Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Mgl Tohap Raflin Simanjuntak AKP FREDY APRISA PUTRA PARINA, S.H MH Kasat Reskrim Polres Tubabar selaku Penyidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 05 Apr. 2021
Nomor Surat ----
Pemohon
NoNama
1Tohap Raflin Simanjuntak
Termohon
NoNama
1AKP FREDY APRISA PUTRA PARINA, S.H MH Kasat Reskrim Polres Tubabar selaku Penyidik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, 

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/27/1I11/2022/Reskrim tanggal 17 Maret 2022 yang diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam hukuman berdasarkan Pasal 351 KUHPidana, adalah 

tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat: 

3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon Praperadilan oleh Para Termohon Praperadilan, 

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon,

5.Memulihkan hak Pemohon Praperadilan dalam kemampuan, kedudukandan harkat serta martabatnya: 6.Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya