Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2024/PN Mgl 1.NURHAYATI, S.H.,M.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
MURNI Bin MARIYUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 254/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-657/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, S.H.,M.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURNI Bin MARIYUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa MURNI Bin MARIYUN pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024, sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun 4 Desa Gunung Batin Baru RT/RW 002/004 Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam Daeraahnya Tindak Pidana itu dilakukan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala berwenang memeriksa daan mengadili, membeli, menyewa, menukar,  menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya saksi HENDRIKA ALIAS JAROT BIN SUHARDI. BH (Alm) (berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan SDR. VERA (DPO) dan SDR. TEDI (DPO) dan ANGGA (DPO) telah berhasil mengambil barang-barang milik saksi NONI BINTI AJI AYUP yang beralamat Jl. Cendana Kel. Menggala Selatan Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi NONI BINTI AJI AYUP, adapun barang-barang yang diambil, berupa 1 (satu) buah ukiran bergambar kuda yang di bingkai dengan rwarna kuning emas, 2 (dua) buah guci, 2 (dua) buah tikar, 4 (empat) helai tapis, 6 (enam) gelas tes set beserta tatakan nya, 1 (satu) unit rice cooker bermerk MIYAKO, 3 (tiga) buah toples beling bermotif bunga berwarna emas merk linstan,selaanjutnya barang-barang tersebut dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual dan hasilnya akan dibagi juga dengan Terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya saksi HENDRIKA ALIAS JAROT BIN SUHARADI (berkas perkara terpisah) bersama-sama dengan sdr DONI (DPO), Sdr ANGGA (DPO) membawa barang-barang hasil kejahatan tersebut menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Tulang Bawang, selanjutnya Saksi HENDRIKA ALIAS JAROT BIN SUHARDI. BH (berkas perkara terpisah) mengatakan kepada Terdakwa “Murni Ini barang tolong kamu simpan dulu, sekalian tawarain ke orang-orang, nanti kalaau sudah ada ayang mau kamu jual aja, nanti kalau udah kejual kamu saya kasih uang rokok, lalu Terdakwa pun menyetujuinya untuk menerima titipan barang-barang tersebut untuk selanjutnya akan Terdakwa jual dengan harapan mendapat upah dari saksi HENDRIKA (berkas perkara terpisah)
  • Bahwa Terdakwa dengan saksi HENDRIKA sudah berteman cukup lama kurang lebih 10 (sepuluh) Tahun, dan Terdakwa sudah mengetahui situasi di rumah saksi HENDRIKA, sehingga Terdakwa sempat bertanya mengenai barang-barang tersebut, karena merasa curiga namun dan sdr DONI menjawab, udah kamu juaalin saja nanti kamu dikasih upah jual nya, dan terdakwa tetap menerima barang-barang tersebut, lalu terdakwa simpan/sembunyikan di dalam rumahnya, kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dan dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan tersebut saksi HENDRIKA sering menanyakan kepada Terdakwa apakah barang-barang tersebut sudah ada yang laku terjual, namun Terdakwa menjawab bahwa barang-barang tersebut belum ada yang laku terjual, karena orang-orang tidak ada yang mau membelinya, hingga akhirnya pada hari senin tanggal 20 Mei 2024 saksi JELI GALIB SADEWA dan saksi DIO OKTAVIANUS (keduanya anggota Polres Tulang Bawang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya atas dasar pengembangan dari saksi HENDRIKA ALIAS JAROT (berkas perkara terpisah) dan ketika dilakukan pemeriksaan di dalam rumah Terdakwa ternyata ditemukan barang-barang hasil kejahatan berupa 1 (satu) buah ukiran bergambar kuda yang di bingkai dengan rwarna kuning emas, 2 (dua) buah guci, 2 (dua) buah tikar, 4 (empat) helai tapis, 6 (enam) gelas tes set beserta tatakan nya, 1 (satu) unit rice cooker bermerk MIYAKO, 3 (tiga) buah toples beling bermotif bunga berwarna emas merk linstan, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dtindak lanjuti sesuaia proses hukum yang berlaku.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima barang-barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi HENDRIKA Alias JAROT BIN SUHARDI bersama-sama dengan SDR. VERA (DPO), SDR. TEDI (DPO) dan SDR. ANGGA (DPO) (berkas perkara terpisah) dan menyimpannya selama kurang lebih 3 (tiga) bulan lamanya, dengan maksud untuk ditawarakan/dijual yang mana Terdakwa sudah sepatutnya harus menduga bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya