Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan menetapkan Penggugat I atas nama Jumarso selaku anak kandung/ahli waris sah secara hukum sebagai penerima kuasa keluarga dari Karto Pawiro dan Penggugat II atas nama Soliyah selaku anak kandung/ahli waris sah secara hukum sebagai penerima kuasa keluarga dari Kholifah;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang dihadirkan oleh Penggugat I dan Penggugat II di muka Persidangan Pengadilan Negeri Menggala terhadap perkara a quo;
- Menyatakan dan menetapkan Tergugat 1 dan Tergugat 2, telah bersama-sama melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah membuat dan menerbitkan:
- Akta Jual Beli (AJB) No:138/2013, pada hari Rabu tanggal 06 Februari tahun 2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) RUDIANTO RAMELAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan; dan
- Akta Jual Beli (AJB) No:139/2013, pada hari Kamis tanggal 07 Februari tahun 2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) RUDIANTO RAMELAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.
- Menyatakan dan menetapkan Akta Jual Beli (AJB) No:138/2013, pada hari Rabu tanggal 06 Februari tahun 2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) RUDIANTO RAMELAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan dan Akta Jual Beli (AJB) No:139/2013, pada hari Kamis tanggal 07 Februari tahun 2013, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) RUDIANTO RAMELAN, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:32 Yoso Mulyo atas nama KARTO PAWIRO, dan Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1573/ Andalas Cermin atas nama KHOLIFAH, melalui Penggugat I dan Penggugat II, setelah adanya putusan a quo, walaupun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi;
- Menyatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang, agar tidak melakukan Peralihan Hak dan/atau Balik Nama atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:32 Yoso Mulyo atas nama KARTO PAWIRO, dan Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1573/ Andalas Cermin atas nama KHOLIFAH, sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan PT. Bank Mandiri. Tbk Cabang Kota Metro, agar tidak memproses pinjaman yang diajukan oleh Tergugat 1 atas nama I Made Yudana dengan menggunakan bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:32 Yoso Mulyo atas nama KARTO PAWIRO, dan Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1573/ Andalas Cermin atas nama KHOLIFAH, sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2, secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil dan Immaterill kepada Penggugat I dan Penggugat II, dengan rincian sebagai berikut:
- Keruguan Materiil
- Kerugian Para Penggugat atas peralihan terhadap bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:32 Yoso Mulyo atas nama KARTO PAWIRO, dan Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1573/ Andalas Cermin atas nama KHOLIFAH, masing-masing seluas kurang lebih 10.000M2 (sepuluh meter persegi) jika ditaksir perhektar dengan harga pasaran sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), jadi jika dikalikan 2 hektar menjadi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Kerugian Penggugat I selama kurun waktu 8 (delapan) tahun dan 7 (tujuh) bulan jika dijadikan bulan menjadi 103 (seratus tiga) bulan, Panen sawit dilakukan setiap 2 minggu sekali dengan hasil terakhir oleh Penggugat seberat 7 (tujuh) kwintal, dengan harga Rp.900 (sembilan ratus rupiah) perkilo gram jika dikalikan menjadi 700 Kg x Rp.900 = Rp.630.000 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) per 2 minggu jika dijadikan perbulan menjadi Rp.630.000 x 2 menjadi sebesar Rp.1.260.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) per Bulan; Jadi jika hasil perbulan panin sawit sebesar Rp.1.260.000,- x 103 bulan menjadi total jumlah sebesar Rp.64.890.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Kerugian Immateriil
- kerugian immateriil Penggugat I sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Total Kerugian Para Penggugat secara Materiil Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditambah sebesar Rp.64.890.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ditambah Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp.664.890.000,- (enam ratus enam puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas lahan persawahan atas:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:32 Yoso Mulyo atas nama KARTO PAWIRO dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 31 Maret 1995, Nomor:8359/1995, berukuran kurang lebih 10.000 M2 (sepuluh ribu) Meter Persegi, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang (dahulu Lampung Utara), Kecamatan Rawa Pitu (dahulu Menggala), Kampung Duto Yoso Mulyo (dahulu Yoso Mulyo), terdaftar atas Pemegang Hak KARTO PAWIRO, dengan batas-batas:
- sebelah Utara berbatasan dengan Tanggul;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Bapak Wagimin;
- sebelah Timur berbatasan dengan tana Milik Bapak Miskam;
- sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Bapak Wiyono;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor:1573/ Andalas Cermin atas nama KHOLIFAH, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 31 Maret 1995, Nomor:6666/1995, berukuran kurang lebih 10.000 M2 (sepuluh ribu) Meter Persegi, terletak di Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang (dahulu Lampung Utara), Kecamatan Rawa Pitu (dahulu Menggala), Kampung Andalas Cermin, terdaftar atas Pemegang Hak KHOLIFAH, dengan batas-batas:
- sebelah Utara berbatasan dengan Tanggul;
- sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Bapak Legianto;
- sebelah Timur berbatasan dengan tana Milik Bapak Suratman;
- sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Milik Bapak Nakam.
- Membayar biaya perkara menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Menggala berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |