Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2.GATRA YUDHA PRAMANA., S.H., M.H.
3.YENI SUSANTI., S.H.
4.DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
5.RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
KAYAT Bin SONO WIKROMO BESIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 790 /L.8.23/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2GATRA YUDHA PRAMANA., S.H., M.H.
3YENI SUSANTI., S.H.
4DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
5RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAYAT Bin SONO WIKROMO BESIL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa KAYAT Bin SONO WIKROMOPERSIL (Alm) Pada hari Rabu tanggal 25 September 2023, sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidak masih dalam Bulan September  Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Gudang Milik Terdakwa yang beralamat di Gudang yang beralamat di Indraloka II No. 378 RT.013/RW.004, Ds. Indraloka II, Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang untuk memeriksa dan  mengadili perkara ini: Telah Dengan Sengaja Melakukan Tindak Pidana Ekonomi berupa tanpa izin melakukan perdagangan barang barang dalam pengawasan berupa Pupuk Bersubsidi jenis UREA dan PONSHKA (NPK), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal dari kedatangan pertama Sdr. RICA  bersama sopirnya yang tidak diketahui namanya sekitar bulan Maret 2023 datang kerumah dengan membawa pupuk jenis NPK PHONSKA sebanyak sekitar 8 (delapan) Ton atau sekitar 160 (seratus enam puluh) karung sak dengan menggunakan truk colt diesel roda enam hendak menjual pupuk tersebut kepada Terdakwa dengan berkata “PAK INI ADA PUPUK, BAPAK MAU ATAU TIDAK, KALAU BAPAK MAU SILAHKAN TURUNKAN DAN BAYAR” lalu Terdakwa jawab “ TERDAKWA MAU, HARGANYA BERAPA” dan dijawab sdr. RICA “HARGANYA RP. 185.000,-“ namun Terdakwa tawar di harga Rp. 181.000,- dan Sdr. RICA sepakat   dengan harga Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu rupiah) per karung.

 

Bahwa kemudian Terdakwa membeli pupuk tersebut dari Sdr. RICA dengan harga keseluruhan sebesar   Rp. 28.960.000,-. (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Uang sebesar Rp 28.960.000,-. (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) Terdakwa serahkan langsung kepada sdr. RICA secara tunai tanpa dilengkapi bukti pembelian berupa kwitansi atau nota pembelian.

 

Bahwa setelah barang berupa pupuk subsidi jenis NPK PHONSKA diturunkan dan diletakkan di gudang milik Terdakwa serta penyerahan uang pembelian senilai Rp. 28.960.000,-. (dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Sdr. RICA, kemudian sopir yang tidak diketahui namanya (yang Terdakwa ketahui merupakan supir dari PAK SARMINTO) menyampaikan kepada Terdakwa “ PAK KENAPA TIDAK SAMA DENGAN SARMINTO SAJA” kemudian Terdakwa jawab “ ADA TIDAK NOMOR TELP PAK SARMINTO” dan dijawab oleh supir “NANTI KALAU ADA BARANG TERDAKWA KASI INFORMASI”, dan sopir tersebut meminta nomor telephone Terdakwa lalu Terdakwa memberikan nomor telephone Terdakwa kepada sopir tersebut.

 

Bahwa selanjutnya pembelian kedua sekira bulan Maret 2023 Sdr. SARMINTO menghubungi Terdakwa mengatakan “ PAK INI ADA BARANG MAU TIDAK” Terdakwa jawab “ IYA TERDAKWA MAU HARGANYA BERAPA” dan dijawab sdr. SARMINTO “HARGANYA RP. 175.000,- (SERATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH). Selang 1 (satu) hari pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA sebanyak sekitar 10 (sepuluh) ton atau sebanyak 200 (dua ratus) karung sak diantar oleh sopir yang sama saat awal dan Sdr. SARMINTO dengan menggunakan truk colt diesel ke gudang milik Terdakwa di Indraloka II Nomor 378 RT.013/RW.004 Desa/kel. Indraloka II Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. Kemudian pupuk jenis NPK PHONSKA tersebut diturunkan dari truk colt diesel dan pindahkan untuk diletakkan di gudang Kios Tani Joyo milik Terdakwa. Setelah selesai dipindahkan dan diletakkan kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembelian pupuk subsidi kepada Sdr. SARMINTO sebanyak Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai tanpa dilengkapi bukti pembelian berupa kwitansi atau nota pembelian.

 

Bahwa selanjutnya pembelian ketiga bergantian Terdakwa ataupun Sdr. SARMINTO saling menghubungi terkait ada tidaknya barang berupa pupuk NPK PHONSKA dan pupuk UREA dengan harga yang sama per karungnya sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga akhirnya terkumpul dan tersisa sebanyak 2.003 (dua ribu tiga) karung pupuk NPK PHONSKA (per karung @ 50 Kg (lima puluh kilogram) dan 975 (Sembilan ratus tujuh puluh lima) karung pupuk UREA (per karung @ 50 Kg (lima puluh kilogram)) yang disimpan digudang milik Terdakwa

Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar jam 10.30 WIB, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang didampingi dengan petugas dari Dinas Pertanian Tulang Bawang yang bernama saksi ANDRI, S.SOS.M.M. dan PT. PUSRI Kabupaten Tulang Bawang yang bernama saksi KARMA UMBARA  melakukan pengecekan terhadap gudang milik Terdakwa di Indraloka II No. 378 RT.013 RW.004, Desa Indraloka II, Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung dan ditemukan adanya tumpukan pupuk yang disimpan didalam gudang milik Terdakwa terebut

 

Bahwa Jenis pupuk yang disimpan di dalam gudang milik Terdakwa tersebut diantaranya adalah pupuk UREA sebanyak 2003 (dua ribu tiga) karung dan pupuk NPK PHONSKA sebanyak 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) karung dimana pupuk tersebut adalah pupuk bersubsidi

 

Bahwa Terdakwa mempunyai “KIOS PUPUK TANI JOYO Way Kenanga” yang digunakan menyimpan tumpukan pupuk subsidi jenis Pupuk UREA sebanyak 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) karung dan Pupuk NPK PHONSKA sebanyak 2003 (dua ribu tiga) karung (per karung @ 50 kg (lima puluh kilogram)) namun KIOS PUPUK TANI JOYO Way Kenanga bukan merupakan kios pupuk yang terdaftar/resmi tahun 2023 sampai sekarang  di Distributor yang ditunjuk oleh Produsen Pupuk Indonesia;

 

Bahwa tujuan pupuk bersubsidi NPK PHONSKA dan Pupuk UREA yang disimpan di dalam Gudang TOKO TANI JOYO milik Terdakwa tersebut adalah  untuk di jual kepada Pekebun yang berada di sekitaran Desa Indraloka II, Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung

 

Bahwa KIOS PUPUK TANI JOYO Way Kenanga bukan merupakan kios pupuk yang terdaftar/resmi tahun 2023 sampai sekarang karena KIOS PUPUK TANI JOYO Way Kenanga tidak ditunjuk lagi berdasarkan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) oleh distributor tahun 2023 sebagai kios resmi dikarenakan Desa Indraloka II tidak termasuk penerima pupuk subsidi karena merupakan wilayah diluar  9 (Sembilan) komoditi yang disubsidi pemerintah yang meliputi padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, tebu rakyat, bawang merah, bawang putih, cabe) berdasarkan  Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tatacara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;

 

Bahwa Terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis UREA dari penjual yang bernama Sdr. SARMINTO (yang mengaku sebagai anggota TNI namun saat itu tidak menjelaskan dinas dimana dan apa nama kesatuannya dan untuk rumahnya juga Terdakwa tidak mengetahui) dengan harga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) persak/per karung ukuran 50 kilo, dan Terdakwa jual kembali kepada petani seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) persak/perkarung dengan catatan harus diambil sendiri, Sedangkan untuk pupuk bersubsidi jenis PONSHKA (NPK) dari penjual seharga Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) persak/perkarung ukuran 50 kilo, kemudian Terdakwa jual Kembali kepada pekebun sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah). Dan Terdakwa mendapat keuntungan dari setiap karungnya sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun jika pembeli minta Pupuk tersebut minta dikirim sampai tujuan maka Terdakwa kenakan ongkos tambahan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap saknya atau perkarungnya;

 

Bahwa Terdakwa mengetahui hal tersebut dilarang dan tidak diiznkan namaun Terdakwa tetap membeli dan menimbun Pupuk bersubsidi jenis UREA dan PONSHKA (NPK), karena banyaknya permintaan daripada pekebun, karena para pekebun tahunya bahwa Terdakwa masih sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi, menurut para pekebun bahwa pupuk bersubsidi dari segi kualitas dan kuantitas lebih bagus dibanding Pupuk Non subsidi dan sesungguhnya wilayah Tulang Bawang Barat bukan merupakan Kelompok Tani yang menerima Pupuk bersubsidi karena bentuk pertaniannya adalah berkebun (Singkong, Sawit, karet dan sayur-sayuran);

 

Bahwa cara Terdakwa melakukan pembelian pupuk jenis UREA dan NPK PHONSKA (NPK) dari sdr. SARMINTO, adalah Terdakwa melakukan pemesanan melalui via telephone kepada Sdr. SARMINTO sebanyak 10 ton, lalu pupuk diantar oleh supir dari Sdr. SARMINTO menggunakan angkutan truck ke rumah Terdakwa, sesampainya dirumah Terdakwa pupuk tersebut diturunkan oleh supir dan diletakkan di Gudang milik Terdakwa, setelah selesai lalu Terdakwa membayar dengan cara cash yang saya serahkan kepada sopir yang mengangkut pupuk tersebut.

 

Bahwa Terdakwa bukan merupakan distributor/pengecer pupuk subsidi yang resmi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung karena wilayah Desa Indraloka II, Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung tidak masuk kedalam wilayah yang mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022; dan berdasarkan dokumen daftar pengecer atau kios resmi pupuk bersubsidi tahun 2023 di wilayah Kab. Tulang Bawang Barat maka Kios Terdakwa tidak masuk dokumen daftar pengecer atau kios resmi

 

Bahwa Pupuk UREA dan Pupuk NPK PHONSKA merupakan pupuk bersubsidi yang disubsidi oleh pemerintah yang merupakan barang dalam pengawasan berdasarkan PERPRES Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PERPRES Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;

 

Bahwa Terdakwa  adalah orang yang TIDAK BERHAK untuk menyimpan tumpukan pupuk Urea dan Pupuk NPK PHONSKA yang merupakan pupuk bersubsidi berdasarkan PERPRES Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PERPRES Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. Terlapor KAYAT sebagai pemilik Kios Pupuk Tani Joyo Way Kenanga TIDAK TERDAFTAR SECARA RESMI SEBAGAI KIOS ATAU PENGECER PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2023.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 Sub 3e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 huruf a Jo. Pasal 8 Ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang  Perdagangan Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

 

Pihak Dipublikasikan Ya