Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Mgl 1.IMAM ASANI
2.HARYATI
SUKAMDANI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM ASANI
2HARYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Suarta, S.H., M.H.IMAM ASANI
2I Made Suarta, S.H., M.H.HARYATI
Tergugat
NoNama
1SUKAMDANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YURDANSYAH
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Cq Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mesuji
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rio Ambito, S.E.,M.HKementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Cq Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mesuji
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  • Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas  surat perjanjian antara Penggugat I dan Tergugat yang dibuat pada tanggal 28 Juni 2023 tersebut;
  • Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum semua surat-surat, akta-akta, sertipikat-sertipikat milik Tergugat yang terbit pada tanah aquo tersebut;
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melakukan kegiatan-kegiatan pada tanah aquo dan menghalang-halangi kegiatan-kegiatan pada bidang-bidang tanah objek perkara milik Para Penggugat Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat;
  • Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, (Para Penggugat) adalah sah sebagi pemilik tanah obyek sengketa  sebagai berikut:

5.1. Penggugat I selaku pemilik yang sah atas bidang-bidang tanah Pesawahan, seluas 40.000 M2 ( Empat Puluh Ribu Meter Persegi) terletak semula di desa Sungai Sidang sekarang Desa Sidang Makmur Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, dengan rincian sebagai berikut :

  • Sebidang tanah Pesawahan, seluas + 20.000 M2 ( Dua Puluh Ribu Meter Persegi) Berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 593.2/12/RJU/VII/2015 tertanggal 01 Juli 2015 atas nama IMAM ASANI (Penggugat I) yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Rawa Jitu Utara Drs. EDY SON BASID HABIBI, M.Si. terletak semula di desa Sungai Sidang sekarang Desa Sidang Makmur Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara berbatasan dengan Setier;

Timur berbatasan dengan  tanah Imam Asani;

Selatan berbatasan dengan Tanggul/Primer;

Barat berbatasan dengan tanah Haryati;

  • Sebidang tanah Pesawahan, seluas + 20.000 M2 ( Dua Puluh Ribu Meter Persegi) Berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 593.2/13/RJU/VII/2015 tertanggal 01 Juli 2015 atas nama IMAM ASANI (Penggugat I) yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Rawa Jitu Utara Drs. EDY SON BASID HABIBI, M.Si. terletak semula di desa Sungai Sidang sekarang Desa Sidang Makmur Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara berbatasan dengan tanah Sukardi;

Timur berbatasan dengan  tanah Imam Asani;

Selatan berbatasan dengan Tanggul/Primer;

Barat berbatasan dengan tanah Imam Asani;

  • Penggugat II Selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah Pesawahan, seluas + 20.000 M2 ( Dua Puluh Ribu Meter Persegi) Berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 593.2/11/RJU/VII/2015 tertanggal 01 Juli 2015 atas nama HARIYATI (Penggugat II) yang dikeluarkan oleh PPAT Kecamatan Rawa Jitu Utara Drs. EDY SON BASID HABIBI, M.Si. terletak semula di desa Sungai Sidang sekarang Desa Sidang Makmur Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara berbatasan dengan Setier;

Timur berbatasan dengan  tanah Imam Asani;

Selatan berbatasan dengan Tanggul/Primer;

Barat berbatasan dengan Setier;

  • Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan pada tanah aquo dan menghentikan kegiatan-kegiatan menghalang-halangi  Para Tergugat atas objek perkara;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian materiil kepada :
  • Penggugat I total sebesar : Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah); 
  • Penggugat II total sebesar : Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
  • Menghukum Tergugat, untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian imateriil kepada :
  • Penggugat I total sebesar : Rp 100.000.000,00,- (Seratus Juta Rupiah);
  • Penggugat II total sebesar : Rp 100.000.000,00,- (Seratus Juta Rupiah);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

10.  Memerintahkan para Turut Tergugat untuk terikat dan mematuhi putusan pada perkara ini;

  •  Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  •  Memerintahkan Tergugat  untuk membayar biaya Perkara ini.

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Menggala berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak