Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
2.YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H
3.DODI ARIYANSYAH, SH. MH.
JAMALI Bin ROHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 775 /L.8.23/Enz/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
2YAN BASTIAN SIMALANGO, S.H
3DODI ARIYANSYAH, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALI Bin ROHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


----------Bahwa ia Terdakwa JAMALI Bin ROHMAT, pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Tiyuh Candra Mukti Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
-   Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 18.30 WIB saksi ANTON MARZU, saksi YUFIKER PUTRA DYNY Bin YULIZAR BURNADO, dan saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI sedang melakukan patroli di seputaran wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, saksi ANTON MARZU, saksi YUFIKER PUTRA DYNY Bin YULIZAR BURNADO, dan saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengendara mobil Toyota Avanza warna Silver yang dicurigai telah melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di daerah Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, kemudian setelah mendapat informasi tersebut saksi ANTON MARZU, saksi YUFIKER PUTRA DYNY Bin YULIZAR BURNADO, dan saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI langsung menuju ke jalan Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melakukan penyelidikan, lalu sekira jam 20.00 WIB pada saat saksi ANTON MARZU, saksi YUFIKER PUTRA DYNY Bin YULIZAR BURNADO, dan saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI melintas di Jalan Poros Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat saksi ANTON MARZU, saksi YUFIKER PUTRA DYNY Bin YULIZAR BURNADO, dan saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI melihat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA AVANZA warna silver metalik dengan Nopol BE 1752 QS melintas dijalan Poros Tiyuh Candra Mukti tersebut yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut sehingga saksi ANTON MARZU, saksi YUFIKER PUTRA DYNY Bin YULIZAR BURNADO, dan saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA AVANZA warna silver metalik dengan Nopol BE 1752 QS tersebut, lalu pada saat dilakukan penggeledahan saksi ANTON MARZU, saksi YUFIKER PUTRA DYNY Bin YULIZAR BURNADO, dan saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI menemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Shabu di dalam sarung jok kursi supir sebelah kanan mobil yang Terdakwa kendarai, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A57 warna hitam yang terpasang case silicon warna cokelat di atas jok kursi sebelah kiri depan mobil yang Terdakwa kendarai dan 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA AVANZA warna silver metalik dengan Nopol : BE 1752 QS berikut kunci kontak diamankan langsung dari penguasaan Terdakwa dan setelah dilakukan interogasi bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening Narkotika jenis Shabu dari saudara ANDI (Dalam Daftar Pencarian Orang) tersebut pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 19.45 WIB dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik JAMALI, namun baru dibayarkan olehnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) saja, sedangkan sisa nya yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) JAMALI masih berhutang kepada ANDI di rumah saudara ANDI yang terletak di Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat -----------------------------------------------------------------------------------
-   Bahwa berita acara pemeriksaan laboratorium forensic Nomor : 651/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,125 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB, barang bukti (foto terlampir) disita dari Terdakwa JAMALI Bin ROHMAT, dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Pihak Dipublikasikan Ya