Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2024/PN Mgl 1.Ziana Walidia, S.H.
2.ANNISAA DEVIRA, S.H.
MAHENGGEL Bin MANSUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 240/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1040/L.8.22/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ziana Walidia, S.H.
2ANNISAA DEVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHENGGEL Bin MANSUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

----- Bahwa Terdakwa MAHENGGEL bin MANSUR pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 12.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di halaman Masjid Nurul Iman Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Terdakwa MAHENGGEL bin MANSUR pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 10.30 Wib pergi dari rumah kakeknya yang beralamat di Desa Panggung Jaya Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji dengan cara berjalan kaki menuju Masjid Nurul Iman yang berjarak kurang lebih 500 m dari rumah kakek Terdakwa dengan maksud untuk mencuri sepeda motor. Bahwa sekira jam 11.45 Wib Saksi Sarwono datang ke Masjid Nurul Iman untuk melakukan sholat jumat berjamaah bersama dengan anaknya yaitu Saksi Syaiful Wibowo dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau Putih Nomor Polisi : BE 5491 SW Nomor Rangka : MH1JFD225DK664176 Nomor Mesin : JFD2E-2670868 milik anaknya yaitu Saksi Syaiful Wibowo sedangkan Saksi Syaiful Wibowo mengendarai sepeda motor gondrong. Sesampainya di Masjid Nurul Iman Saksi Sarwono memarkir 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau Putih Nomor Polisi : BE 5491 SW Nomor Rangka : MH1JFD225DK664176 Nomor Mesin : JFD2E-2670868 tersebut di parkiran halaman Masjid Nurul Iman kemudian meletakkan kunci sepeda motor tersebut di kusen jendela masjid lalu Saksi Sarwono dan Saksi Syaiful Wibowo memasuki masjid untuk melakukan sholat jumat berjamaah. Bahwa melihat hal tersebut, Terdakwa yang sudah mengamati di serambi masjid berniat untuk mengambil 1 (satu) Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau Putih Nomor Polisi : BE 5491 SW Nomor Rangka : MH1JFD225DK664176 Nomor Mesin : JFD2E-2670868 dengan berjalan mendekati kusen jendela tempat Saksi Sarwono menaruh kunci, kemudian Terdakwa pura-pura duduk untuk sholat jumat dan diam-diam mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di kusen jendela bawah masjid tersebut. Selanjutnya, saat semua jamaah sholat jumat melaksanakan sholat jumat, Terdakwa dengan tanpa izin pemiliknya sengaja mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut dan membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau Putih Nomor Polisi : BE 5491 SW Nomor Rangka : MH1JFD225DK664176 Nomor Mesin : JFD2E-2670868 milik Saksi Syaiful yang sebelumnya dikendarain oleh Saksi Sarwono tersebut untuk selanjutnya dibawa pergi dengan cara mendorong sepeda motor tersebut tanpa menghidupkan mesin agar tidak mengganggu para jamaah dan tidak dicurigai oleh orang lain. Setelah mendorong sekira 20 meter dari parkiran masjid, Terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan membawanya pergi menuju Desa Sungai Cambai dan Terdakwa menemui temannya yang bernama Sdr. Risal.

Bahwa Terdakwa sempat menanyakan kepada Sdr. Risal terkait apakah ada yang sedang membutuhkan motor, sebab Terdakwa hendak menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau Putih Nomor Polisi : BE 5491 SW Nomor Rangka : MH1JFD225DK664176 Nomor Mesin : JFD2E-2670868. Tanpa mengetahui motor tersebut adalah motor curian, Sdr. Risal menyarankan agar Terdakwa menjual kepada Sdr. Herul (DPO) yang memang biasa melakukan jual beli motor. Bahwa Terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau Putih Nomor Polisi : BE 5491 SW Nomor Rangka : MH1JFD225DK664176 Nomor Mesin : JFD2E-2670868 di dekat pabrik tua Sunga Cambai karena kehabisan bensin, kemudian Terdakwa dengan dibantu oleh Sdr. Risal membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau Putih Nomor Polisi : BE 5491 SW Nomor Rangka : MH1JFD225DK664176 Nomor Mesin : JFD2E-2670868 tersebut ke taman dermaga Sungai Cambai. Sesaat kemudian, Sdr. Herul (DPO) datang ke tempat tersebut lalu Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau Putih Nomor Polisi : BE 5491 SW Nomor Rangka : MH1JFD225DK664176 Nomor Mesin : JFD2E-2670868 kepada Sdr. Herul (DPO). Setelah Sdr. Herul (DPO) melakukan pengecekan motor tersebut, Sdr. Herul (DPO) memutuskan untuk membeli dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau Putih Nomor Polisi : BE 5491 SW Nomor Rangka : MH1JFD225DK664176 Nomor Mesin : JFD2E-2670868 milik Saksi Syaiful Wibowo tersebut Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.

Bahwa atas pebuatan Terdakwa Tersebut, Saksi Syaiful Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya