Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa YOGI HERMAYUDA Bin SYAHWAN pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib Atau Setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang bertempat di dalam rumah di STRATI MBC NO 007 LING 1 KEL MENGGALA KOTA RT/RW 001/001 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.00 wib wib saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA (Ketiganya merupakan anggota Sat narkoba Porles Tulang Bawang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat STRATI MBC NO 007 LING 1 KEL MENGGALA KOTA RT/RW 001/001 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang sedang ada yang Melakukan Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Setelah mendapat laporan tersebut saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA bergegas menuju rumah tersebut dan melihat Terdakwa masuk kerumah tersebut dan sedang melempar 1 (satu) kotak roko merek sampoerna mild ke samping rumahnya.
- Kemudian setelah itu saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA masuk kerumah Terdakwa dan mengecek 1 (satu) kotak roko merek sampoerna mild yang telah di lempar oleh Terdakwa, ternyata didalam kotak rokok merek sampoerna mild yang di lempar ke samping rumah nya tersebut berisikan 1 (satu) bungkus klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus Plastik klip kosong.
- Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa tersebut dan ditemukan Kembali barang bukti berupa 1 (satu) unit Hanphone merek vivo V29 warna biru yang digunakan Terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr SAMSI (DPO) dengan cara pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa pergi ke jalan 3 senayan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang untuuk menemui sdr. SAMSI (DPO), lalu Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr SAMSI (DPO) dengan membayar Rp 600.000 (enam ratus ribu), lalu sekira Pukul 07.30 Wib Terdakwa sampai dirumah lalu Terdakwa langsung membuat alat hisap sabu (bong) dari gelas plastik air mineral dengan cara di bagian belakang tersebut Terdakwa lubangi menggunakan bara api rokok sebanyak 2 (dua) lobang, kemudian pada masing – masing lobang tersebut Terdakwa masukkan pipet plastik yang telah Terdakwa ubah menjadi berbentuk leter “L” dan pada salah satu ujung pipet tersebut akan Terdakwa masukkan pipa kaca (pirek). Setelah alat hisap sabu (bong) tersebut siap, Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah pipa kaca pirek setelah itu Terdakwa mengeleluarkan 1 klip sabu dari kantong celana Terdakwa dan memasukan sebagian serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut, selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 4 (empat) kali dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 4 (empat) kali setelah itu sebagian dari yang Terdakwa konsumsi yaitu 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukan kedalam kotak rokok merek sampoerna mild dan Terdakwa simpan di atas meja samping tempat tidur Terdakwa ,setelah itu Terdakwa membuang alat hisap sabu (bong) kebelakang rumah Terdakwa dan setelah selesai Terdakwa tiduran main hanphone di kamar tidur Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu dari sdr SAMSI (DPO) sudah sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa dalam hal Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, tanpa dilengkapi dengan surat izin, baik dari menteri kesehatan atau pihak berwenang lainnya, sehingga Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor : PL205FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 6 Mei 2024 dengan hasil Kristal dengan berat netto akhir 0,2972 gram dan urin An. YOGA HERMAYUDA BIN SYAHWAN Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa YOGI HERMAYUDA Bin SYAHWAN pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib Atau Setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang bertempat di dalam rumah di STRATI MBC NO 007 LING 1 KEL MENGGALA KOTA RT/RW 001/001 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.00 wib wib saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA (Ketiganya merupakan anggota Sat narkoba Porles Tulang Bawang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat STRATI MBC NO 007 LING 1 KEL MENGGALA KOTA RT/RW 001/001 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang sedang ada yang Melakukan Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Setelah mendapat laporan tersebut saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA bergegas menuju rumah tersebut dan melihat Terdakwa masuk kerumah tersebut dan sedang melempar 1 (satu) kotak roko merek sampoerna mild ke samping rumahnya.
- Kemudian setelah itu saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA masuk kerumah Terdakwa dan mengecek 1 (satu) kotak roko merek sampoerna mild yang telah di lempar oleh Terdakwa, ternyata didalam kotak rokok merek sampoerna mild yang di lempar ke samping rumah nya tersebut berisikan 1 (satu) bungkus klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus Plastik klip kosong.
- Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa tersebut dan ditemukan Kembali barang bukti berupa 1 (satu) unit Hanphone merek vivo V29 warna biru yang digunakan Terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr SAMSI (DPO) dengan cara pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa pergi ke jalan 3 senayan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang untuuk menemui sdr. SAMSI (DPO), lalu Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr SAMSI (DPO) dengan membayar Rp 600.000 (enam ratus ribu), lalu sekira Pukul 07.30 Wib Terdakwa sampai dirumah lalu Terdakwa langsung membuat alat hisap sabu (bong) dari gelas plastik air mineral dengan cara di bagian belakang tersebut Terdakwa lubangi menggunakan bara api rokok sebanyak 2 (dua) lobang, kemudian pada masing – masing lobang tersebut Terdakwa masukkan pipet plastik yang telah Terdakwa ubah menjadi berbentuk leter “L” dan pada salah satu ujung pipet tersebut akan Terdakwa masukkan pipa kaca (pirek). Setelah alat hisap sabu (bong) tersebut siap, Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah pipa kaca pirek setelah itu Terdakwa mengeleluarkan 1 klip sabu dari kantong celana Terdakwa dan memasukan sebagian serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut, selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 4 (empat) kali dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 4 (empat) kali setelah itu sebagian dari yang Terdakwa konsumsi yaitu 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukan kedalam kotak rokok merek sampoerna mild dan Terdakwa simpan di atas meja samping tempat tidur Terdakwa ,setelah itu Terdakwa membuang alat hisap sabu (bong) kebelakang rumah Terdakwa dan setelah selesai Terdakwa tiduran main hanphone di kamar tidur Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu dari sdr SAMSI (DPO) sudah sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa dalam hal Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, tanpa dilengkapi dengan surat izin, baik dari menteri kesehatan atau pihak berwenang lainnya, sehingga Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor : PL205FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 6 Mei 2024 dengan hasil Kristal dengan berat netto akhir 0,2972 gram dan urin An. YOGA HERMAYUDA BIN SYAHWAN Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa YOGI HERMAYUDA Bin SYAHWAN pada hari rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib Atau Setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang bertempat di dalam rumah di STRATI MBC NO 007 LING 1 KEL MENGGALA KOTA RT/RW 001/001 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala Menyalahgunakan Narkotika Golongan I (satu) bagi diri sendiri Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.00 wib wib saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA (Ketiganya merupakan anggota Sat narkoba Porles Tulang Bawang) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat STRATI MBC NO 007 LING 1 KEL MENGGALA KOTA RT/RW 001/001 Kel. Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang sedang ada yang Melakukan Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Setelah mendapat laporan tersebut saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA bergegas menuju rumah tersebut dan melihat Terdakwa masuk kerumah tersebut dan sedang melempar 1 (satu) kotak roko merek sampoerna mild ke samping rumahnya.
- Kemudian setelah itu saksi YOAN PEBRIANTO,SH, bersama saksi IQBAL FERNANDA dan saksi AHMAT ALDI PRANATA masuk kerumah Terdakwa dan mengecek 1 (satu) kotak roko merek sampoerna mild yang telah di lempar oleh Terdakwa, ternyata didalam kotak rokok merek sampoerna mild yang di lempar ke samping rumah nya tersebut berisikan 1 (satu) bungkus klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus Plastik klip kosong.
- Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa tersebut dan ditemukan Kembali barang bukti berupa 1 (satu) unit Hanphone merek vivo V29 warna biru yang digunakan Terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr SAMSI (DPO) dengan cara pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 06.30 Wib Terdakwa pergi ke jalan 3 senayan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang untuuk menemui sdr. SAMSI (DPO), lalu Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari sdr SAMSI (DPO) dengan membayar Rp 600.000 (enam ratus ribu), lalu sekira Pukul 07.30 Wib Terdakwa sampai dirumah lalu Terdakwa langsung membuat alat hisap sabu (bong) dari gelas plastik air mineral dengan cara di bagian belakang tersebut Terdakwa lubangi menggunakan bara api rokok sebanyak 2 (dua) lobang, kemudian pada masing – masing lobang tersebut Terdakwa masukkan pipet plastik yang telah Terdakwa ubah menjadi berbentuk leter “L” dan pada salah satu ujung pipet tersebut akan Terdakwa masukkan pipa kaca (pirek). Setelah alat hisap sabu (bong) tersebut siap, Terdakwa memasukkan 1 (satu) buah pipa kaca pirek setelah itu Terdakwa mengeleluarkan 1 klip sabu dari kantong celana Terdakwa dan memasukan sebagian serbuk putih sabu kedalam kaca pirek lalu memasukan ke ujung pipet pada botol tersebut, selanjutnya Terdakwa membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 4 (empat) kali dari salah satu ujung pipet lainnya menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan kembali sebanyak 4 (empat) kali setelah itu sebagian dari yang Terdakwa konsumsi yaitu 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukan kedalam kotak rokok merek sampoerna mild dan Terdakwa simpan di atas meja samping tempat tidur Terdakwa ,setelah itu Terdakwa membuang alat hisap sabu (bong) kebelakang rumah Terdakwa dan setelah selesai Terdakwa tiduran main hanphone di kamar tidur Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa sudah membeli narkotika jenis sabu dari sdr SAMSI (DPO) sudah sebanyak 2 (dua) kali.
- Bahwa dalam hal Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu, tanpa dilengkapi dengan surat izin, baik dari menteri kesehatan atau pihak berwenang lainnya, sehingga Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Tulang Bawang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Nomor : PL205FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 6 Mei 2024 dengan hasil Kristal dengan berat netto akhir 0,2972 gram dan urin An. YOGA HERMAYUDA BIN SYAHWAN Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |