Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.B/2024/PN Mgl 1.FITRA AGUSTAMA, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
3.REZA MARDIANTO, S.H.
BAMBANG SETIAWAN Bin LASIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 396/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1514/L.8.4.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA AGUSTAMA, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
3REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SETIAWAN Bin LASIDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa Ia Terdakwa BAMBANG SETIAWAN Bin LASIDI (alm) Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, di sebuah Jalan poros PT.CPB Jembatan kuning yang beralamatkan Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, ”Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika Perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan Tertutup yang ada rumahnya, di jalan Umum, atau dalam kereta api atau Trem yang sedang berjalan yang mengakibatkan luka-luka berat”  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa Bambang Setiawan Bin Lasidi (Alm) mendatangi kontrakan saksi korban Ryadus Solihin Bin Sumarno, selanjutnya Terdakwa berkata “hin tolong antarin saya ke pasiran”, dijawab saksi Ryadus Solihinya”, selanjutnya saksi Ryadus Solihin dan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R berwana hitam merah, Nomor Polisi: B 4208 KDF, Tipe: H5C02R20M1 M/T, Nomor rangka : MH1KC8215HK101145, Nomor mesin : KC82E1098338 atas nama ANNISAH OCTAVIAH yang merupakan milik saksi Ryadus Solihin berangkat menuju ke arah  Pasiran, di tengah-tengah perjalanan Terdakwa meminta tolong untuk mengarah belok ke kiri ke jalan setapak (JALAN BLOK III) berdalih untuk mengambil pancing yang mana Terdakwa sebenarnya akan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok berkarat tanpa gagang dengan panjang sekitar 60 cm untuk mempermudah Terdakwa dalam mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 19.15 Wib di sebuah jalan yang ada jembatan kuning yang beralamatkan Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Terdakwa meminta untuk berhenti dan turun dari motor, lalu langsung menuju ke tempat Terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok berkarat tanpa gagang dengan panjang sekitar 60 cm yang sebelumnya Terdakwa letakan di deket pohon singkong ± kurang lebih berjarak 3 meter dari jalan, sedangkan saksi Ryadus Solihin menunggu dimotor.

Selanjutnya setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok, Terdakwa kembali ketempat saksi Ryadus Solihin, dari arah belakang dan langsung menempelkan senjata tajam jenis golok ke leher saksi Ryadus Solihin yang sedang duduk di atas sepeda motor miliknya tersebut dan menggorok leher saksi Ryadus Solihin sehingga mengalami luka robek dibagian leher, karena hal tersebut saksi Ryadus Solihin berusaha berontak, lalu terjatuh dan berteriak dengan berkata “tolong”, kemudian terjadi perlawanan dari saksi Ryadus Solihin dengan cara berusaha merebut golok milik Terdakwa akan tetapi tidak berhasil, lalu Terdakwa membacok saksi Ryadus Solihin berkali-kali dengan brutal sehingga mengenai tangan dan tubuh saksi Ryadus Solihin, pada saat itu saksi Ryadus Solihin berkata kepada Terdakwa “ingat istri dan anak bambang”,  akan tetapi Terdakwa tidak memperdulikan dan tetap membacok saksi Ryadus Solihin dan membacok lagi sehingga saksi Ryadus Solihin kembali mengalami luka bacokan senjata tajam di tangan bagian kanan dan kiri, di kuping dan di pinggang, selanjutnya sambil berusaha menahan bacokan dari Terdakwa, saksi Ryadus Solihin berusaha melarikan diri dengan cara berlari, lalu dikejar oleh Terdakwa dan kembali Terdakwa membacok saksi Ryadus Solihin  dari belakang, mengenai tangan kanan dan kiri, kepala, pundak, dengan kondisi sudah lemah saksi Ryadus Solihin memberikan perlawanan dengan cara menendang bagian paha Terdakwa hingga terjatuh, melihat hal tersebut saksi Ryadus Solihin langsung pergi untuk menyelamatkan diri dengan sempoyongan dengan luka yang dialami di sekujur tubuh, lalu saksi Ryadus Solihin bertemu dengan saksi Muhammad Nazlul Khoir Bin Rusdianto, saksi Indah Dhevita Sari Binti Bambang Sudianto dan saksi Solihun Bin Wasimin (Alm) yang sedang melintas, lalu saksi Ryadus Solihin berkata “Tolong Pak Saya Mau Dibunuh, melihat hal tersebut saksi Muhammad Nazlul Khoir dan saksi Solihun membantu saksi Ryadus Solihin dengan mengantarkan ke Medical Center, Melihat saksi Ryadus berlari meminta Pertolongan Terdakwa pun berhenti mengejar korban dan kembali menuju ke sepeda motor Honda CB150R milik saksi Ryadus lalu mengambil motor tersebut dan melarikan diri.

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 13 juni sekira Pukul 13.30 Wib, Saksi Perli Yadi Bin Palidi (Alm) dan Tim melakukan penyelidikan terkait Laporan dari saksi Korban Ryadus Solihin Bin Sumarno, lalu saksi melakukan Penyelidikan untuk menangkap pelakui Pencurian motor tersebut saksi dan tim yang merupakan anggota satreskrim saat itu  langsung melakukan Patroli di daerah Dente Teladas Kab. Tulang Bawang sekira Pukul 13.30 Win, Pada saat sedang melakukan Patroli di daerah Krosok Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang saksi dan tim menemukan ciri-ciri motor yang telah di curi dan langsung  memberhentikan motor tersebut dan pada saat dilakukan introgasi benar bahwa yang mengendari motor tersebut adalah Pelaku Pencurian dengan kekerasan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R berwarna hitam merah, Nomor Polisi : B 4208 KDF, Tipe : H5C02R20M1 M/T, Nomor rangka : MH1KC8215HK101145, Nomor mesin : KC82E1098338 atas nama ANNISAH OCTAVIAH lalu saksi Perli Yadi Bin Palidi (Alm) dan Tim mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama BAMBANG SETIAWAN bin LASIDI (alm) dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R berwarna hitam merah milik saksi korban dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk ditindak lanjuti
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No : 232/RSHB/A2-01/EXT/VI/2024 Rumah Sakit Umum HARAPAN BUNDA yang ditanda tangani oleh dr. Alvia Nurviqih menerangkan bahwa hasil pemeriksaan Terhadap saksi Korban RYADUS SOLIHIN Bin SUMARNO :

Keadaan Umum

:

Tampak Sakit Sedang

Kepala/mata/hidung

:

Terdapat luka robek ditelinga kiri 6 sentimeter x 2 sentimeter X, 1 sentimeter, luka robek pada dagu kanan 5 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek pada telinga kanan 5 sentimeter x 3 sentimeter 1 sentimeter, luka robek pada belakang telinga kiri 4 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek pada belakang telinga kanan 3 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter

Leher

:

Terdapat luka robek pada leher 12 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter

Dada/Punggung

:

Terdapat luka lecet pada punggung kiri 1 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek pada pinggang 4 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter,

Perut

:

Dalam Batas Normal

Anggota Gerak

:

Terdapat luka lecet pada punggung tangan 2 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek pada lengan kanan 6 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek pada lengan kiri 15 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek jai ke lima tangan kiri 11 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek pada jari ke tiga dan keempat 4 sentimeter x 2 sentimeter.

Dengan Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh empat tahun pada tanggal tiga belas juni dua ribu dua puluh empat pukul satu delapan belas menit waktu indonesia bagian barat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah. Pasien datang dengan luka robek pada telinga kiri dan telinga kanan, luka robek pada belakang telinga kiri dan belakang telinga kanan, luka robek pada leher, luka lecet pada punggung kiri, luka robek pada pinggang, luka lecet pada punggung tangan, luka robek pada lengan kanan, lengan kiri, jari kelima tangan kiri dan jari ketiga dan keempat.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BAMBANG SETIAWAN bin LASIDI (alm) saksi Korban RYADUS SOLIHIN Bin SUMARNO mengalami luka-luka berat dan kerugian sebesar Rp. 15.000,000- (Lima belas juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa BAMBANG SETIAWAN Bin LASIDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) angka 1 dan angka 4  KUHPidana. ------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--- Bahwa Ia Terdakwa BAMBANG SETIAWAN bin LASIDI (alm) Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, di sebuah Jalan poros PT.CPB Jembatan kuning yang beralamatkan Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaann itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, Terdakwa Bambang Setiawan Bin Lasidi (Alm) mendatangi kontrakan saksi korban Ryadus Solihin Bin Sumarno, selanjutnya Terdakwa berkata “hin tolong antarin saya ke pasiran”, dijawab saksi Ryadus Solihin “ya”, selanjutnya saksi Ryadus Solihin dan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R berwana hitam merah, Nomor Polisi: B 4208 KDF, Tipe: H5C02R20M1 M/T, Nomor rangka : MH1KC8215HK101145, Nomor mesin : KC82E1098338 atas nama ANNISAH OCTAVIAH yang merupakan milik saksi Ryadus Solihin berangkat menuju ke arah  Pasiran, di tengah-tengah perjalanan Terdakwa meminta tolong untuk mengarah belok ke kiri ke jalan setapak (JALAN BLOK III) berdalih untuk mengambil pancing yang mana Terdakwa sebenarnya akan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok berkarat tanpa gagang dengan panjang sekitar 60 cm untuk mempermudah Terdakwa dalam mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 19.15 Wib di sebuah jalan yang ada jembatan kuning yang beralamatkan Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung, Terdakwa meminta untuk berhenti dan turun dari motor, lalu langsung menuju ke tempat Terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok berkarat tanpa gagang dengan panjang sekitar 60 cm yang sebelumnya Terdakwa letakan di deket pohon singkong ± kurang lebih berjarak 3 meter dari jalan, sedangkan saksi Ryadus Solihin menunggu dimotor.

Selanjutnya setelah Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok, Terdakwa kembali ketempat saksi Ryadus Solihin, dari arah belakang dan langsung menempelkan senjata tajam jenis golok ke leher saksi Ryadus Solihin yang sedang duduk di atas sepeda motor miliknya tersebut dan menggorok leher saksi Ryadus Solihin sehingga mengalami luka robek dibagian leher, karena hal tersebut saksi Ryadus Solihin berusaha berontak, lalu terjatuh dan berteriak dengan berkata “tolong”, kemudian terjadi perlawanan dari saksi Ryadus Solihin dengan cara berusaha merebut golok milik Terdakwa akan tetapi tidak berhasil, lalu Terdakwa membacok saksi Ryadus Solihin berkali-kali dengan brutal sehingga mengenai tangan dan tubuh saksi Ryadus Solihin, pada saat itu saksi Ryadus Solihin berkata kepada Terdakwa “ingat istri dan anak bambang”,  akan tetapi Terdakwa tidak memperdulikan dan tetap membacok saksi Ryadus Solihin dan membacok lagi sehingga saksi Ryadus Solihin kembali mengalami luka bacokan senjata tajam di tangan bagian kanan dan kiri, di kuping dan di pinggang, selanjutnya sambil berusaha menahan bacokan dari Terdakwa, saksi Ryadus Solihin berusaha melarikan diri dengan cara berlari, lalu dikejar oleh Terdakwa dan kembali Terdakwa membacok saksi Ryadus Solihin  dari belakang, mengenai tangan kanan dan kiri, kepala, pundak, dengan kondisi sudah lemah saksi Ryadus Solihin memberikan perlawanan dengan cara menendang bagian paha Terdakwa hingga terjatuh, melihat hal tersebut saksi Ryadus Solihin langsung pergi untuk menyelamatkan diri dengan sempoyongan dengan luka luka berat yang dialami di sekujur tubuh, lalu saksi Ryadus Solihin bertemu dengan saksi Muhammad Nazlul Khoir Bin Rusdianto, saksi Indah Dhevita Sari Binti Bambang Sudianto dan saksi Solihun Bin Wasimin (Alm) yang sedang melintas, lalu saksi Ryadus Solihin berkata “Tolong Pak Saya Mau Dibunuh, melihat hal tersebut saksi Muhammad Nazlul Khoir dan saksi Solihun membantu saksi Ryadus Solihin dengan mengantarkan ke Medical Center. Melihat saksi Ryadus berlari meminta Pertolongan Terdakwa pun berhenti mengejar korban dan kembali menuju ke sepeda motor Honda CB150R milik saksi Ryadus lalu mengambil motor tersebut dan melarikan diri

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 13 juni sekira Pukul 13.30 Wib, Saksi Perli Yadi Bin Palidi (Alm) dan Tim melakukan penyelidikan terkait Laporan dari saksi Korban Ryadus Solihin Bin Sumarno, lalu saksi melakukan Penyelidikan untuk menangkap pelaku  Pencurian motor tersebut saksi dan tim yang merupakan anggota satreskrim saat itu  langsung melakukan Patroli di daerah Dente Teladas Kab. Tulang Bawang sekira Pukul 13.30 Win, Pada saat sedang melakukan Patroli di daerah Krosok Kec. Dente Teladas Kab. Tulang Bawang saksi dan tim menemukan ciri-ciri motor yang telah di curi dan langsung  memberhentikan motor tersebut dan pada saat dilakukan introgasi benar bahwa yang mengendari motor tersebut adalah Pelaku Pencurian dengan kekerasan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R berwarna hitam merah, Nomor Polisi : B 4208 KDF, Tipe : H5C02R20M1 M/T, Nomor rangka : MH1KC8215HK101145, Nomor mesin : KC82E1098338 atas nama ANNISAH OCTAVIAH lalu Perli Yadi Bin Palidi (Alm) dan Tim mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama BAMBANG SETIAWAN bin LASIDI (alm) dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R berwarna hitam merah milik saksi korban dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk ditindak lanjuti
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No : 232/RSHB/A2-01/EXT/VI/2024 Rumah Sakit Umum HARAPAN BUNDA yang ditanda tangani oleh dr. Alvia Nurviqih menerangkan bahwa hasil pemeriksaan Terhadap saksi Korban RYADUS SOLIHIN Bin SUMARNO :

Keadaan Umum

:

Tampak Sakit Sedang

Kepala/mata/hidung

:

Terdapat luka robek ditelinga kiri 6 sentimeter x 2 sentimeter X, 1 sentimeter, luka robek pada dagu kanan 5 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek pada telinga kanan 5 sentimeter x 3 sentimeter 1 sentimeter, luka robek pada belakang telinga kiri 4 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek pada belakang telinga kanan 3 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter

Leher

:

Terdapat luka robek pada leher 12 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter

Dada/Punggung

:

Terdapat luka lecet pada punggung kiri 1 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek pada pinggang 4 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter,

Perut

:

Dalam Batas Normal

Anggota Gerak

:

Terdapat luka lecet pada punggung tangan 2 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek pada lengan kanan 6 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek pada lengan kiri 15 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek jai ke lima tangan kiri 11 sentimeter x 2 sentimeter x 1 sentimeter, luka robek pada jari ke tiga dan keempat 4 sentimeter x 2 sentimeter.

Dengan Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh empat tahun pada tanggal tiga belas juni dua ribu dua puluh empat pukul satu delapan belas menit waktu indonesia bagian barat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah. Pasien datang dengan luka robek pada telinga kiri dan telinga kanan, luka robek pada belakang telinga kiri dan belakang telinga kanan, luka robek pada leher, luka lecet pada punggung kiri, luka robek pada pinggang, luka lecet pada punggung tangan, luka robek pada lengan kanan, lengan kiri, jari kelima tangan kiri dan jari ketiga dan keempat.

Bahwa perbuatan terdakwa Bambang Setiawan menggorok leher saksi korban Ryadus Solihin Bin Sumarno serta melakukan pembacokan terhadap korban sehungga korban mengalami luka robek pada telinga kiri dan telinga kanan, luka robek pada belakang telinga kiri dan belakang telinga kanan, luka robek pada leher, luka lecet pada punggung kiri, luka robek pada pinggang, luka lecet pada punggung tangan, luka robek pada lengan kanan, lengan kiri, jari kelima tangan kiri dan jari ketiga dan keempat. tersebut ditujukan oleh Terdakwa supaya saksi korban Ryadus Solihin Bin Sumarno mati/ meninggal dunia, dan juga perbuatan Terdakwa tersebut tidak selesai bukan karena niat terdakwa sendiri tetapi karena pada saat itu saksi korban Ryadus Solihin melakukan perlawanan dengan cara menendang paha Terdakwa sehingga terdakwa Terjatuh yang mana saksi korban Ryadus berhasil Melarikan diri dan bertemu dengan Saksi saksi Muhammad Nazlul Khoir Bin Rusdianto, saksi Indah Dhevita Sari Binti Bambang Sudianto dan saksi Solihun Bin Wasimin (Alm) yang sedang melintas, lalu saksi Ryadus Solihin berkata “Tolong Pak Saya Mau Dibunuh, melihat hal tersebut saksi Muhammad Nazlul Khoir dan saksi Solihun membantu saksi Ryadus Solihin dengan mengantarkan ke Medical Center. Terdakwa pun kembali menuju ke sepeda motor Honda CB150R milik saksi Ryadus Solihin dan melarikan diri

  • Bahwa Akibat luka-luka yang dideritanya tersebut, saksi korban Ryadus Solihin Bin Sumarno tidak dapat melakukan aktifitas dan pekerjaannya selama kurang lebih 3 (Bulan)

--- Perbuatan Terdakwa BAMBANG SETIAWAN bin LASIDI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya