Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA anak dari STEFANUS SARIDI bermufakat jahat dengan Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO Bin JAENAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA yang beralamat di Kelurahan Mulya Asri RT/RW 030/002 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB, saat Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA anak dari STEFANUS SARIDI sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kelurahan Mulya Asri RT/RW 030/002 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Saksi KHOLID NURSEHA Bin BERO PAWIT mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA untuk meminta dibelikan narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA mengirimkan nomor Akun DANA Terdakwa I kepada Saksi KHOLID NURSEHA melalui pesan WhatsApp dengan maksud agar Saksi KHOLID NURSEHA mentransferkan uang untuk membeli narkotika jenis shabunya ke nomor Akun DANA tersebut. lalu sekira pukul 16.00 WIB, Saksi KHOLID NURSEHA mengirimkan bukti transfer uang senilai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari nomor Akun DANA an. KHOLID NURSEHA ke nomor Akun DANA milik Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA melalui pesan WhatsApp kepada Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA. Lalu Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA langsung menghubungi Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO Bin JAENAL ABIDIN melalui pesan WhatsApp dan meminta kepada Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO untuk datang ke rumah Terdakwa I untuk dibelikan narkotika jenis shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) menggunakan uang yang sudah Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA terima dari Saksi KHOLID NURSEHA. Lalu Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO datang kerumah Terdakwa I dan menerima uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara di transfer melalui DANA, lalu Terdakwa II berangkat ke Gunung Batin untuk membeli narkotika jenis shabu kepada temannya yang bernama HARI yang beralamat di Desa Gunung Batin Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
- Bahwa pada hari Rabu pukul jam 18.30 WIB, Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO Bin JAENAL ABIDIN datang ke rumah Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA yang terletak di Kelurahan Mulya Asri RT/RW 030/002 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut. Pada saat berada dirumah Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA, Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA yang sudah dibungkus menggunakan aluminium foil. Setelah narkotika jenis shabu tersebut diserahkan kepada LEO AGUNG FYAR WIJAYA, lalu Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA mengajak Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO untuk bersama-sama mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi KHOLID NURSEHA.
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama KHOLID NURSEHA dan RAMA TRIYANDI yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan dilakukan pengembangan dan mengaku bahwa pernah mendapatkan narkotika jenis shabu Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA, yang kemudian anggota satresnarkoba menyuruh untuk menghubungi serta melakukan pembelian shabu kembali kepada terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA dan sepakat untuk melakukan transaksi disebuah bangunan yang terletak di Kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB. lalu dengan hasil pengembangan tersebut pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB angota satresnarkoba melakukan hunting disebuah bangunan yang terletak di Kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, lalu anggota Satresnarkoba melihat ada 2 (dua) orang laki-laki berbonceng sepeda motor masuk ke area bangunan yang terletak di Kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dan setelah dipastikan salah seorang dari mereka memiliki ciri-ciri sama yang dijelaskan oleh Saksi KHOLID NURSEHA, Anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengamanan terhadap ke 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan setelah diinterogasi keduanya mengaku bernama LEO AGUNG FYAR WIJAYA dan DWI ANGGA PRASETYO, Selanjutnya Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA dan Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO, saat Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu terbungkus aluminium foil didalam saku sebelah kanan pada jaket canvas merk ERIGO warna cream yang dikenakan oleh Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A15 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 862574055323258 IMEI 2: 862574055323241 diamankan dari genggaman tangan sebelah kanannya. Pada saat bersamaan, Anggota Satresnarkoba lainnya juga melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO F11 Pro warna hitam dengan nomor IMEI 1: 861689047247331 IMEI 2: 861689047247323 didalam saku bagian depan sebelah kanan pada celana yang dikenakannya, turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO warna putih dengan nomor polisi BE 7354 IN milik Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO yang terparkir tidak jauh dari tempat penangkapan, lalu para terdakwa berikut seluruh barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 566/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 bahwa barang bukti :
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
Barang Bukti :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,083 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 938/2024/NNF
Barang bukti disita dari Terdakwa A.n LEO AGUNG FYAR WIJAYA anak dari STEFANUS SARIDI dan DWI ANGGA PRASETYO Bin JAENAL ABIDIN.
Kesimpulan Pemeriksaan :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
BB : Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,066 gram
- Bahwa para terdakwa dalam perbuatannya Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA anak dari STEFANUS SARIDI bermufakat jahat dengan Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO Bin JAENAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat disebuah bangunan yang beralamat di Kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama KHOLID NURSEHA dan RAMA TRIYANDI yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan dilakukan pengembangan dan mengaku bahwa pernah mendapatkan narkotika jenis shabu Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA, yang kemudian anggota satresnarkoba menyuruh untuk menghubungi serta melakukan pembelian shabu kembali kepada terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA dan sepakat untuk melakukan transaksi disebuah bangunan yang terletak di Kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB. lalu dengan hasil pengembangan tersebut pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB angota satresnarkoba melakukan hunting disebuah bangunan yang terletak di Kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, lalu anggota Satresnarkoba melihat ada 2 (dua) orang laki-laki berbonceng sepeda motor masuk ke area bangunan yang terletak di Kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dan setelah dipastikan salah seorang dari mereka memiliki ciri-ciri sama yang dijelaskan oleh Saksi KHOLID NURSEHA, Anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengamanan terhadap ke 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan setelah diinterogasi keduanya mengaku bernama LEO AGUNG FYAR WIJAYA dan DWI ANGGA PRASETYO, Selanjutnya Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA dan Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO, saat Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu terbungkus aluminium foil didalam saku sebelah kanan pada jaket canvas merk ERIGO warna cream yang dikenakan oleh Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA dan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A15 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 862574055323258 IMEI 2: 862574055323241 diamankan dari genggaman tangan sebelah kanannya. Pada saat bersamaan, Anggota Satresnarkoba lainnya juga melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO F11 Pro warna hitam dengan nomor IMEI 1: 861689047247331 IMEI 2: 861689047247323 didalam saku bagian depan sebelah kanan pada celana yang dikenakannya, turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA FINO warna putih dengan nomor polisi BE 7354 IN milik Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO yang terparkir tidak jauh dari tempat penangkapan, lalu para terdakwa berikut seluruh barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 566/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 bahwa barang bukti :
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
Barang Bukti :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,083 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 938/2024/NNF
Barang bukti disita dari Terdakwa A.n LEO AGUNG FYAR WIJAYA anak dari STEFANUS SARIDI dan DWI ANGGA PRASETYO Bin JAENAL ABIDIN.
Kesimpulan Pemeriksaan :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
BB : Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,066 gram
- Bahwa para terdakwa dalam perbuatannya memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
ATAU
KETIGA :
-------Bahwa Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA anak dari STEFANUS SARIDI bersama dengan Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO Bin JAENAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah gubuk yang ada di areal kebun karet tiyuh wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari selasa tanggal tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA anak dari STEFANUS SARIDI bersama dengan Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO Bin JAENAL ABIDIN mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli secara sum-suman kepada Hari di Gunung Batin, lalu para Terdakwa membawa shabu tersebut ke sebuah gubuk yang ada diareal kebun karet Tiyuh Wonokerto Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Sesampainya di gubuk tersebut, Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO menyuruh Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA untuk mengambil alat hisap shabu (bong) berupa 1 (satu) buah botol yang sudah terisi air dan 1 (satu) buah tutup botol terdapat 2 (dua) lubang, 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari selang pipet, dan 1 (satu) buah sumbu pembakar dari dalam jok sepeda motornya, setelah alat hisap shabu (bong) diambil Terdakwa I, kemudian para Terdakwa menyiapkan alat hisap shabu (bong) dengan cara Terdakwa I memasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok ke tutup botol yang terdapat 2 (dua) lubang, sedangkan Terdakwa II memasukkan shabu kedalam pirek menggunakan sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, setelah pirek terisi shabu kemudian Terdakwa II memasang tutup botol yang sudah dipasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok oleh Terdakwa I ke botol yang terisi air dan pirek yang sudah terisi shabu dipasang Terdakwa II ke salah satu selang pipet bengkok. Setelah alat hisap (bong) siap dipergunakan, Terdakwa II langsung menghisap sambil membakar kaca pirek yang sudah terisi shabu tersebut secara bergantian dengan Terdakwa I. Saat itu Terdakwa II menghisap sebanyak 5 (lima) kali sedangkan Terdakwa I menghisap sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa efek yang dirasakan oleh Terdakwa I LEO AGUNG FYAR WIJAYA anak dari STEFANUS SARIDI dan Terdakwa II DWI ANGGA PRASETYO Bin JAENAL ABIDIN setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yaitu badan terasa lebih segar, merasa gembira, tubuh terasa lebih ringan untuk bergerak dan tidak mudah mengantuk.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 566/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 bahwa barang bukti :
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
Barang Bukti :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,083 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 938/2024/NNF
Barang bukti disita dari Terdakwa A.n LEO AGUNG FYAR WIJAYA anak dari STEFANUS SARIDI dan DWI ANGGA PRASETYO Bin JAENAL ABIDIN.
Kesimpulan Pemeriksaan :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
BB : Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,066 gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 568/NNF/2024 pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 bahwa barang bukti :
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
Barang Bukti :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB
Barang bukti (foto terlampir) adalah milik Terdakwa a.n. LEO AGUNG FYAR WIJAYA anak dari STEFANUS SARIDI dan DWI ANGGA PRASETYO Bin JAENAL ABIDIN.
Kesimpulan Pemeriksaan :
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB seperti tersebut diatas Positif METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |