Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2024/PN Mgl 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
3.REZA MARDIANTO, S.H.
RISKI alias RIN Bin RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 197/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-558/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
3REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI alias RIN Bin RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------Bahwa ia Terdakwa RISKI alias RIN Bin RUSDI Hari Senin tanggal 15 April 2024 Sekira Pukul 0.7.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Milik Korban ANTONI Bin UMRI yang beralamatkan di Gedung Dalem Blok C RT/RW 006/000 Kel. Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang Siapa Telah Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum;, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa RISKI alias RIN Bin RUSDI berangkat dari rumahnya menuju ke rumah saksi korban ANTONI Bin UMRI, Setelah sampai di rumah Saksi korban sekira Pukul 19.00 wib Terdakwa  berbincang-bincang dengan korban
  • Saksi Korban  : TUMBEN KI KESINI

Terdakwa : YA LEBARAN MINAK

Saksi Korban  : SAMA SIAPA KAMU KESINI

Terdakwa : SENDIRI MINAK

Saksi Korban : KAMU ADA KERJAAN GAK KI

Terdakwa : GAK ADA MINAK

Saksi Korban : KAMU MAU GK IKUT MINAK KERJA DI KEBUN

Terdakwa : IYA MAU MINAK

Saksi Korban : KEBUN SINGKONG MINAK DI BLOK C

Terdakwa : MINAK MOTOR BESOK DI PAKE GAK

Saksi Korban : YA DI PAKE KARENA MAU KE KEBON

Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Saksi korban memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Absolut Revo warna hitam dengan nopol BE 4038 SL Nomor Rangka : MH1JBC1109K298648 Nomor Mesin : JBC1E-1265742 kedalam ruang tengah rumah milik nya, kemudian Saksi korban mengatakan kepada Terdakwa REN “KALAU MAU TIDUR, TIDURLAH, SAYA JUGA CAPEK,

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira Pukul 07.00 Wib saksi korban yang pada saat itu baru bangun dari tempat tidurnya mengecas 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s dengan IMEI1 : 869812050468154 IMEI2 : 869812050388063 dan kemudiaan korban letakkan diatas Sound / salon aktif diruang tengah di dalam rumah miliknya Tersebut, kemudiaan Terdakwa tanpa izin mengambil handphone milik korban selanjutnya Terdakwa pun bergegas siap-siap pergi dan melihat saksi korban pada saat itu sedang  berada di kandang kambing miliknya di belakang rumah dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari rumah Milik saksi korban dan pada saat itu juga Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Absolut Revo warna hitam dengan nopol BE 4038 SL Nomor Rangka : MH1JBC1109K298648 Nomor Mesin lalu Terdakwa beteriak dengan saksi korban dengan berteriak “MINAL TAK JALAN DULU” lalu Terdakwa berdalih dijawab oleh ANTONI “YAUDAH YA NANTI SORE PULANG”, sedangkan pada saat itu Terdakwa Tidak ada sama sekali berkata kepada saksi korban untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban dan meminjam 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s milik saksi korban selanjutnya Terdakwa membawa motor korban ke rumah di simpan di dalam rumahnya dengan menyimpan motor tersebut sembari Terdakwa mencari pembeli dari motor itu karena Terdakwa ingin menjual motor dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s dengan IMEI1 : 869812050468154 IMEI2 : 869812050388063
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ANTONI Bin UMRI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 18.750.000,- (Delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------

                                                      

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa RISKI alias RIN Bin RUSDI Hari Senin tanggal 15 April 2024 Sekira Pukul 0.7.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Milik Korban ANTONI Bin UMRI yang beralamatkan di Gedung Dalem Blok C RT/RW 006/000 Kel. Ujung Gunung Ilir Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 16.00 WIB Terdakwa RISKI alias RIN Bin RUSDI berangkat dari rumahnya menuju ke rumah saksi korban ANTONI Bin UMRI, Setelah sampai di rumah Saksi korban sekira Pukul 19.00 wib Terdakwa  berbincang-bincang dengan korban
  • Saksi Korban  : TUMBEN KI KESINI

Terdakwa : YA LEBARAN MINAK

Saksi Korban  : SAMA SIAPA KAMU KESINI

Terdakwa : SENDIRI MINAK

Saksi Korban : KAMU ADA KERJAAN GAK KI

Terdakwa : GAK ADA MINAK

Saksi Korban : KAMU MAU GK IKUT MINAK KERJA DI KEBUN

Terdakwa : IYA MAU MINAK

Saksi Korban : KEBUN SINGKONG MINAK DI BLOK C

Terdakwa : MINAK MOTOR BESOK DI PAKE GAK

Saksi Korban : YA DI PAKE KARENA MAU KE KEBON

Terdakwa: RISKI BAWA YA NAK MOTOR BESOK MAU MAIN, PALING BESOK SORE PULANG

Saksi korban YAUDAH BAWA SORENYA HARUS PULANG MOTOR NYA MAU DIPAKE

Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Saksi korban memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Absolut Revo warna hitam dengan nopol BE 4038 SL Nomor Rangka : MH1JBC1109K298648 Nomor Mesin : JBC1E-1265742 kedalam ruang tengah rumah milik nya, kemudian Saksi korban mengatakan kepada Terdakwa REN “KALAU MAU TIDUR, TIDURLAH, SAYA JUGA CAPEK, Lalu saya bersantai di rumah ANTONI sekira sudah pukul 20.00 Wib saya berbicara dengan ANTONI

Terdakwa : NAK MINJAM HP NAK SEBENTAR MAU MAIN GAME

Saksi Korban : YAUDAH PAKE AJA

Terdakwa : HP NYA DIMANA MINAK

Saksi Korban : ITU DI MEJA HPNYA MASIH DI CAS

Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s dengan IMEI1 : 869812050468154 IMEI2 : 869812050388063 di atas meja lalu Terdakwa membawanya ke kamar depan rumah korban ditempat Dimana Terdakwa menumpang tidur dirumah milik korban

Sekira jam 23.00 Wib Saksi Korban menghampiri Terdakwa dan mengatakan

Saksi korban : TIDUR KI UDAH MALAM, NANTI KAMU SAKIT

Terdakwa : YA NAK BENTAR LAGI SAYA MASIH MAIN GAME

Setelah mengatakan hal tersebut saksi Korban pergi tidur

tidak lama kemudian Terdakwa menaruh 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s dengan IMEI1 : 869812050468154 IMEI2 : 869812050388063 di samping kepala nya dan Terdakwa lalu Terdakwa segera untuk tidur

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira Pukul 07.00 Wib saksi korban yang pada saat itu baru bangun dari tempat tidurnya mengecas 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s dengan IMEI1 : 869812050468154 IMEI2 : 869812050388063 dan kemudiaan korban letakkan diatas Sound / salon aktif diruang tengah di dalam rumah miliknya Tersebut, kemudiaan Terdakwa kembali mengambil handphone milik korban selanjutnya Terdakwa pun bergegas siap-siap pergi dan melihat saksi korban pada saat itu sedang  berada di kandang kambing miliknya di belakang rumah dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari rumah Milik saksi korban dan pada saat itu juga Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA Absolut Revo warna hitam dengan nopol BE 4038 SL Nomor Rangka : MH1JBC1109K298648 Nomor Mesin lalu Terdakwa beteriak dengan saksi korban dengan berteriak “MINAL TAK JALAN DULU” selanjutnya Terdakwa membawa motor korban ke rumah Terdakwa dan kemudiaan di simpan di dalam rumah Terdakwa sembari Terdakwa mencari pembeli dari motor itu karena Terdakwa ingin menjual motor dan 1 (satu) unit Handphone OPPO A3s dengan IMEI1 : 869812050468154 IMEI2 : 869812050388063
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi ANTONI Bin UMRI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 18.750.000,- (Delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

-------Perbuatan terdakwa RISKI alias RIN Bin RUSDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana .---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya