Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2024/PN Mgl 1.SEPTIAN ZADE, S.H.
2.DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
3.MUHAMMAD AKBAR, S.H.
SEFTIAN PAJAR Bin FIRMAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 238/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 1104 /L.8.23/Eoh/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIAN ZADE, S.H.
2DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
3MUHAMMAD AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEFTIAN PAJAR Bin FIRMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SEFTIAN PAJAR Bin FIRMAN bersama dengan sdr. HENDRA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 beralamat di Pasar Tiyuh Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa bertemu dengan sdr. HENDRA (DPO) di Terbanggi, lalu sdr. HENDRA berkata kepada terdakwa ”ayok JAR, kita jalan-jalan ke Tulang Bawang Sambil Kerja” terdakwa menjawab ”iya nanti habis maghrib”, lalu sekira pukul 18.30 WIB sdr. HENDRA menghampiri terdakwa kerumahnya dan berangkat menuju Gunung Batin menggunakan sepeda motor milik sdr. HENDRA, lalu sesampainya di persimpangan Gunung Batin, sdr. HENDRA berbelok menuju Tulang Bawang Barat.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB, saksi JEPRI ANDRIAN Bin MUHAMMAD SALEH YASID dan saksi LUTFHI CHOIRUL HUDA Bin MAHFUD A. berada di dalam toko percetakan di pasar Tiyuh Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan No. Polisi: BE 2994 OC milik saksi JEPRI di samping toko percetakan tersebut.
  • Bahwa selanjutnya saat terdakwa dan sdr. HENDRA sampai di Pasar Tiyuh Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, sdr. HENDRA berkata kepada terdakwa ”JAR JAR JAR, ada motor” terdakwa menjawab ”mana? Muter”, lalu sdr. HENDRA memutar balik sepeda motornya.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan sdr. HENDRA saat berada di samping sepeda motor Honda Vario warna putih tersebut, terdakwa langsung turun dari sepeda motor yang dikendari sdr. HENDRA, sedangkan sdr. HENDRA menunggu di sebelah sepeda motor Honda Vario warna putih tersebut, lalu terdakwa mengeluarkan kunci T untuk membobol kunci kontak sepeda motor Honda Vario warna putih tersebut, lalu saat terdakwa tidak bisa membobol menggunakan kunci T, terdakwa membobol kabel stop kontak dengan cara memutus kabel yang terhubung ke stop kontak, lalu terdakwa menyambungkan kabel berwarna cokelat dan hitam secara bersamaan, saat terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor honda vario warna putih tersebut, sdr. HENDRA kabur dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan terdakwa membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna putih, lalu saat terdakwa membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna putih, terdakwa dikejar oleh saksi JEPRI.
  • Bahwa selanjutnya saat saksi JEPRI mengejar terdakwa, saksi JEPRI melihat sepeda motor yang dibawa kabur oleh terdakwa dalam keadaan terjatuh dan terdakwa sudah diamankan oleh warga, lalu terdakwa diserahkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya