Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan pelunasan dari Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp 1. 000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan milik Penggugat yang diajukan oleh Tergugat I atas objek sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan berupa Gudang yang terletak di Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang yang terdiri dari 2 (dua) Sertifikat yaitu :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1086 berdasarkan Surat Ukur Tanggal 07-03-2011 Nomor 05/TW/2011 Luas 600 M2 atas nama Suyoto yang terletak di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 98/2022 Tanggal 15/07/2022 di PPAT Cahya Witri Dediyah SH kepada Tergugat I;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 03545 berdasarkan Surat Ukur Tanggal 31-10-2018 Nomor 0168/2018 Luas 107 M2 atas nama Suyoto yang terletak di Desa/Kelurahan Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang dibebani Hak Tanggungan Peringkat 1 Nomor 98/2022 Tanggal 15/07/2022 di PPAT Cahya Witri Dediyah SH kepada Tergugat I;
- Tanah dan Bangunan berupa kos - kosan yang terletak di Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 822 berdasarkan Surat Ukur Tanggal 22-12-2008 Nomor 200/TW/2008 Luas 1.874 M2 atas nama Suyoto yang terletak di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1397/2011 kepada Tergugat I;
- Tanah dan Bangunan berupa Rumah Pribadi yang terletak di Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01012 berdasarkat Surat Ukur Tanggal 20-01-2022 Nomor 00579/2022 Luas 475 M2 atas nama Suyoto yang terletak di Desa/Kelurahan Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang dibebani Hak Tanggungan Peringkat 1 Nomor 98/2022 Tanggal 15/07/2022 di PPAT Cahya Witri Dediyah SH kepada Tergugat I;
- Menyatakan bahwa kerugian materiil Penggugat atas lelang eksekusi hak tanggungan adalah Rp 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat I setelah Putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas perkara ini;
Subsidair : apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya, |