Petitum |
PREMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat selaku ahli waris Alm. Sumadi, adalah pemilik sah 2 bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atas dan didalamnya, masing-masing:
- seluas lebih kurang 5.000 M2 yang terletak di Jl 1 Bukit Barisan 02 001, RT 011, RW 003, Desa Mulya Sari, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji (dahulu Kabupaten Tulang Bawang), Provinsi Lampung, dengan batas-batas:
- sebelah Utara berbatasan dengan tanah Sumadi (Para Penggugat);
- sebelah Selatan berbatasan dengan saluran air/primer;
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah Untung;
- sebelah Timur berbatasan dengan saluran air/primer;
- seluas lebih kurang 5.000 M2 yang terletak di Jl 1 Bukit Barisan 02 001, RT 011, RW 003, Desa Mulya Sari, Kecamatan Mesuji (dahulu Kabupaten Tulang Bawang), Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dengan batas-batas:
- sebelah Utara berbatasan dengan saluran air/primer;
- sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sumadi (Para Penggugat);
- sebelah Barat berbatasan dengan tanah Untung;
- sebelah Timur berbatasan dengan saluran air/primer;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang telah memasuki pekarangan/dua bidang tanah milik Para Penggugat dan merusak berbagai jenis tanaman yang ditanam oleh Pewaris/Alm. Sumadi dan/atau ahli warisnya, diantaranya berupa:
- membunuh sekitar 59 batang tanaman kelapa sawit (yang ditanam oleh Pewaris/Alm. Sumadi sejak sekira tahun 2010/umur tanaman sawit 13 tahun), dengan cara membuang seluruh daunnya dan menyisakan batangnya saja;
- menebang 7 pohon kelapa hibrida (yang ditanam oleh Pewaris/Alm. Sumadi sejak sekira tahun 2000/umur tanaman kelapa 23 tahun);
- menebang 1 batang pohon kurma (yang ditanam oleh Pewaris/Alm. Sumadi sejak sekira tahun 2017);
- menebang 6 batang kayu akasia mangium (yang ditanam oleh ahli waris Alm. Sumadi sejak sekira tahun 2019);
Adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Terguat II yang telah menanami seluruh (dua bidang tanah milik Para Penggugat) dengan tanaman padi dan berbagai tanaman lainnya tanpa seijin Para Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menyuruh Tergugat II untuk melakukan perbuatan sebagaimana Petitum no. 3 dan Petitum no. 4 adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah tersebut yaitu SHM no. 563 atas nama Hadi Mulyono dan SHM no. - atas nama Hadi Mulyono adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa akibat dari perbuatan Para Tergugat, Para Penggugat mengalami kerugian sebagai berikut:
- Hasil Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit rata-rata biasanya menghasilkan 500kg setiap satu kali panen dalam periode setiap 15 hari/setengah bulan, berarti dalam satu bulan rata-rata menghasilkan TBS kelapa sawit sebanyak 1000kg (1 ton) buah kelapa sawit dikalikan harga TBS kelapa sawit sesuai Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Bulan Januari 2024 dari Dinas Perkebunan Provinsi Lampung untuk tanaman kelapa sawit di atas 10 tahun harga TBS kelapa sawitnya yaitu Rp2.330,77 per-kilogramnya dikalikan 1.000kg dikalikan umur produktif tanaman sawit yaitu 25 tahun (saat dirusak umur tanaman sawit baru 13 tahun, artinya masih akan produktif hingga 12 tahun ke depan), sehingga total kerugian Para Penggugat dari matinya tanaman sawit akibat perusakan adalah Rp2.330,77 x 1.000kg x 144 bulan/12 tahun =Rp335.630.880,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
- Hasil dari 7 pohon kelapa hibrida (yang ditanam oleh Pewaris/Alm. Sumadi sejak sekira tahun 2000/umur tanaman kelapa 23 tahun). Kelapa tersebut masih produktif menghasilkan rata-rata 50 buah per-pohon per-bulan dikalikan harga Rp1.500/buah dikalikan masa produktif tanaman kelapa yaitu 30tahun (artinya masih 7 tahun/84 bulan lagi) masa produktif pohon kelapa tersebut, sehingga total kerugian Para Penggugat akibat perusakan/penebangan 7 pohon kelapa adalah sebesar Rp44.100.000,00 (empat puluh empat juta seratus ribu rupiah);
- Penebangan 1 batang pohon kurma (yang ditanam oleh Pewaris/Alm. Sumadi sejak sekira tahun 2017) apabila dinilai dengan uang senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Penebangan 6 batang kayu akasia mangium (yang ditanam oleh ahli waris Alm. Sumadi sejak sekira tahun 2019), apabila dinilai dengan uang senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-batang dikalikan 6 batang =Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- kerugian Para Penggugat tidak bisa menggarap 2 bidang lahan tersebut hingga dibuatnya surat ini sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Total seluruh kerugian Para Penggugat akibat pebuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Rp335.630.880 + Rp44.100.000 + Rp2.000.000 + Rp6.000.000 + Rp50.000.000 = Rp437.730.880,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dua bidang tanah tersebut yaitu SHM no. 563 atas nama Hadi Mulyomo dan SHM no. - atas nama Hadi Mulyono kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian Para Penggugat sebesar Rp437.730.880,00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) secara sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dua bidang tanah milik Para Penggugat dan menyerahkan kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing agar membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, jika lalai menjalankan putusan pengadilan a quo;
- Membebankan biaya menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Menggala Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo et bono). |