Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2024/PN Mgl Andri Firmansyah 1.SAHMIN Bin BAHNAN
2.BAHRIN Bin M.SEN
3.SURYADI Bin WASTAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.C/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/33/VII/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Andri Firmansyah
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHMIN Bin BAHNAN[Penahanan]
2BAHRIN Bin M.SEN[Penahanan]
3SURYADI Bin WASTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

---- Bahwa terdakwa atas nama :
1. SAHMIN Bin BAHNAN
2. BAHRIN Bin M.SEN (Alm)
3. SURYADI Bin WASTAN
 
Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 10.30 Wib melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan sawit ‘Plasma Bawang Sakti Koperasi Produsen Murni Jaya Prima’ yang berada di Tiyuh Agung Jaya Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan. “Dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan”, dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------
 
Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Pelapor an. Suyitno Bin Warijan (Alm) mendapatkan informasi dari Sdr. Eko Kurniawan bahwasannya ada pencurian brondolan buah kelapa sawit yang berada di Perkebunan Plasma Sawit Bawang Sakti Blok IV Tiyuh Agung Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat, kemudian Pelapor an. Suyitno Bin Warijan (Alm) memerintahkan Sdr. Eko Kurniawan beserta pengurus yang lain untuk mengamankan tersangka beserta Brondolan Hasil Curian tersebut dan mereka bertiga mengakui bahwa telah mengambil brondolan sawit milik plasma Bawang Sakti, setelah itu pelaku diamankan yang berjumlah 3 orang dengan menggunakan sepeda motornya secara sendiri-sendiri, dan ketiga pelaku sebelumnya sudah pernah mencuri brondolan sawit, di mana para pelaku tersebut Bahrin menggunakan 1 unit sepeda motor HONDA BLADE warna hitam, No.Ka: MH1JBC212AK573701, No.Sin: JBC2E1562003 dan telah mengambil brondolan sawit sekitar 60 kg, sedangkan Suryadi menggunakan 1 unit sepeda motor REVO ABSOLUTE No.Ka: MH1JBE21XCK187445, No.Sin: JBE2E1184722 jumlah barang yang diambil sebanyak kurang lebih 55 kg, dan pelaku yang terakhir bernama: Sahmin dengan menggunakan 1 unit sepeda motor REVO ABSOLUTE dengan No.Ka:MH1JBE214DK268538, No.Sin: JBE2E-1263077 dengan jumlah barang yang di ambil kurang lebih sekitar 70 kg. Kerugian kurang lebih 185 kg brondolan sawit senilai Rp.481.000 (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang. -----------------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa ketika melakukan pencurian berondolan sawit tersebut sebelumnya tidak pernah meminta ijin kepada pihak Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (Plasma Bawang Sakti) untuk mengambil berondolan sawit di areal perkebunan tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------
Ketika pencurian berondolan sawit yang dilakukan Para Terdakwa diketahui oleh pihak Koperasi, didapatkan barang bukti dari para Terdakwa yaiut berupa:
1. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam kombinasi Merah dengan No.Ka:MH1JBE214DK268538, No.Sin: JBE2E-1263077 dan No.Pol: BE 3661 SV milik Terdakwa SAHMIN Bin BAHNAN beserta obrok yang sudah berada di motor Terdakwa dan 1 (satu) buah karung berisi berondolan sawit dengan berat ± 70 Kg yang sudah didapatkan Terdakwa SAHMIN Bin BAHNAN sebelum pencurian tersebut diketahui oleh pihak Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (Plasma Bawang Sakti). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Blade warna Hitam dengan No.Ka: MH1JBC212AK573701, No.Sin: JBC2E1562003 dan No.Pol: B 3033 NMH milik Terdakwa BAHRIN Bin M.SEN (Alm) beserta obrok yang berada di motor terdakwa, dan 1 (satu) buah karung berisi berondolan sawit dengan berat ± 60 Kg yang sudah didapatkan Terdakwa BAHRIN Bin M.SEN (Alm) sebelum pencurian tersebut diketahui oleh pihak Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (Plasma Bawang Sakti).---------------------------
3. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam dengan No.Ka: MH1JBE21XCK187445, No.Sin: JBE2E1184722 dan No.Pol: B 3103 BNC milik Terdakwa SURYADI Bin WASTAN beserta Obrok yang berada di motor Terdakwa dan 1 (satu) buah karung berisi berondolan sawit dengan berat ± 55 Kg yang sudah didapatkan Terdakwa MULYADI sebelum pencurian tersebut diketahui oleh pihak Koperasi Produsen “Murni Jaya Prima” (Plasma Bawang Sakti).------------------------------------------------------
 
Alat yang digunakan para Terdakwa yaitu berupa 3 Unit sepeda motor yang tersebut diatas milik masing-masing para Terdakwa beserta Obrok yang berada di motor masing masing Terdakwa dan karung yang telah disiapkan para Terdakwa sebelum melakukan pencurian berondolan sawit tersebut. -----------------
 
Bahwa Terdakwa SAHMIN Bin BAHNAN sebelumnya pernah melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan sawit ‘Plasma Bawang Sakti Koperasi Produsen Murni Jaya Prima’ yang berada di Tiyuh Agung Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat sebanyak 5 kali dan setiap melakukan pencurian tersebut Terdakwa mendapatkan hasil curian sebanyak ± 70 Kg, kemudian hasil curian tersebut dijual kepada lapak sawit milik saudara a.n. PUR di Desa Warga Indah Jaya, Kec.Banjar Agung, Kab.Tulang Bawang dan dibeli dengan harga perkilo Rp. 1.500,-, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan keluarga terdakwa sehari-hari. ------------------------------------------------------------------ 
Bahwa Terdakwa BAHRIN Bin M.SEN (Alm) sebelumnya pernah melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan sawit ‘Plasma Bawang Sakti Koperasi Produsen Murni Jaya Prima’ yang berada di Tiyuh Agung Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat sebanyak 4 kali dan setiap melakukan pencurian tersebut Terdakwa mendapatkan hasil curian sebanyak ± 70 Kg, kemudian hasil curian tersebut dijual kepada lapak sawit milik saudara a.n. PUR di Desa Warga Indah Jaya, Kec.Banjar Agung, Kab.Tulang Bawang dan dibeli dengan harga perkilo Rp. 1.500,-, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan keluarga terdakwa sehari-hari. -----------------------------------------------------------------
 Bahwa Terdakwa SURYADI Bin WASTAN sebelumnya pernah melakukan pencurian berondolan sawit di areal perkebunan sawit ‘Plasma Bawang Sakti Koperasi Produsen Murni Jaya Prima’ yang berada di Tiyuh Agung Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat sebanyak 4 kali dan setiap melakukan pencurian tersebut Terdakwa mendapatkan hasil curian sebanyak ± 70 Kg, kemudian hasil curian tersebut dijual kepada lapak sawit milik saudara a.n. PUR di Desa Warga Indah Jaya, Kec.Banjar Agung, Kab.Tulang Bawang dan dibeli dengan harga perkilo Rp. 1.500,-, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan keluarga terdakwa sehari-hari. ------------------------------------------------------------------
  
---- Perbuatan ke 3 (tiga) Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHPidana. --------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya