Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Plw/2021/PN Mgl PAIDI PRASETYO 1.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung
2.Kementrian Keuangan Repubilk Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Djkn Lampung dan Bengkulu KPKNL Metro
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.Plw/2021/PN Mgl
Tanggal Surat Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PAIDI PRASETYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Suarta, S.H., M.H.PAIDI PRASETYO
Tergugat
NoNama
1PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung
2Kementrian Keuangan Repubilk Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Djkn Lampung dan Bengkulu KPKNL Metro
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EKO DESVANDANI, S.H.PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Lampung
2MAYA SARTIKA, S.H.Kementrian Keuangan Repubilk Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah Djkn Lampung dan Bengkulu KPKNL Metro
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan harus dilindungi hukum;
  3. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 298/21/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 atas objek lelang yaitu objek a quo yang diterbitkan oleh Terlawan II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum para Terlawan untuk menyerahkan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 1230 atas nama Pelawan dan Sertipikat Hak Milik Nomor 389 atas nama Pelawan sebagai jaminan kredit Pelawan;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding, atau Kasasi;
  6. Menghukum para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan perkara a quo;
  7. Menghukum Turut Terlawan dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dala perkara a quo;
  8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak