Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2024/PN Mgl 1.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
3.ADIAREBI, S.H., M.H.
AHMAD MURDIONO Bin PARDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 975 /L.8.23/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
3ADIAREBI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MURDIONO Bin PARDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa Ahmad Murdiono  Bin Pardiono pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira Pukul 13.00 Wib atau pada bulan Mei 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya,  Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  ---------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB dengan rencana terlebih dahulu Terdakwa Ahmad Murdiono Bin Pardiono dihubungi oleh Sdr. Doni (DPO) untuk ikut bersamanya bertemu di bengkel di dekat rumah Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Doni (DPO) pergi menggunakan kendaraan milik Sdr. Doni (DPO). Setelah sampai di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta Kec. Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang Barat sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa memberhentikan kendaraan untuk buang air kecil dan Sdr. Doni (DPO) menunggu dimotor sambil melihat-lihat ke jalanan apakah ada korban sasaran yang akan melintas. Tidak lama kemudian Terdakwa dan Sdr. Doni (DPO) melihat Sdri. Devi melintas menggunakan Motor Honda Beat dari arah Tiyuh Gilang Tunggal Makarta menuju arah lintas, kemudian Terdakwa dan Sdr. Doni (DPO) mengejar dan memepet kendaraan Sdri. Devi untuk memberhentikan Sdri. Devi. Setelah Terdakwa dan Sdr. Doni (DPO) berhasil memberhentikan kendaraan Sdri. Devi, Sdr. Doni (DPO) mengeluarkan senjata api dan menodongkan senjata tersebut kepada Sdri. Devi untuk mengambil kendaraan yang dimilikinya namun Sdri. Devi tidak mau memberikan sepeda motor tersebut, selanjutnya Sdr. Doni (DPO) kembali mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya untuk mengancam sambil menodongkan pisau tersebut ke Sdri. Devi, yang kemudian Sdr. Doni (DPO) mendorong Sdri. Devi agar menyerahkan sepeda motornya.
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Sdr. Doni (DPO) berhasil mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tersebut, Sdr. Doni (DPO) pergi membawa sepeda motor Sdri. Devi dan Terdakwa membawa sepeda motor milik Sdr. Doni (DPO). Pada saat diperjalanan Terdakwa melihat ada orang dengan membawa sepeda motor jenis yamaha Vixon mengejar Terdakwa dan Sdr. Doni (DPO) sambil membawa golok lalu Terdakwa memutarkan kendaraan ke arah tempat kejadian, kemudian terdakwa terjatuh di jalan raya Tiyuh Gilang Tunggal Makarta tersebut dan langsung berlari meninggalkan sepeda motor kearah persawahan dan bersembunyi dibawah batang bambu, setelah selang beberapa lama bersembunyi Terdakwa diketahui oleh masyarakat.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendapatkan izin dari Sdri. Devi yang mengakibatkan Sdri. Devi mengalami kerugian kurang lebih Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (2) ke -2 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya