Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan atau menetapkan bahwa Nama IMAS, pada Paspor Tempat dan Tanggal Lahir Pemohon yang tertulis dan terbaca Ciamis, 08 Juli 1974 dirubah menjadi sama dengan Tempat dan Tanggal Lahir di Kartu Tanda Penduduk Nomor 1805204407620001, Kartu Keluarga Nomor 1805082909210002, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1805LT060720230043 tanggal 06 Juli 2023 menjadi Tertulis dan Terbaca Ciranjang, 04 Juli 1962.
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Bumi untuk memperbaiki data Tempat dan Tanggal Lahir di Paspor agar sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor 1805204407620001, Kartu Keluarga Nomor 1805082909210002, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1805LT060720230043 tanggal 06 Juli 2023 atas nama IMAS Tertulis dan Terbaca Ciranjang, 04 Juli 1962.
- Menetapkan biaya perkara pada Pemohon
|