Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2023/PN Mgl ARDIAN FITRA PASENDRA,S.H IMRON Bin ALIYUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.C/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 184 / X / 2023 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARDIAN FITRA PASENDRA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRON Bin ALIYUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pada hari ini Sabtu tanggal dua puluh satu bulan oktober tahun dua ribu dua puluh tiga (21-10-2023) sekira jam 12.00 WIB, Nama ARDIAN FITRA PASENDRA, S.H. Pangkat Brigadir Polisi Satu NRP 95031082 sebagai Penyidik Pembantu pada kantor instansi tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dan menerangkan sebagai berikut :-
 
TERSANGKA :--
Nama IMRON Bin ALIYUN, Tempat tanggal lahir Lampung Utara, 02 September 1971, Umur 52 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Alamat tempat tinggal didesa Fajar Baru Kec. Panca jaya Kab.Mesuji, menerangkan sebagai berikut : Tersangka mengaku membenarkan bahwa pada hari kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira jam 18.00 Wib telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik saudara WOTO yang dikelola oleh anaknya yang bernama KASIDI yang berada di dusun rawasari desa mekar jaya kec.tanjung raya kab.mesuji. Tersangka mencuri buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah egrek warna silver steanless dengan panjang lebh kurang 5 (lima) meter, 1 (satu) buah obrok warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor jenis VEGA R tanpa body, 1 (satu) buah senter warna hitam bertali merah. Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara menunggu saudara WOTO selesai memanen buah kelapa sawit setelah saudara woto selesai memanen baru kemudian tersangka menuju kekebun milik saudara WOTO untuk mengambil buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) egrek kemudian buah yang sudah tersangka panen diletakkan sdisebelah lahan saudara WOTO. Tersangka sudah 6 (enam) kali melakukan pencurian di tempat yang sama yaitu di kebun saudara WOTO dan hasil curian buah kelapa sawit tersebut dijual oleh tersangka di lapak milik DIN yang beralamat didesa adi luhur kec.panca jaya kab.mesuji. total tersangka melakukan pencurian tersebut selama 6 (enam) kali berjumlah 50 (lima puluh) janjang sawit dan uang penjualan buah sawit yang tersangka peroleh sebanyak Rp. 1.165.000,- (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).---
 
BARANG BUKTI :---
 
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa :--
 
1 ( satu ) Buah egrek berwarna silver steanless.--
10 ( sepuluh ) tandan buah kelapa sawit.--
 
SAKSI-SAKSI :---
SAKSI I :
Nama AHMAD SOLIKIN Bin TURIMAN, Umur 44 Tahun, Tempat tanggal lahir LAMPUNG SELATAN 01 Juli 1977, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan TANI, Alamat Rt.019 Rw.005 Desa Fajar Baru Kec. Panca Jaya Kab. Mesuji.
 
 
menerangkan sebagai berikut : bahwa benar pada hari pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wib telah terjadi pencurian buah kelapa sawit di lahan kebun milik saudara WOTO yang mana lahan tersebut dikelola oleh Mantunya Yang bernama KASIDI dan diurus oleh anaknya KASIDI yang bernama ADI KARYANTO yang terletak di desa mekar jaya kec.tanjung raya kab.mesuji. Saksi menerangkan bahwa buah kelapa sawit milik pak WOTO Hilang dicuri oleh saudara IMRON. Pada saat itu Saksi sedang menuju ke lahan sawit milik saksi, namun sebelum sampai ke lahan sawit milik saksi, saksi melewati kebun sawit milik saudara KASIDI, dan pada saat saksi melewati kebun sawit milik KASIDI, saksi melihat saudara IMRON sedang membawa buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah egrek, kemudian saya bersembunyi dan memantau saudara IMRON, tidak lama kemudian saudara IMRON mengambil buah kelapa sawit milik pak WOTO yang mana lahan kebun sawit tersebut dikelola oleh saudara KASIDI dan diurus oleh anaknya pak KASIDI yang bernama ADI KARYANTO. Kemudian saksi melihat saudara IMRON membawa hasil curian  buah sawit sebanyak 10 (sepuluh) janjang buah kelapa sawit dengan nilai uang nya sebesar Rp.380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). SAKSI II :
Nama KARSIDI bin (ALM) ADI SUMARTO, Umur 72 Tahun, Tempat tanggal lahir yogyakarta, tanggal lupa bulan lupa tahun 1951, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Jawa, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Tani, Alamat desa mekar sari rt/rw 006/003, kec.tanjung raya kab.mesuji.
 
 
menerangkan sebagai berikut : bahwa benar pada hari pada hari kamis tanggal 12 oktober 2023 sekira pukul 19.00 wib telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik orang tua istri saya yang bernama KUWOTO yang terletak di desa mekar jaya kec. Tanjung raya kab.mesuji. Saksi menerangkan bahwa saksi mendapatkan informasi dari saudara SOLIHIN selaku ketua RK 003 bahwa lahan kebun sawit milik mertua saya hilang dicuri sebanyak 10 tandan buah kelapa sawit. Saksi menerangkan bahwa pada awalnya saksi tidak tahu siapa yang mencuri buah kelapa sawit tersebut namun saksi mendapatkan informasi dari warga, bahwa buah kelapa sawit tersebut hilang dicuri oleh saudara IMRON. Dan dari hilang nya buah kelapa sawit tersebut saksi dan saudara ADI KARYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.380.000 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). 
Pihak Dipublikasikan Ya