Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2023/PN Mgl Hervien Perdi Riantama JUWITA SARI binti MISROK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 7/Pid.C/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 407 / VIII / RES.1.6 / 2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Hervien Perdi Riantama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUWITA SARI binti MISROK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
------- Pada hari ini Selasa tanggal 08 Bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh tiga sekira jam 13.00 wib, Nama HERVIEN PERDI RIANTAMA Pangkat Brigadir Polisi Dua  Nrp. 99020501 jabatan Anggota Unit Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung selaku Penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas, melakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan dan menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
TERSANGKA : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama             : JUWITA SARI Binti MISROK, Lahir di Daya Sakti 10 Oktober 1992, Umur 31 Tahun, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Agama Islam, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP  (lulus), kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Gedung ratu Rt/Rw 003/004 Kec. Tuba Udik Kab. Tuba Barat No.Handphone : 082179507408 Nik: 1812035010920002. ------------------------------------------------------------
Tersangka menikah pada tahun 2012 dengan suami tersangka yang bernama DARYONO, tersangka memilik seorang anak laki-laki yang bernama FADIL, tersangka anak kedua dari dua bersaudara, kakak tersangka bernama NANI, Ayah tersangka bernama MISROK dan ibu tersangka bernama WIWIK--------------
Tersangka Tidak membenarkan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap sdri YULIA SARI.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tersangka hanya membenarkan bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira jam 09.00 Wib telah terjadi keributan antara tersangka dengan sdri YULIA SARI di rumah sdri YULIA SARI yang beralamatkan di tiyuh Gedung Ratu kec. Tuba Udik Kab. Tuba Barat, tersangka menerangkan bahwa keributan yang terjadi adalah cekcok mulut, tunjuk menunjuk antara sdri YULIA SARI dan tersangka dengan posisi tangan kanan mengepal dan jari telunjuk menunjuk kearah masing-masing sampai terjadinya kontak fisik antara tangan sdri YULIA SARI dan tersangkan yang berusaha dilerai oleh suami tersangka SUDARYONO dan tersangka juga melihat dari dalam mulut sdr YULIA SARI mengeluarkan darah namun tidak tahu apa penyebabnya.----
Tersangka Menjelaskan bahwa kronologi kejadian peristiwa tersebut adalah  pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira jam 09.00 Wib, di rumah tersangka yang beralamatkan di tiyuh Gedung Ratu kec. Tuba Udik Kab. Tuba Barat awalnya tersangka sedang berada dikamar tiba tiba tersangka mendengar suara wanita menggedor pintu lalu di bukakan oleh suami tersangka DARYONO dan setelah itu dari dalam kamar tersangka mendengar perkataan suara seorang yang tersangka kenali seperti suara YULIA SARI berkata “MANA SARI MANA SARI, SURUH KELUAR SARI”, karna tersangka mendengar suara tersebut ahirnya tersangka keluar dari kamar menuju pintu L melalalui dapur, dan sesampainya tersangka didapur tersangka melihat YULIA SARI sudah berada di ruangan L sambil marah-marah dan tersangka melihat suami tersangka DARYONO sudah ada didekat sdr YULIA SARI, kemudian pada saat YULIA SARI melihat tersangka sudah berada di dapur yang dimana ruangan L dan dapur hanya di pisahkan oleh ruangan selebar pintu sdr YULIA langsung marah-marah kepada tersangka sambil berkata “KAMU MASIH HUBUNGAN DENGAN SUAMI TERSANGKA , ADA CHATTANNYA”, sambil ia mengambil sandal tersangka yang ada di deket pintu lalu dilemparkan kearah tersangka yang mengenai badan tersangka karna pada saat itu posisi suami tersangka berada ditengah kami berdua dan berusaha melerai kami berdua, lalu tersangka jawab juga dengan nada marah karna tersangka dituduh “ENGGAK, MANA BUKTINYA”, lalu dijawab lagi dengan sdr YULIA “ITU PASTI KAMU, ANJING KAMU BINATANG, KAMPANG KAMU”, lalu tersangka jawab ”KAMU YANG ANJING, KAMU KAMPANG, BINATANG”, sambil sdri YULIA SARI menunjuk tersangka menggunakan tangan kanannya dan tersangka juga menunjuk sdri YULIA SARI menggunakan tangan kanan tersangka dengan posisi tangan ngepal dan jari telunjuk menunjuk kearah masing masing kami, kemudian setelah itu karna suasana makin memanas sdr YULIA SARI berusaha medekat kearah tersangka untuk menyerang tersangka dan tersangka juga berusaha untuk menyerang sdr YULIA SARI namun di halangi oleh suami tersangka yang berada di tengah-tengah kami berdua, sehingga hanya terjadi kontak fisik antara tangan sdri YULIA SARI dengan tangan tersangka, setelah itu kami tetap cokcok mulut dan tersangka melihat sdr BUDI datang namun hanya diam di dapn pintu L menyaksikan kami cekcok, kemudian tensi sempat turun namun sdr YULIA SARI masih sambil marah-marah, dan tiba tiba suami tersangka melihat dari dalam mulut sdr YULIA SARI sebelah kanan mengeluarkan darah lalu suami tersangka bertanya “ITU KENAPA BIBIRNYA KELUAR DARAH, NANTI BILANGIN NUDUH KAMI YANG NGANUIN”, namun sdr YULIA SARI diam tak menjawab, setelah itu datang sdr ROJIPAH kerumah tersangka dan langsung masuk ke ruangan L lalu bertanya kepada YULIA SARI “KENAPA KAMU”,. lalu sdr YULIA SARI menjawab “TERSANGKA DIANUIN SARI”, lalu ROJIPAH menjawab “UDAH LAGI-UDAH LAGI PULANG AJA” berkata kepada YULIA SARI, kemudian sdr YULIA berkata kepada tersangka sambil ia akan pulang dari rumah tersangka “AWAS KAMU TERSANGKA LAPOR POLISI” dan tersangka jawab “YA LAPOR”, setelah itu sdr YULIA pergi dari rumah tersangka, setelah itu sdr ROJIPAH bertanya kepada tersangka terkait nomor orang BANK dan kemudian sdr ROJIPAH pulang kerumah nya. --------------------------------------------------------------------------------------------------
-02-
 
Tersangka menjelaskan pada saat itu tidak menggunakan alat apa-apa hanya sebatas cekcok dengan tunjuk menunjuk antara tersangka dengan sdr YULIA SARI dan kontak fisik antara tangan tersangka dengan tangan sdr YULIA SARI.--------------------------------------------------------------------------
Tersangka menjelaskan bahwa yang menyaksikan peristiwa tersebut adalah sdr BUDI ,DARYONO, YULIA SARI, dan ROJIPAH.----------------------------------------------------------------------------
Tersangka menjelaskan bahwa yang chat yang di temukan oleh sdr YULIA SARI diakun sosmed suami sdri YULIA SARI yang dimana tersangka dituduh berselingkuh dengan suami YULIA SARI tersebut adalah tidak benar adanya.------------------------------------------------------------------------------------
Setelah di tunjukkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh poned panaragan jaya berdasarkan nomor 440/4396/II.02.3/TUBABA/2023, tanggal 06 mei 2023 menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan seorang perempuan bernama YULI SARI terdapat tampak Bercak warna merah kehitaman seperti darah yang sudah mongering dibibir atas dan bawah, dan setelah bercak dibersihkan tampak luka memar warna merah kebiruan di bibir bawah tepat digaris tengah tubuh dengan ukuran nol koma empat mili meter dikali nol koma dua mili meter, tersangka menjelaskan bahwa tersangka tidak mengetahui darimanakah luka tersebut didapat atau berasal, tersangka melihat dari mulut sdr YULIA SARI mengeluarkan darah pada saat setelah terjadi cekcok mulut dengan tunjuk menunjuk menggunakan tangan antara tersangka dengan sdri YULIA SARI dan sampai terjadi kontak fisik antara tangan tersangka dengan tangan sdr YULIA SARI, pada saat setelah kontak sdr YULIA SARI mundur dan tiba-tiba saat sdr YULIA SARI berbicara dan tersangka lihat dari dalam mulut sdr YULIA SARI mengeluarkan darah.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
tersangka menjelaskan bahwa pada saat pertama kali sdri YULIA SARI datang kerumah sdr dan sebelum terjadinya cekcok mulut dengan tunjuk menunjuk menggunakan tangan antara tersangka dengan sdri YULIA SARI dan sampai terjadi kontak fisik antara tangan sdri dan tangan sdri YULIA SARI tersangka tidak melihat ada darah dari dalam mulut sdr YULIA SARI dan keadaannya baik-baik saja.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------   
 
BARANG BUKTI : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh poned panaragan jaya berdasarkan nomor 440/4396/II.02.3/TUBABA/2023, tanggal 06 mei 2023.
 
Barang bukti yang disita dari Korban berupa :---------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) helai baju tidur lengan pendek berwarna abu-abu bermotif hewan
 
Barang bukti yang disita dari Tersangka berupa:-----------------------------------------------------------------------------------------
 
SAKSI-SAKSI : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I :
Nama YULIA SARI Bint RADEN ROHMAN (pelapor), Lahir di Kotabumi 20 Agustus 1987, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, Suku Lampung, Pendidikan Terakhir SMA (lulus), kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Aalamat Tiyuh Gedung Ratu Rt 003 Rw 003 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat No.Handphone : 082289558514, Sekarang saya bekerja sebagai guru tk di TK DARMA WANITA yang beralamatkan di tiyuh gedung ratu kec. Tuba udik kab. Tuba barat. membenarkan telah terjadi diduga tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana yang dialaminya, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira jam 09.00 Wib, di rumah sdri JUWITA SARI yang beralamatkan di tiyuh Gedung Ratu kec. Tuba Udik Kab. Tuba Barat yang dilakukan oleh tersangka an. JUWITA SARI Bin MISROK.--------------------------------------- 
Saksi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada tanggal 05 mei 2023 saksi menemukan chat di media social suami saksi yaitu media FACEBOOK dengan akun atas nama SANJAYA ADI, yang saksi curigai adalah akun palsu/samaran milik sdr JUWITA karna saksi paham perkataan dan cara chat dri sdr JUWITA,
 
 kemudian sekira pukul 09.00 wib saksi menuju rumah sdr JUWITA SARI, sesampainya disana saksi melihat rumah sdr JUWITA dalam keadan pintu sedikit terbuka kemudian saksi mengetuk pintu dan mengucapkan salam, kemudian saksi mendorong pintu rumahnya tersebut keluarlah suami sdr JUWITA yakni sdr DARYONO yang pada saat itu sedang duduk di ruang L, 
kemudian sdr DARYONO bertanya kepada sata “KENAPA” lalu saksi jawab “ MANA SARI(JUWITA SARI)”, lalu dijawab sdr DARYONO “NGGAK ADA DIRUMAH LAGI DIATAS (maksdunya sedang di kampung bagian atas)” Lalu saksi bertanya “KOK MASALAH INI NGGAK ADA PENYELESAIAN, KAMU SELAMATIN RUMAH TANGGA KAMU DAN saya SELAMATIN RUMAH TANGGA SAYA, DIORANG INI MASIH CHATAN ANATARA SUAMI SAYA  SAMA SARI, SAYA TEMU CHATAN DIORANG” lalu sdr DARYONO menjawab “ MANA BUKTINYA” lalu saksi jawab “ADA TAPI HP SAYA DIRUMAH”, kemudian dari arah dalam rumah sdr JUWITA keluar sambil marah marah dan menuju kearah saksi kemudian berusaha ditengahi sdr DARYONO, dan JUWITA berkata “USIR MAS NGOMONG OPO ORANG INI, MASA SETIAP ADA NOMOR BARU NGOMONGIN SAYA”, saksi merasa heran kenapa sdr JUWITA tau bahwa setiap ada nomor baru mengatakan bahwa itu adalah sdr JUWITA sedngkan saksi tidak pernah berkata kepada siapapun selain suami saksi, lalu saksi jawab “SAYA NEMUIN CHTANNYA”, lalu dijawab JUWITA “MANA BUKTINYA” , lalu saksi jawab “KAMU AMBIL HP KAMU SAYA  AMBIL HP SAYA, KALO NGGAK NGGAK PASTI DIAPUS AKUN ITU  ”  namun sdr JUWITA tidak mau mengambil hp miliknya, kemudian suasana semakin memanas dan sdr JUWITA SARI menunjuk-nunjuk menggunakan tangan kanannya kearah wajah saksi sambil berkata “USIR MAS USIR DIA, MAKANYA JAGAIN SUAMI KAMU” berkata kepada saksi dan suaminya DARYONO, memang pada saat itu sdr DARYONO berada di tengah tengah antara saksi dan sdri JUWITA SARI, kemudian karna sdr JUWITA marah marah kepada saksi dambil menunjuk-nunjuk saksi dengan posisi tangan mengepal dan jari telunjuk menunjuk kearah saksi lalu saksi menjawab perkataan sdr JUWITA Yang ditujukan kepada saksi “GAUSAH URUS SUAMI SAYA URUS AJA SUAMI KAMU” sambil sdr juwita maju kearah saksi dan saksi maju kearah sdri JUWITA, karna ada sdr DARYONO yang berada di tengah-tengah kami berdua dan posisi sdr DARYONO menghadap saksi dengan memegang kedua pundak saksi untuk melerai cekcok antara saksi dan JUWITA dan mencoba menyuruh saksi pergi dari rumahnya namun pada saat itu sdr JUWITA masih menunjuk-nunjuk saksi sambil marah-marah tiba tiba dari arah depan dari sela-sela tangan sdr DARYONO sambil menunjuk dengan posisi tangan kanan mengepal dan jari telunjuk menunjuk kearah saksi kemudian diarahkan dengan didorongkan tangan kanannya yang menunjuk tadi kearah bibir saksi bagian tengah sehingga terasa seperti dorongan keras dari tangan JUWITA mengenai bibir saksi bagian tengah dan juga terasa kuku dari sdr JUWITA yang panjang mengenai bibir saksi bagian tengah dan kepala saksi sempat mendangak karna dorongan tangan tersebut, 
 
 
awalnya saksi belum sadar kalau bibir saksi terluka hanya saja saksi merasa perih dibagian bibir saksi dan pada saat saksi menelan ludah seperti ada rasa yang aneh, taka lama berselang datang sdr ROJIPAH dan saksi menengok kearah ROJIPAH saksi sempat elihat ada seorang laki-laki mengintip dari jendela namun saksi tidak jelas siapa orangnya, karna melihat ada keributan sdr ROJIPAH bertanya kepada saksi “KAMORANG INI KENAPA”, saksi menjawab” DIA MASIH GANGGU SUAMI SAYA”, lalu sdr ROJIPAH bertanya lagi “KAMU ITU KENAPA” sambil menunjuk kearah bibir saksi, kemudian saksi memegang bibir saksi menggunakan jari telunjuk saksi dan saksi mendapati bahwa bibir saksi telah mengeluarkan darah, lalu saksi berkata kepada sdr JUWITA “AWAS KAMORANG SAYA LAPORIN”, kemudian sdr DARYONO berkata “BUKAN ITU BUKAN KARNA JUWITA” lalu JUWITA menjawab “LAPORIN SAYA GATAKUT”, setelah itu saksi pergi dari rumah JUWITA tersebut dan pada saat didepan rumah saksi melihat sdr BUDI sudah ada di samping jendela yang saksi lihat pada saat sdr ROJIPAH datang, kemudian saksi pergi menuju rumah sdr HENDRI Ketua RK saksi untuk melaporkan kejadian tersebut namun saksi bertemu dengan istrinya karna sdr HENDRI sedang tak berada dirumah, kemudian saksi menuju kerumah kepalo tiyuh dan tidak ada dirumah juga lalu saksi menuju ke polres tulang bawang barat untuk melaporkan kejadian tersebut.-----------------------------------------------------------------
Dapat saksi jelaskan saksi dengan saudara JUWITA adalah sekira 1 meter.-----------------------------------------------
Dapat saksi jelaskan Akibat yang saksi alami atas perbuatan tersebut adalah saksi mengalami luka di bibir bagian bawah saksi dan mengeluarkan darah, saksi juga merasa nyeri dan perih akibat luka tersebut, dan saksi juga merasa takut dan syok akibat kejadian tersebut.-------
Dapat saksi jelaskan akibat kejadian tersebut saksi masih bisa melakukan aktifitas seperti biasa, namun saksi agak terganggu pada saat saksi makan karna luka tersebut tepat pada bagian bibir saksi.-------------------------------------- SAKSI II :
Nama SUDARYONO Bin MOKARI (alm), Lahir di Talak Balak 15 Juni 1986, Umur 37 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Islam, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SMP  (tidak lulus), kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin laki-laki, Alamat Gedung ratu Rt/Rw 003/004 Kec. Tuba Udik Kab. Tuba Barat No.Handphone : 082179507408 Nik: 1812031506860001.------------
Menerangkan bahwa tidak membenarkan adanya penganiayaan yang diakukan oleh sdri JUWITA SARI, saksi hanya mebenarkan dan melihat bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira jam 09.00 Wib telah terjadi keributan antara sdri JUWITA SARI dengan sdri YULIA SARI di rumah sdri JUWITA SARI yang beralamatkan di tiyuh Gedung Ratu kec. Tuba Udik Kab. Tuba Barat, saksi menerangkan bahwa keributan yang terjadi adalah cekcok mulut, tunjuk menunjuk antara sdri YULIA SARI dan sdri JUWITA SARI dengan posisi tangan kanan mengepal dan jari telunjuk menunjuk kearah badan mereka masing-masing sampai terjadinya kontak fisik antara tangan sdri YULIA SARI dan sdri JUWITA SARI yang berusaha dilerai oleh saksi dan saksi juga melihat dari dalam mulut sdr YULIA SARI sebelah kanan mengeluarkan darah namun tidak tahu apa penyebabnya, 
/Bersambung ke hal..03
 
 
 
 
 
Saksi menjelaskan bahwa mengenal sdr JUWITA SARI dan sdr JUWITA SARI adalah istri sah saksi.
saksi menerangkan kejadian bermula saat saksi sedang berada ruangan L habis makan tiba tiba saksi mendengar suara wanita menggedor pintu dengan berkat “SARI SARI KELUAR KAMU” lalu saksi bukakan pintu L tersebut dan saksi melihat sdr YULIA SARI datang sambil mara-marah, dan sdri YULIA SARI berkata kepada saksi “MANA SARI MANA SARI, SURUH KELUAR SARI”, lalu saksi jawab ”ITU DIKAMAR”  lalu saksi melihat istri saksi JUWITA SARI datang dari arah dapur dan berdiri didekat pintu arah ke L dan saksi berada ditengah tengah mereka berdua kemudian sdr YULIA SARI berkata “ADA NOMOR BARU MASUK KE HP SUAMI SAYA DAN FACEBOOK JUGA, INI ADA CHATTANNYA”, sambil ia mengambil sandal sdri JUWITA SARI yang ada di deket pintu lalu dilemparkan kearah istri saksi yang mengenai badan istri saksi JUWITA SARI, lalu saksi jawab “ MANA BUKTINYA”  dan istri saksi juga dengan nada marah karna saksi dituduh “ENGGAK, MANA BUKTINYA”, lalu dijawab lagi dengan sdr YULIA “ITU PASTI KAMU, ANJING KAMU BINATANG, KAMPANG KAMU”, lalu istri saksi juga menjawab ”KAMU YANG ANJING, KAMU KAMPANG, BINATANG”, sambil sdri YULIA SARI menunjuk istri saksi menggunakan tangan kanannya dan istri saksi JUWITA SARI juga menunjuk sdri YULIA SARI menggunakan tangan kanan nya dengan posisi tangan ngepal dan jari telunjuk menunjuk kearah badan mereka masing masing, kemudian setelah itu karna suasana makin memanas sdr YULIA SARI berusaha medekat kearah istri saksi untuk menyerang istri saksi dan istri saksi juga berusaha untuk menyerang sdr YULIA SARI namun saksi berusaha untuk menghalanginya karna saksi berada di tengah-tengah mereka berdua, sehingga hanya terjadi kontak fisik antara tangan istri saksi dengan tangan sdr YULIA SARI dan saksi berusaha untuk melerai agar tidak terjadi keributan lebih besar, setelah itu mereka berdua tetap cokcok mulut dan saksi melihat sdr BUDI datang namun hanya diam di dapn pintu L menyaksikan keribuatn antara istri saksi dengan sdr YULIA SARI, kemudian tensi sempat turun namun sdr YULIA SARI masih sambil marah-marah, setelah itu datang sdr ROJIPAH kerumah saksi dan langsung masuk ke ruangan L karna melihat terjadi keributan dan melihat dalam mulut sdr YULIA SARI sebelah kanan mengeluarkan darah lalu ROJIPAH berkata kepada sdr YULIA SARI “UDAH LAGI-UDAH LAGI PULANG AJA” dan juga saksi melihat mulut sdr YULIA SARI mengeluarkan darah dan bertanya kepada sdr YULIA SARI “ITU KENAPA MULUT KELUAR DARAH, JANGAN SAMPE NANTI NUDUH NUDUH KAMI YANG NGANUIN”, namun sdr YULIA SARI diam tak menjawab, kemudian sdr YULIA berkata kepada kami sambil ia akan pulang dari rumah saksi “AWAS KAMU SAYA LAPOR POLISI” dan istri saksi jawab “YA LAPOR”, setelah itu sdr YULIA pergi dari rumah saksi, setelah itu sdr ROJIPAH bertanya kepada istri saksi terkait nomor orang BANK dan kemudian sdr ROJIPAH pulang kerumah nya,
Dapat saksi jelaskan setelah kejadian tersebut saksi tidak mengetahui apakah sdr YULIA SARI masih dapat beraktifitas seperti biasanya atau tidak,
Saksi menjelaskan jarak istri saksi dengan saudara YULIA SARI adalah kurang lebih  1 (Satu) meter dan ditengah-tengah mereka ada saksi yang melerai
 
 
saksi jelaskan bahwa pada saat pertama kali sdri YULIA SARI datang kerumah dan sebelum terjadinya cekcok mulut, tunjuk menunjuk antara sdri YULIA SARI dan sdri JUWITA SARI dengan posisi tangan kanan mengepal dan jari telunjuk menunjuk kearah badan mereka masing-masing sampai terjadinya kontak fisik antara tangan sdri JUWITA SARI dengan tangan sdri YULIA SARI saksi tidak melihat ada darah dari dalam mulut ataupun bibir sdr YULIA SARI dan keadaannya baik-baik saja. 
Tanda Tangan 
SAKSI I
 
 
 
YULIA SARI Bint RADEN ROHMAN Tanda Tangan 
SAKSI II
 
 
 
SUDARYONO Bin MOKARI (alm)
 
SAKSI III :
Nama BUDI YONO Bin MOKARI (Alm), Lahir di Raja Basa Baru tanggal 27 Desember 1979, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Islam, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD(Tidak tamat), kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Tiyuh Gedung Ratu rt/rw 002/004 Kec. Tulang bawang udik Kab. Tulang Bawang Barat No.Handphone : 085249773740 NIk 1812032712790005. Menerangkan Bahwa tidak membenarkan adanya penganiayaan yang diakukan oleh sdri JUWITA SARI, saksi hanya mebenarkan dan melihat bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira jam 09.00 Wib telah terjadi keributan antara sdri JUWITA SARI dengan sdri YULIA SARI di rumah sdri JUWITA SARI 
 
 
 
yang beralamatkan di tiyuh Gedung Ratu kec. Tuba Udik Kab. Tuba Barat, saksi menerangkan bahwa keributan yang terjadi adalah cekcok mulut antara sdri YULIA SARI dengan sdri JUWITA SARI dan saling tunjuk antara sdr JUWITA SARI dengan cara tangan kanan mengepal dan jari telunjuk menunjuk kearah wajah masing-masing yang sedang ditengahi oleh sdr DARYONO suami JUWITA SARI, saksi juga menerangkan bahwa dirinya datang kerumah sdri JUWITA SARI pada saat keributan telah terjadi dan tidak melihat kejadian dari awal. ------------------
Saksi menerangkan bahwa mengenal sdr JUWITA SARI dan sdr DARYONO, dan hubung saksi dengan sdr JUWITA SARI adalah adik ipar saksi sedangkan sdr DARTYONO adalah adik kandung saksi.-----------------------
Saksi menerangkan bahwa kejadian yang saksi ketahui adalah pada Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira jam 09.00 Wib, pada saat itu saksi sedang bekerja di rumah sdr UMAR sebagai tukang bangunan dan pada sat itu saksi sedang membangun dapur milk sdr UMAR yang beralamatkan di tiyuh gedung ratu kec. Tuba udik kab. Tuba barat yan tepat berada didepan rumah sdr JUWITA SARI, tiba tiba saksi mendengar suara keributan yakni teriakan suara wanita dari arah rumah sdr JUWITA SARI, karna mendengar suara keributan tersebut saksi langsung menuju rumah sdr JUWITA SARI yang berada didepan rumah sdr UMAR dan saksi langsung menuju pintu L, sesampainya saksi di depan pintu saksi melihat ada seorang perempuan yang saksi kenali orangnya dan baru saksi ketahui bahwa namanya adalah YULIA SARI sedang rebut yakni cekcok mulut dengan sdr JUWITA SARI dan saling tunjuk antara sdr JUWITA SARI dengan sdr YULIA SARI dengan cara tangan kanan mengepal dan jari telunjuk menunjuk kearah wajah masing-masing yang sedang ditengahi oleh sdr DARYONO suami JUWITA SARI, setelah itu datang sdr ROJIPAH dan masuk kerumah sdr JUWITA SARI karna saksi sudah tidak memperhatikan cekcok tersebut dan saksi sudah duduk di samping pintu L dan menghadap kerumah sdr UMAR jadi saksi tidak memperhatikan lagi apa yang terjadi di dalam dan saksi hanya mendengar sdr ROJIPAH berkata “UDAH-UDAH PULANG LAH ” yang saksi rasa ditujukan kepada sdr YULIA SARI, tak lama berselang sdr YULIA SARI keluar dari rumah sdr JUWITA SARI sambil berkata “TUNGGU KAMU NANTI SAYA LAPORIN POLISI” dan dijawab oleh sdr JUWITA SARI “YAUDAH LAPORIN AJA”  sambil sdr YULIA SARI kelauar dari rumah dan menuju sepeda motornya lalu pergi dari rumah sdr JUWITA SARI.-----------------------------
Saksi menerangkan bahwa tidak mengetahui apa yang terjadi kepada sdr YULIA SARI akibat kejadian tersebut, karna pada saat itu posisi dari sdr YULIA SARI menyamping dengan jarak sekira 3 meter dan pada saat sdr YULIA SARI keluar dari rumah sdr JUWITA SARI saksi sudah duduk disamping pintu L dan tidak memperhatikan pada saat sdr YULIA SARI keluar dari rumah sdr JUWITA SARI namun saksi sempat mendengar berita dari sdr ROJIPAH bahwa sdr YULIA SARI menderita luka pada bibirnya akibat keributan tersebut.---------------------------------------------------------------- SAKSI IV :
Nama ROJIPAH SAPITRI Binti SAHPRI (Alm), Lahir di Gunung Katun Malay, Tanggal 29 Bulan Oktober 1981, Umur 41 Tahun, Jenis Kelamin perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Lampung, Pendidikan terakhir SMP (Lulus Berijazah) Alamat Tiyuh Gedung Ratu RT/RW 001/004 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat No hp : 082277151978, menerangkan bahwa pada saat dirinya datang kerumah sdri JUWITA SARI yang beralamatkan di tiyuh Gedung Ratu kec. Tuba Udik Kab. Tuba Barat ia melihat ada sdri YULIA SARI, sdr SUDARYONO, sdri JUWITA SARI, dan sdr BUDI YONO. Dimana sdri YULIA SARI, sdr SUDARYONO, 
 
 
 
 
 
 
sdri JUWITA SARI berada didalam ruangan L rumah sdr JUWITA SARI sedangkan sdr BUDI YONO berada diluar ruangan L tepatnya berdiri disamping pintu L dan saksi ROJIPAH SAPITRI Juga melihat bahwa bibir sdri YULIA SARI telah mengeluarkan darah pada saat saksi ROJIPAH datang. -
Dapat saksi jelaskan bahwa saudari YULIA SARI dan JUWITA SARI adalah tetangga satu tiyuh saksi, Saksi menerangkan peristiwa yang saksi ketahui yajni bermula pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib ketika saksi hendak ke rumah sdri JUWITA yang beralamatkan di tiyuh gedung ratu kec. Tuba udik kab. Tuba barat untuk menanyakan nomor pegawai bank namun kepada sdri JUWITA dan sesampainya saksi disana saksi melihat ada saudara BUDI yang sedang berdiri di samping pintu L dan saksi melihat bahwa di dalam ruang L ada sdr JUWITA SARI, YULIA SARI dan DARYONO, kemudian saksi masuk kedalam ruangan L tersebut dan melihat bibir sdr YULIA SARI sudah berdarah lalu saksi bertanya kepada sdr YULIA SARI “ITU ADA DARAH KENAPA” sambil menunjuk kearah bibir sdr YULIA namun sdr YULIA tak menjawab kemudian menyuruh sdr YULIA untuk pulang dan memang pada saat itu sdr YULIA sudah akan pulang kerumahnya, tak lama berselang sdri YULIA SARI langsung pergi dari rumah sdr JUWITA SARI, dan setelah sdri YULIA SARI saksi langsung menanyakan nomor pegawai BANK karna sudah ditunggu oleh suami saksi dan saksi tidak menanykan lagi kepada sdr JUWITA tentang permasalahan yang terjadi dirumahnya tersebut, setelah itu saksi pergi dari rumah sdr JUWITA menuju rumah saksi.--------
Dapat saksi jelaskan jarak antara sdr YULIA SARI dengan sdr JUWITA SARI pada saat saksi lihat sekira 2 meter dan ditengah merka berdua ada sdr DARYONO.-
Dapat saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui setelah kejadian tersebt apakah sdri YULIA SARI masih bisa beraktivitas seperti biasa atau tidak.-
Tanda Tangan 
SAKSI III
 
 
 
BUDI YONO Bin MOKARI (Alm) Tanda Tangan 
SAKSI IV
 
 
 
ROJIPAH SAPITRI Binti SAHPRI (Alm)
 
SAKSI V :
Nama NASRULLAH Bin ROSMADI, Lahir di Gedung Ratu, Tanggal 06 Bulan Desember 1986, Umur 37 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Lampung, Pendidikan terakhir SMP (Lulus Berijazah) Alamat Tiyuh Gedung Ratu RT/RW 003/003 Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, 
Saksi menjelaskan bahwa saudari YULIA SARI adalah istri sah saksi dan JUWITA SARI tetangga satu tiyuh saksi,
saksi membenarkan telah terjadi diduga tindak pidana “Penganiayaan” yang dialami oleh istri saksi sdri YULIA SARI, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira jam 09.00 Wib, Di rumah sdri JUWITA SARI yang beralamatkan di tiyuh Gedung Ratu kec. Tuba Udik Kab. Tuba Barat yang dilakukan oleh tersangka an. JUWITA SARI Bin MISRO yang diketahui saksi dari keluarga saksi dan aparatur tiyuh setempat, saksi menerangan bahwa sebelum sdri YULIA SARI berangkan dari rumahnya menuju rumah sdr JUWITA SARI untuk mengklarifikasi permasalahan dugaan perselihkuan antara saksi dan sdri JUWITA SARI karna istri saksi yakni sdri YULIA SARI menemukan chat di social media FACEBOOK antara saksi dan sdri JUWITA SARI yang chat tersebut dibenarkan oleh saksi NASRULLAH  sdri YULIA SARI dalam keadaan sehat dan baik-baik saja tepatnya di bagian mulut dan bibir sdri YULIA SARI, dan setelah dari peristiwa penganiayaan tersebut istri saksi yakni sdr YULIA SARI menderita luka dibagian tengah bibir bawahnya dan mengeluarkan darah dan dari keterangan sdri YULIA SARI bahwa dirinya telah dianiaya oleh sdri JUWITA SARI. -----------
Dapat saksi jelaskan akibat kejadian tersebut istri saksi masih bisa melakukan aktifitas seperti biasa, namun saksi agak terganggu pada saat ia makan karna luka tersebut tepat pada bagian bibir nya dan sempat tidak mengajar di TK selama 1 hari
 
Pihak Dipublikasikan Ya