Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
238/Pid.B/2024/PN Mgl | 1.SEPTIAN ZADE, S.H. 2.DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H 3.MUHAMMAD AKBAR, S.H. |
SEFTIAN PAJAR Bin FIRMAN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 238/Pid.B/2024/PN Mgl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/ 1104 /L.8.23/Eoh/07/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa SEFTIAN PAJAR Bin FIRMAN bersama dengan sdr. HENDRA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 beralamat di Pasar Tiyuh Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |