Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Mgl 1.M . SALEH Bin BAHTIAR
2.JEFRI TAOPAN
1.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatra Terbanggi Besar - Pematang Panggang Wilayah II Kabupaten Tulang Bawang
2.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatra Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M . SALEH Bin BAHTIAR
2JEFRI TAOPAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. M. YAMAN, SH. MH.M . SALEH Bin BAHTIAR
2DR. M. YAMAN, SH. MH.JEFRI TAOPAN
Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatra Terbanggi Besar - Pematang Panggang Wilayah II Kabupaten Tulang Bawang
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Trans Sumatra Ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 18.140.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. -------------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat agar membayar secara tunai, seketika dan tanpa sarat berupa uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang atas Bidang Tanah objek sengketa, Bangunan dan berupa Tanam Tumbuh diatasnya kepada Penggugat, tanah objek sengketa milik Penggugat NIB 034, NIB 036. NIB 037, NIB 38, NIB 039. NIB.040. dan NIB. 041 yang masuk dalam daftar konsinyasi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp 18.140.000.000 ( delapan belas milyar seratus empat puluh juta rupiah). -----------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. --------
  3. Mebebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat. -------------------------------------------------
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. -----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5

DALAM SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak