Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
396/Pid.B/2024/PN Mgl | 1.FITRA AGUSTAMA, S.H. 2.ACI JAYA SAPUTRA SH 3.REZA MARDIANTO, S.H. |
BAMBANG SETIAWAN Bin LASIDI (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 396/Pid.B/2024/PN Mgl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1514/L.8.4.18/Eoh.2/10/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PERTAMA --- Bahwa Ia Terdakwa BAMBANG SETIAWAN Bin LASIDI (alm) Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, di sebuah Jalan poros PT.CPB Jembatan kuning yang beralamatkan Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, ”Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika Perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan Tertutup yang ada rumahnya, di jalan Umum, atau dalam kereta api atau Trem yang sedang berjalan yang mengakibatkan luka-luka berat” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Selanjutnya setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok, Terdakwa kembali ketempat saksi Ryadus Solihin, dari arah belakang dan langsung menempelkan senjata tajam jenis golok ke leher saksi Ryadus Solihin yang sedang duduk di atas sepeda motor miliknya tersebut dan menggorok leher saksi Ryadus Solihin sehingga mengalami luka robek dibagian leher, karena hal tersebut saksi Ryadus Solihin berusaha berontak, lalu terjatuh dan berteriak dengan berkata “tolong”, kemudian terjadi perlawanan dari saksi Ryadus Solihin dengan cara berusaha merebut golok milik Terdakwa akan tetapi tidak berhasil, lalu Terdakwa membacok saksi Ryadus Solihin berkali-kali dengan brutal sehingga mengenai tangan dan tubuh saksi Ryadus Solihin, pada saat itu saksi Ryadus Solihin berkata kepada Terdakwa “ingat istri dan anak bambang”, akan tetapi Terdakwa tidak memperdulikan dan tetap membacok saksi Ryadus Solihin dan membacok lagi sehingga saksi Ryadus Solihin kembali mengalami luka bacokan senjata tajam di tangan bagian kanan dan kiri, di kuping dan di pinggang, selanjutnya sambil berusaha menahan bacokan dari Terdakwa, saksi Ryadus Solihin berusaha melarikan diri dengan cara berlari, lalu dikejar oleh Terdakwa dan kembali Terdakwa membacok saksi Ryadus Solihin dari belakang, mengenai tangan kanan dan kiri, kepala, pundak, dengan kondisi sudah lemah saksi Ryadus Solihin memberikan perlawanan dengan cara menendang bagian paha Terdakwa hingga terjatuh, melihat hal tersebut saksi Ryadus Solihin langsung pergi untuk menyelamatkan diri dengan sempoyongan dengan luka yang dialami di sekujur tubuh, lalu saksi Ryadus Solihin bertemu dengan saksi Muhammad Nazlul Khoir Bin Rusdianto, saksi Indah Dhevita Sari Binti Bambang Sudianto dan saksi Solihun Bin Wasimin (Alm) yang sedang melintas, lalu saksi Ryadus Solihin berkata “Tolong Pak Saya Mau Dibunuh, melihat hal tersebut saksi Muhammad Nazlul Khoir dan saksi Solihun membantu saksi Ryadus Solihin dengan mengantarkan ke Medical Center, Melihat saksi Ryadus berlari meminta Pertolongan Terdakwa pun berhenti mengejar korban dan kembali menuju ke sepeda motor Honda CB150R milik saksi Ryadus lalu mengambil motor tersebut dan melarikan diri.
Dengan Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh empat tahun pada tanggal tiga belas juni dua ribu dua puluh empat pukul satu delapan belas menit waktu indonesia bagian barat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah. Pasien datang dengan luka robek pada telinga kiri dan telinga kanan, luka robek pada belakang telinga kiri dan belakang telinga kanan, luka robek pada leher, luka lecet pada punggung kiri, luka robek pada pinggang, luka lecet pada punggung tangan, luka robek pada lengan kanan, lengan kiri, jari kelima tangan kiri dan jari ketiga dan keempat.
--- Perbuatan Terdakwa BAMBANG SETIAWAN Bin LASIDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) angka 1 dan angka 4 KUHPidana. ------------------------
ATAU
KEDUA --- Bahwa Ia Terdakwa BAMBANG SETIAWAN bin LASIDI (alm) Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, di sebuah Jalan poros PT.CPB Jembatan kuning yang beralamatkan Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaann itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
Selanjutnya setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok, Terdakwa kembali ketempat saksi Ryadus Solihin, dari arah belakang dan langsung menempelkan senjata tajam jenis golok ke leher saksi Ryadus Solihin yang sedang duduk di atas sepeda motor miliknya tersebut dan menggorok leher saksi Ryadus Solihin sehingga mengalami luka robek dibagian leher, karena hal tersebut saksi Ryadus Solihin berusaha berontak, lalu terjatuh dan berteriak dengan berkata “tolong”, kemudian terjadi perlawanan dari saksi Ryadus Solihin dengan cara berusaha merebut golok milik Terdakwa akan tetapi tidak berhasil, lalu Terdakwa membacok saksi Ryadus Solihin berkali-kali dengan brutal sehingga mengenai tangan dan tubuh saksi Ryadus Solihin, pada saat itu saksi Ryadus Solihin berkata kepada Terdakwa “ingat istri dan anak bambang”, akan tetapi Terdakwa tidak memperdulikan dan tetap membacok saksi Ryadus Solihin dan membacok lagi sehingga saksi Ryadus Solihin kembali mengalami luka bacokan senjata tajam di tangan bagian kanan dan kiri, di kuping dan di pinggang, selanjutnya sambil berusaha menahan bacokan dari Terdakwa, saksi Ryadus Solihin berusaha melarikan diri dengan cara berlari, lalu dikejar oleh Terdakwa dan kembali Terdakwa membacok saksi Ryadus Solihin dari belakang, mengenai tangan kanan dan kiri, kepala, pundak, dengan kondisi sudah lemah saksi Ryadus Solihin memberikan perlawanan dengan cara menendang bagian paha Terdakwa hingga terjatuh, melihat hal tersebut saksi Ryadus Solihin langsung pergi untuk menyelamatkan diri dengan sempoyongan dengan luka luka berat yang dialami di sekujur tubuh, lalu saksi Ryadus Solihin bertemu dengan saksi Muhammad Nazlul Khoir Bin Rusdianto, saksi Indah Dhevita Sari Binti Bambang Sudianto dan saksi Solihun Bin Wasimin (Alm) yang sedang melintas, lalu saksi Ryadus Solihin berkata “Tolong Pak Saya Mau Dibunuh, melihat hal tersebut saksi Muhammad Nazlul Khoir dan saksi Solihun membantu saksi Ryadus Solihin dengan mengantarkan ke Medical Center. Melihat saksi Ryadus berlari meminta Pertolongan Terdakwa pun berhenti mengejar korban dan kembali menuju ke sepeda motor Honda CB150R milik saksi Ryadus lalu mengambil motor tersebut dan melarikan diri
Dengan Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh empat tahun pada tanggal tiga belas juni dua ribu dua puluh empat pukul satu delapan belas menit waktu indonesia bagian barat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah. Pasien datang dengan luka robek pada telinga kiri dan telinga kanan, luka robek pada belakang telinga kiri dan belakang telinga kanan, luka robek pada leher, luka lecet pada punggung kiri, luka robek pada pinggang, luka lecet pada punggung tangan, luka robek pada lengan kanan, lengan kiri, jari kelima tangan kiri dan jari ketiga dan keempat. Bahwa perbuatan terdakwa Bambang Setiawan menggorok leher saksi korban Ryadus Solihin Bin Sumarno serta melakukan pembacokan terhadap korban sehungga korban mengalami luka robek pada telinga kiri dan telinga kanan, luka robek pada belakang telinga kiri dan belakang telinga kanan, luka robek pada leher, luka lecet pada punggung kiri, luka robek pada pinggang, luka lecet pada punggung tangan, luka robek pada lengan kanan, lengan kiri, jari kelima tangan kiri dan jari ketiga dan keempat. tersebut ditujukan oleh Terdakwa supaya saksi korban Ryadus Solihin Bin Sumarno mati/ meninggal dunia, dan juga perbuatan Terdakwa tersebut tidak selesai bukan karena niat terdakwa sendiri tetapi karena pada saat itu saksi korban Ryadus Solihin melakukan perlawanan dengan cara menendang paha Terdakwa sehingga terdakwa Terjatuh yang mana saksi korban Ryadus berhasil Melarikan diri dan bertemu dengan Saksi saksi Muhammad Nazlul Khoir Bin Rusdianto, saksi Indah Dhevita Sari Binti Bambang Sudianto dan saksi Solihun Bin Wasimin (Alm) yang sedang melintas, lalu saksi Ryadus Solihin berkata “Tolong Pak Saya Mau Dibunuh, melihat hal tersebut saksi Muhammad Nazlul Khoir dan saksi Solihun membantu saksi Ryadus Solihin dengan mengantarkan ke Medical Center. Terdakwa pun kembali menuju ke sepeda motor Honda CB150R milik saksi Ryadus Solihin dan melarikan diri
--- Perbuatan Terdakwa BAMBANG SETIAWAN bin LASIDI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |