Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2024/PN Mgl Muhamad Bayu Aji 1.DUWI Bin SELAMET
2.RIYATMOKO Bin SUKARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 07 / V / 2024 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Muhamad Bayu Aji
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUWI Bin SELAMET[Penahanan]
2RIYATMOKO Bin SUKARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
------- Pada hari ini Minggu tanggal 04 Bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat sekira jam 10.00 wib, Nama MUHAMAD BAYU AJI Pangkat Brigadir Polisi Dua  Nrp. 00080549 jabatan Anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung selaku Penyidik pembantu pada kantor tersebut diatas, melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-Laki dan menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
 
TERSANGKA I : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama             : DUWI Bin SELAMET, Lahir di Jawa Timur pada tanggal Lupa bulan lupa 1987, Umur 36 Tahun, Pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SD (Kelas 4), Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tiyuh Sumber rejo RT/RW 010/002  Kec. Lambu kibang Kab. Tulang Bawang Barat. ------
Tersangka menerangkan Tersangka Lahir di Jawa Timur pada tanggal 07 Mei 1987, Umur 36 Tahun, Pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SD (Kelas 4), Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tiyuh Sumber rejo RT/RW 010/002  Kec. Lambu kibang Kab. Tulang Bawang Barat ,bapak saya bernama Slamet dan ibu saya bernama Sulasmi saya merupakan anak ke 1 dari 2 bersaudara,istri saya bernama kristina dan saya mempunyai 3 anak yaitu yang pertama bernama Noval andrian, kedua Uke zaskia,dan yang ketiga bernama Inka fitrianingsih.--------------------------------------------------
Tersangka menerangkan bahwa Tersangka ditangkap oleh satpam  PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba sekira pukul 08.00 wib di Peladang Tiyuh Terang Makmur kec.Batu putih kab.tubaba dan tidak lama datang anggota polsek gunung agung dan langsung diamankan di polsek gunung agung karena mencuri brondol sawit  PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba.------------------------------------
Tersangka menerangkan bahwa tersangka Tidak mengambil barang apapun tetapi tersangka hanya mencuri brondol sawit yang hitam sebanyak 4 karung.------------------------------------------------------------------------
Tersangka Menerangkan bahwa tersangka akan menjual Brondol sawit tersebut dan sudah 2 kali tersangka mencuri Brondol sawit tersebut di PT BNCW  menggala B Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba.----
Tersangka menerangkan bahwa tersangka mencuri buah sawit pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 07.00 wib di PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba tersebut dan tersangka melakukan hanya sendiirian.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tersangka menerangkan bahwa cara tersangka mengambil yaitu dibawah pohon sawit dengan cara mengumpulkan menggunakan tangan lalu memasukannya kedalam karung.-------------------------------------------
Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 14.00 wib . pada saat itu tersangka keluar dari rumah Tiyuh Sumber rejo Kec. Lambu kibang Kab. Tulang Bawang Barat langsung pergi ke perkebunan sawit milik PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Jupiter Z warna hitam untuk mengambil brondol sawit dibawah pohon sawit tersebut dengan cara mengumpulkan menggunakan tangan lalu memasukannya kedalam karung yang sudah disediakan hingga mendapatkan 3 karung urea warna putih dan sekira pukul 18.00 wib dan tersangka langsung pulang membawa 1 karung brondol sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Jupiter Z sisanya sekita 2 karung sawit saya simpan dikebun sawit PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba sesampainya dirumah brondol sawit tersebut tersangka letakkan didepan rumah  di Tiyuh Sumber rejo Kec. Lambu kibang Kab. Tulang Bawang Barat.---------------------------------------------------
Pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 07.00 wib pada saat itu tersangka keluar dari rumah Tiyuh Sumber rejo Kec. Lambu kibang Kab. Tulang Bawang Barat langsung pergi ke perkebunan sawit milik PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba sesampai nya mengambil 2 kantong urea warna putih yang berisi brondol sawit yang sudah tersangka ambil pada hari sabtu kemarin dan langsung saya naikkan keatas sepeda motor Merek Yamaha Jupiter Z lalu tersangka bawa pulang kerumah tersangka dan langsung tersangka letakkan disamping rumah dan tersangka kembali lagi ke perkebunan sawit PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba dan seampainya diperkebunan tersebut langsung mencari brondol sawit tersebut dan mengumpulkan brondol sawit tersebut memasukan kedalam karung urea.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak menggunakan alat dan hanya menggunakan tangan saja.--
Tersangka menerangkan bahwa tersangka hasil dari pencurian tersebut akan tersangka gunakan untuk membayar hutang.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tersangka menerangkan bahwa tersangka pada waktu itu tersangka tidak meminta izin dengan pihak PT BNCW Menggala B Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba.----------------------------------------- 
 
TERSANGKA II : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama             : RIATMOKO Bin SUKARI, Lahir di Sumber Rejo pada tanggal 05 bulan April 1987, Umur 36 Tahun, Pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SD (Lulus), Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tiyuh Sumber rejo RT/RW 010/002  Kec. Lambu kibang Kab. Tulang Bawang Barat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Tersangka menerangkan Tersangka Lahir di Sumber Rejo pada tanggal 05 bulan April 1987, Umur 36 Tahun, Pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SD (Lulus), Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tiyuh Sumber rejo RT/RW 010/002  Kec. Lambu kibang Kab. Tulang Bawang Barat,bapak saya bernama Sukari dan ibu saya bernama Marjinah saya merupakan anak ke 1 dari 3 bersaudara,istri saya bernama lilik suryani dan saya mempunyai 3 anak yaitu yang pertama bernama Ainul Hidayah, kedua Muhamad Rizki Maulana ,dan yang ketiga bernama Muhamad Nur Alfan dan istri yang kedua saya bernama Nurul dan masih mengandung 2 Bulan.---------------------------------------------------------------
Tersangka menerangkan bahwa Tersangka Saya ditangkap oleh satpam  PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba sekira pukul 08.00 wib di Peladang Tiyuh Terang Makmur kec.Batu putih kab.tubaba dan tidak lama datang anggota polsek gunung agung dan langsung diamankan di polsek gunung agung karena mencuri brondol sawit  PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba.------
Tersangka menerangkan bahwa tersangka Tidak mengambil barang apapun tetapi saya hanya mengambil brondol sawit yang merah sebanyak 2 karung yang berisi masing-masing setengah karung.----------------------
Tersangka Menerangkan bahwa tersangka akan tersangka jual Brondol sawit tersebut untuk membiayai anak dan sudah 2 kali tersangka mencuri Brondol sawit tersebut di PT BNCW  menggala B Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Tersangka menerangkan bahwa tersangka mencuri buah sawit pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 06.30 wib di PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba tersebut dan saya melakukan hanya sendiirian.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wib . pada saat itu tersangka keluar dari rumah Tiyuh Sumber rejo Kec. Lambu kibang Kab. Tulang Bawang Barat langsung pergi ke perkebunan sawit milik PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Revo untuk mengambil brondol sawit dibawah pohon sawit tersebut dengan cara mengumpulkan menggunakan tangan lalu memasukannya kedalam karung yang sudah disediakan hingga mendapatkan 1 karung urea warna putih berisi brondol sawit warna hitam dan selesai sekira pukul 14.30 wib dan tersangka langsung pulang membawa 1 karung brondol sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Revo dan langsung tersangka jual mendapatkan berat timbang 70 kg san uang senilai Rp.70.000,- ( Tujuh puluh ribu rupiah) .-------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 06.30 wib pada saat itu tersangka keluar dari rumah Tiyuh Sumber rejo Kec. Lambu kibang Kab. Tulang Bawang Barat langsung pergi ke perkebunan sawit milik PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba  menggunakan sepeda motor Honda Revo sesampainya mengambil brondol sawit dibawah pohon sawit tersebut dengan cara mengumpulkan menggunakan tangan lalu memasukannya kedalam karung yang sudah disediakan hingga mendapatkan 2 karung urea warna putih berisi brondol sawit warna merah yang berisi maisng-masing setengan karung lalu tersangka akan mengambil motor yang tersangka letakkan dipohon karetan tetapi diperjalanan ketemu dengan pihak  satpam  PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba akhirnya kami dibawa dipinggir jalan dengan membawa sepeda motor Honda Revo beserta 2 karung yang masing-masing berisi setengah brondol sawit dan sesampainya dipinggir jalan kami diamankan dan kembali diintrogasi dan tidak lama datanglah anggota Polsek Gunung Agung.--------------------------------------------------------------------------------
Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak menggunakan alat dan hanya menggunakan tangan saja.--
Tersangka menerangkan bahwa tersangka hasil dari pencurian tersebut akan tersangka gunakan untuk membiayai anak.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
BARANG BUKTI : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti yang disita dari Tersangka berupa:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Sepedah motor Merek HONDA REVO dengan Nomor Rangka : MH11BK21XGK107730 dengan Nosin : JBK2F-1107315 Warna HITAM Tanpa Nopol. Dengan An. SUKARI.---------------------
- 1(satu) Buah STNK Sepedah motor Merek HONDA REVO dengan Nomor Rangka : MH11BK21XGK107730 dengan Nosin : JBK2F-1107315 Warna HITAM Tanpa Nopol. Dengan An. SUKARI.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 2 (Dua) Buah karung Sawit brondolan Dengan berat sejumlah 80 Kg.---------------------------------------
- 1(satu) Unit Sepedah motor Merek YAMAHA JUPITER Z dengan Nomor Rangka : MH331B004BJ-842656 dengan Nosin : 31B-842818 Warna HITAM Tanpa Nopol. Dengan An. SAFRIZAL.------------
- 1(satu) Buah STNK Sepedah motor Merek YAMAHA JUPITER Z dengan Nomor Rangka : MH331B004BJ-842656 dengan Nosin : 31B-842818 Warna HITAM Tanpa Nopol. Dengan An. SAFRIZAL.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 4 (Empat) Buah karung Sawit brondolan Dengan berat sejumlah 160 Kg.---------------------------------
 
SAKSI-SAKSI : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I :
Nama SMBYAH  Bin MUJIHARJO (ALM) (pelapor), Lahir di Bantul pada tanggal 10 November 1961, Umur 62 Tahun, Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA (Tamat), Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tiyuh Setia Bumi RT/RW 012/003 Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat.---------------------------------------------------------
Saksi menerangkan bahwa ya benar bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana Pencurian dan peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 09.00 WIB di Areal Perkebunan Blok (19) PT BNCW Menggala B Yang terletak di Panca Marga Kec.Batu Putih Kab. Tulang Bawang Barat.----------------------------------------
Saksi menerangkan bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa Tindak Pidana Pencurian tersebut adalah PT BNCW.-------------------------------------------------------------------
Saksi menerangkan bahwa barang yang berhasil diambil oleh pelaku pada saat adalah berupa Brondolan sawit yang dimasukan kedalam 6 ( Enam) Karung dengan berat kurang lebih 240 Kg ( Dua Ratus empat puluh Kilogram) dan barang tersebut adalah milik PT BNCW.------------------
Saksi menerangkan bahwa saksi mengenali wajah pelaku pencurian tersebut tetapi saksi tidak mengenali identitas nama dari pelaku tesebut dan jumlah pelaku yang melakukan pencurian tersebut sebanyak 2 ( dua ) orang.-
Saksi menerangkan pada hari Minggu tanggal 04 Februarii 2024 sekira pukul 08.30 wib . pada saat itu saksi sedang melaksanakan kegiatan pijit badan, dan pada sekira pukul 09.00 Wib saksi dihubungi oleh pihak Satpam atau keamanan yaitu Saudara SYAHRIN melalui via handphone dan memberitahu bahwa ada 2 (dua) orang pelaku yang tidak dikenal telah tertangkap tangan karena sudah mengambil brondolan sawit yang bukan milik mereka, pada saat itu juga saksi menuju ke lokasi ,kemudian setelah sampai di lokasi pelaku sudah diamankan oleh pihak anggota POLSEK GUNUNG AGUNG Langsung membawa 2 (dua) orang pelaku tersebut ke mako POLSEK GUNUNG AGUNG untuk dimintai keterangan lebih lanjut.----------------------------------
Saksi menerangkan bahwa dari kejadian tersebut PT. BNCW mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.528.000,- ( Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).-----------------------------------------------------------------
 
SAKSI II :
Nama HADI SUROTO Bin PARDI (Alm), Lahir di Lampung tengah pada tanggal 20 Maret 1979, Umur 44 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMP (Kelas 2) , Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kampung Jati mulyo RT/RW 003/004 Kec. Way serdang Kab. Mesuji.------------------------------------------------
Saksi menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 08.30 wib . pada saat itu saksi sedang berada dipos jaga PT.BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba,dan saksi mendapat telepon dari Saudara SAHRIN bahwa saudara SAHRIN mengamankan 2 (dua) orang yang diduga melakukan pencurian di areal Blok (19) PT BNCW Menggala B yang terletak di Panca Marga Kec.Batu Putih Kab. Tulang Bawang Barat, kemudian setelah itu saksi berangkat menuju lokasi sendiri menggunakan sepeda motor milik saya pada sekira pukul 09.00 Wib saksi sampai dilokasi, disitu saksi melihat sudah ada saudara SAHRIN ,saudara SAMBYAH,dan 2 orang diduga pelaku pencurian,setelah itu saksi diajak oleh saudara SAHRIN Pergi kerumah salah satu pelaku yang bernama DWI yang beralamatkan di Tiyuh Sumber Rejo Kec.Lambu Kibang Kab.Tubaba untuk mengambil brondol sawit yang telah dibawa pulang pelaku,sesampainya rumah pelaku saksi melihat 3 karung brondol sawit ,2 karung ditaruh dibelakang rumah ditutup menggunakan terpal warna hitam,kemudian 1 karung ditaruh disamping rumah lalu saksi dan saudara SAHRIN membawa brobdol sawit tersebut ke jalan poros Tiyuh Terang makmur kec.batu putih kab.tubaba dengan menggunakan sepeda motor,setelah sampai di jalan poros Tiyuh Terang makmur kec.batu putih kab.tubaba, disana sudah menunggu saudara SAMBYAH dengan membawa 2 orang Pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku beserta 3 karung brondol sawit.-----------------------------------------
Saksi menerangkan bahwa saksi Pada saat kejadian itu terjadi saksi sedang berada di pos jaga  PT BNCW Tiyuh Panca Marga kec.Batu putih kab.tubaba,Bersama saudara Agus ,sedang melaksanakan piket jaga.------------------------------
Saksi menerangkan bahwa 6 ( enam ) karung Brondol sawit, keterangan dibawa oleh pelaku 3 (tiga) karung yang 3 (tiga) karung sudah dibawa kerumah salah satu pelaku yang bernama DUWI.------------------------------------------------------------
 
SMBYAH  Bin MUJIHARJO (ALM) Tanda Tangan
 
SAKSI III :
Nama SAHRIN Bin RIYADI (Alm), Lahir di Gunung Terang pada tanggal 20 Oktober 1983, Umur 40 Tahun, Pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA (Tamat), Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tiyuh Gunung Terang RT/RW 002/004 Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat.-----------
Saksi menerangkan bahwa Peristiwa tersebut kejadian tersebut Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 09.00 WIB di Areal Perkebunan Blok (19) PT BNCW Menggala B Yang terletak di Panca Marga Kec.Batu Putih Kab. Tulang Bawang Barat.-------------------
Saksi menerangkan bahwa yang menjadi korban dalam peristiwa Tindak Pidana Pencurian tersebut adalah PT BNCW.-------------------------------------------------------------------
Saksi menerangkan bahwa, brondolan sawit yang diambil para pelaku pencurian  sebanyak 240 Kg jika dirupiahkan kerugian kurang lebih sekitar Rp.528.000,- ( Lima Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).--------------------------------
Saksi menerangkan Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Februarii 2024 sekira pukul 08.00 wib . pada saat itu saksi sedang patroli menggunakan 1 (satu) Honda CRF Warna hitam  dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Jupiter Z warna hitam, 1 (satu) pria dewasa dengan baju warna coklat sedang mengambil brondol sawit warna merah ditanah dan 1 (satu)  pria datang kekebun sawit kemudian saya mendatangi 1 (satu) pria dewasa dengan baju warna coklat sedang mengambil brondol sawit  sawit warna merah ditanah kemudian saksi bertanya “ Kamu ngambil sawit “ kemudian 1 (satu) pria dewasa dengan baju warna coklat “iyaa”  kemudian saksi bertanya “Memang kamu tahu sawit ini punya siap” 1 (satu) pria dewasa dengan baju warna coklat menjawab “iya saya tahu ini kebun sawit PT BNCW” Kmudian saksi bertanya “ Kenapa kamu mengambil disini “1 (satu) pria dewasa dengan baju warna coklat “ Saya melakukan ini untu membayar hutang “ kemudian saksi mengikat satu tangan 1 (satu) pria dewasa dengan baju warna coklat menggunakan tali rapiah warna hitam dan tali nilon warna putih . kemudian kurang lebih 5 menit 1 (satu) pria datang ke kebun blok 19  dengan baju warna merah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merek honda Revo dari keterangan pria baju merah baru mengantar brondola sawit kerumahnya,kemudian saksi menelepon saudara SUROTO dan saudara SAMBYAH dan memberitahu jika saksi menangkap pelaku pencurian brondol sawit dan pelaku langsung dibawa ke Mako polsek gunung agung.--------------------
Saksi menerangkan bahwa setahu saksi Ciri-ciri 1 (satu) orang laki-laki yang berlari membawa karung berwarna putih tersebut yaitu 1 ( satu ) orang berjenis kelamin Laki-laki, postur tinggi, cara berjalan nya sedikit menjinjit, Membawa karung berwarna putih.-------------------------------
saksi menerangkan bahwa saksi Saat anggota polsek gunung agung datang ke kebun blok 19 PT BNCW tersebut anggota membawa pelaku kerumah 1 (satu) pria dewasa dengan baju warna coklat beralamatkan di Tiyuh Sumber Rejo Kec.Lambu Kibang Kab.Tubaba dan mendapat 3 karung sawit kemudian pelaku dibawa ke polsek gununga agung.------------------------                                                                    
Pihak Dipublikasikan Ya