bung saya tunggu” lalu sekira pukul 12.10 Wib Sdr. WAHYUDI datang  lalu Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dan WAHYUDI langsung ngasih uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah ) dan mengatakan “ini uang nya kasih sama SAMSI”  Terdakwa menjawab “iya”. Kemudian saat Terdakwa sedang duduk di rumah, datang beberapa orang yang mengaku anggota POLISI  mengamankan Terdakwa dan POLISI langsung melakukan penggeledahan terhadap badan, benda bergerak dan benda tidak bergerak, dan POLISI menemukan Polisi menemukan 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip berisi Narkotika jenis sabu di tangan kanan saya, kemudian 1 (satu) buah pipet yang ujung nya runcing (skop), beberapa plastik klip kosong di temukan di kantung belakang celana milik Terdakwa, kemudian Terdakwa berikut barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang Untuk Dilakukan pemeriksaan Lebih Lanjut.

------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.202FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  30 April 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

  • Jenis Sampel                               :          Bentuk: Kristal ; Warna: Putih ; Bau:- ; Rasa:-
  • Uji Identifikasi                            :          Metanfetamin, Amfetamin dan Analognya.
  • Jumlah sampel                             :          2 Sampel
  • Berat Netto Awal                       :          0.0792 (nol koma nol tujuh sembilan dua) gram.
  • Berat Netto Akhir                       :          0.0613 (nol koma nol enam satu tiga) gram.
  • Metode Pemeriksaan                   :           B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika.

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium No. PL.202FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  30 April 2024 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terhadap urine terdakwa dengan hasil ditemukan Zat Narkotika jenis Methamphetamine (Sabu-sabu) yang merupakan zat narkotika Golongan I Berdasarkan Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------

Pihak Dipublikasikan Ya