Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2.FITRA AGUSTAMA, S.H.
SAPARUDIN Bin PRAYEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-549/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2FITRA AGUSTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARUDIN Bin PRAYEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Bin PRAYEK pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 16.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024  disebuah rumah yang beralamat di KPM Kampung Dipasena Mulya Kecamatan Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib pada saat Terdakwa SAPARUDIN Bin PRAYEK berada dirumahnya yang beralamatkan Bumi Dipasena Mulya RT/RW 012/013 Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa pergi ke rumah saksi BAHERAM Bin GUSTANI di KPM Kampung Dipasena Mulya Kecamatan Kecamatan Rawa Jitu Timur  Kabupaten Tulang Bawang untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 16.05 wib Terdakwa sampai di rumah saksi BAHERAM Bin GUSTANI, lalu bertemu dengan saksi BAHERAM  dan berkata “BRAM BAGI SERATUS”, kemudian saksi BAHERAM langsung mengambil narkotika jenis sabu kedalam rumahnya dan memberikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), kepada saksi BAHERAM. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kerumah Terdakwa.

Selanjutnya sekira pukul 16.10 wib, Terdakwa masuk kedalam rumah berniat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari saksi BAHERAM, selanjutnya -Terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan mengkonsumsi sabu tersebut dengan menggunakan alat hisab sabu yang sudah Terdakwa siapkan dikamar mandi.

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 16.25 wib, pada saat Terdakwa, berada di kamar mandi rumah Terdakwa, tiba-tiba datang saksi YOAN PEBRIANTO SH Bin SUGIYANTO, saksi DEBRIANSYAH Bin ISKANDAR, saksi AHMAD ALDI PRANATA Bin RAHMAD dan rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba, yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan, bahwa ada seseorang orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika disebuah rumah yang beralamat di Bumi Dipasena Mulya RT/RW 012/013 Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang dan diketahui bernama Terdakwa SAPARUDIN Bin PRAYEK. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat sabu sisa pakai dan 1 (satu) buah alat hisap sabu bong,1 (satu) buah korek api gas. di temukan dilantai kamar mandi tepatnya di depan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan berikut barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL60FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  17 April 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Jenis Sampel                            :    A : Kristal, B : Kristal, C : Urine
  • Uji Identifikasi                         :    Metamfetamina
  • Jumlah sampel                         :    3 Sampel
  • Berat Netto Awal Sampel A   :    0.0250 (nol koma nol dua lima nol) gram.
  • Berat Netto Akhir Sampel A  :    0.0084 (nol koma nol nol delapan empat) gram.
  • Berat Netto Awal Sampel B  :    0,0778 (nol koma nol tujuh tujuh delapan) gram.
  • Berat Netto Akhir Sampel B  :    0 (nol) gram
  • Berat Netto Awal Sampel C  :    50  (lima nol) ML.
  • Berat Netto Akhir Sampel C  :    0 (nol) ML
  • Metode Pemeriksaan   :    B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan

metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Bin PRAYEK dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika.------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Bin PRAYEK pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 16.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024  disebuah rumah yang beralamat di Bumi Dipasena Mulya RT/RW 012/013 Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 16.25 wib, pada saat Terdakwa SAPARUDIN Bin PRAYEK, berada dirumahnya tepatnya didalam kamar mandi yang beralamat di Bumi Dipasena Mulya RT/RW 012/013 Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang, tiba-tiba datang saksi YOAN PEBRIANTO SH Bin SUGIYANTO, saksi DEBRIANSYAH Bin ISKANDAR, saksi AHMAD ALDI PRANATA Bin RAHMAD dan rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba ke rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa, yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan, bahwa ada seseorang orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika disebuah rumah yang beralamat di Bumi Dipasena Mulya RT/RW 012/013 Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang dan diketahui laki-laki tersebut bernama Terdakwa SAPARUDIN Bin PRAYEK. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat sabu sisa pakai dan 1 (satu) buah alat hisap sabu bong,1 (satu) buah korek api gas di temukan dilantai kamar mandi tepatnya di depan Terdakwa ditangkap. Selanjutnya Terdakwa dan berikut barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL60FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  17 April 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Jenis Sampel                            :    A : Kristal, B : Kristal, C : Urine
  • Uji Identifikasi                         :    Metamfetamina
  • Jumlah sampel                         :    3 Sampel
  • Berat Netto Awal Sampel A   :    0.0250 (nol koma nol dua lima nol) gram.
  • Berat Netto Akhir Sampel A  :    0.0084 (nol koma nol nol delapan empat) gram.
  • Berat Netto Awal Sampel B  :    0,0778 (nol koma nol tujuh tujuh delapan) gram.
  • Berat Netto Akhir Sampel B  :    0 (nol) gram
  • Berat Netto Awal Sampel C  :    50  (lima nol) ML.
  • Berat Netto Akhir Sampel C  :    0 (nol) ML
  • Metode Pemeriksaan   :    B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan

metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Bin PRAYEK dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika.------------

 

-------------------------------------------------------- ATAU----------------------------------------------------------

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Bin PRAYEK pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 16.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024  disebuah rumah yang beralamat di KPM Kampung Dipasena Mulya Kecamatan Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib pada saat Terdakwa SAPARUDIN Bin PRAYEK berada dirumahnya yang beralamatkan Bumi Dipasena Mulya RT/RW 012/013 Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa pergi ke rumah saksi BAHERAM Bin GUSTANI di KPM Kampung Dipasena Mulya Kecamatan Kecamatan Rawa Jitu Timur  Kabupaten Tulang Bawang untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 16.05 wib Terdakwa sampai di rumah saksi BAHERAM Bin GUSTANI, lalu bertemu dengan saksi BAHERAM  dan berkata “BRAM BAGI SERATUS”, kemudian saksi BAHERAM langsung mengambil narkotika jenis sabu kedalam rumahnya dan memberikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), kepada saksi BAHERAM. Selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kerumah Terdakwa.

Selanjutnya sekira pukul 16.10 wib, Terdakwa masuk kedalam rumah berniat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari saksi BAHERAM.

  • Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar mandi Terdakwa merakit alat hisab sabu bong  dari bekas botol parfum yang lalu dilem dan dimasukan ke sebuah kaca pirek dan memasukan serbuk narkotika jenis sabu tersebut kedalam kaca pirek, kemudian Terdakwa membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah setelah itu alat hisap sabu Terdakwa letakan di lantai kamar mandi di depan Terdakwa duduk.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 16.25 wib, pada saat Terdakwa, berada di kamar mandi rumah Terdakwa, tiba-tiba datang saksi YOAN PEBRIANTO SH Bin SUGIYANTO, saksi DEBRIANSYAH Bin ISKANDAR, saksi AHMAD ALDI PRANATA Bin RAHMAD dan rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba, yang mana sebelumnya telah mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan, bahwa ada seseorang orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana narkotika disebuah rumah yang beralamat di Bumi Dipasena Mulya RT/RW 012/013 Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang dan diketahui bernama Terdakwa SAPARUDIN Bin PRAYEK. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat sabu sisa pakai dan 1 (satu) buah alat hisap sabu bong,1 (satu) buah korek api gas. di temukan dilantai kamar mandi tepatnya di depan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan berikut barang bukti yang ditemukan dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL60FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  17 April 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Jenis Sampel                            :    A : Kristal, B : Kristal, C : Urine
  • Uji Identifikasi                         :    Metamfetamina
  • Jumlah sampel                         :    3 Sampel
  • Berat Netto Awal Sampel A   :    0.0250 (nol koma nol dua lima nol) gram.
  • Berat Netto Akhir Sampel A  :    0.0084 (nol koma nol nol delapan empat) gram.
  • Berat Netto Awal Sampel B  :    0,0778 (nol koma nol tujuh tujuh delapan) gram.
  • Berat Netto Akhir Sampel B  :    0 (nol) gram
  • Berat Netto Awal Sampel C  :    50  (lima nol) ML.
  • Berat Netto Akhir Sampel C  :    0 (nol) ML
  • Metode Pemeriksaan   :    B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan

metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan urine milik terdakwa SAPARUDIN Bin PRAYEK dengan kesimpulan bahwa terhadap sampel urin ditemukan zat narkotika jenis methamphetamine (shabu-shabu) yang merupakan zat narkotika golongan 1 berdasarkan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya