Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2023/PN Mgl Sumainingsih binti Dali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumainingsih binti Dali
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Fiki Muklisin, S.HSumainingsih binti Dali
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon  seluruhnya
  2. Menetapkan Identitas Pemohon nama : Sumainingsih dan Tempat tanggal Lahir di Sriwangi, 18 Mei 1987, sebagai mana tertulis di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga Nomor 1802100108230001, Ijazah dan Akta Kelahiran Nomor  1805-LT-12102023-0013 adalah orang yang sama dengan di Paspor nomor : C7958455 nama : Sumai Ningsih  Dali Damari tempat tanggal lahir Lampung Timur 18 Mei 1984
  3. Menetapkan Identitas Pemohon yang benar adalah nama : Sumainingsih dan Tempat tanggal Lahir di Sriwangi, 18 Mei 1987, sebagai mana tertulis di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga Nomor 1802100108230001, Ijazah dan Akta Kelahiran Nomor1805-LT-12102023-0013
  4. Memerintahkan Pemohon untuk perbaikan Identitas di Paspor dengan Identitas yang sebenarnya kepada Pihak Kantor Imigrasi
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon

SUBSIDAIR

Dalam hal Majlis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak