Dakwaan |
Kesatu:
-------- Bahwa terdakwa SARMAN Bin ASABUN, pada hari Rabu, Tanggal 20 Bulan Desember tahun 2023 pukul 03.00 wib Kediaman Korban an. WAHYUDI Bin TRIMAN Kamp. Tri Tunggal Jaya Rt 011 Rk 004 Kec. Penawartama kab. Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan “Karena Sebagai sekongkol, Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau hendak karena mendapatkan untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang yang patut diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan”, dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ------------
Bahwa berawal Pada tanggal 19 Desember 2023 sekitar Pukul 21.00 Wib AMBAR, IMRON, dan SARMAN sedang menggobrol di Kediaman saudara SARMAN Kp. Tri Tunggal Jaya Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang dan setelah itu pada saat menggobrol saudara SARMAN berkata :
SARMAN : AYO KITA MALING EGREK AJA UNTUK KERJA
IMRON : YA UDAH AYOLAH KITA CARI DI MES PT DIVISI 3 AJA
SARMAN : YA SUDAH KITA CARI DI MES PT DIVISI 3 AJA
AMBAR : YA SUDAHLAH AYO
SARMAN : NANTIK AJA BERANGKAT SEKITAR JAM SATUAN AJA
IMRON DAN AMBAR : YA SUDAH
Setela itu SARMAN, AMBAR, DAN IMRON mengobrol seperti biasanya kembali dan selanjutnya sekitar Pada tanggal 20 Desember 2023 sekira Pukul 01.00 Wib saudara SARMAN berkata “YA SUDAH AYO BERANGKAT INI SUDAH JAM SATU’, Selanjutnya berangkatlah SARMAN, AMBAR, DAN IMRON dengan menggunakan Sepeda Motor milik AMBAR dan saudara SARMAN yang Dimana AMBAR membawa motornya seorang diri dan saudara SARMAN dan IMRON berangkat berboncengan menggunakan Motor saudara SARMAN setelah itu sekitar lima belas menit sampai lah SARMAN, AMBAR, DAN IMRON di Areal Plasma PT. SIP Kp. Tri Tunggal Jaya setelah itu Motor milik AMBAR ditaruh di sana dan SARMAN, AMBAR, DAN IMRON melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda Motor saudara SARMAN dengan berbonceng tiga, setelah itu SARMAN, AMBAR, DAN IMRON melanjutkan perjalanan kembali setelah itu sampailah SARMAN, AMBAR, DAN IMRON disana yang Dimana jarak dari tempat menaruh Motor AMBAR tersebut ke Mes DIVISI 3 Pt. SIP sekitar 700m ( tujuh ratus meter ) sesampai disana SARMAN, AMBAR, DAN IMRON keliling – keliling terlebih dahulu untuk mencari jalan masuk ke dalam Areal Mes Tersebut setelah mendapatkan Lokasi untuk masuk AMBAR, DAN IMRON diturunkan oleh saudara SARMAN di Jalan Perkebunan Sawit setelah itu saudara SARMAN menunggu ditempat ia menurunkan AMBAR, DAN IMRON dan setelah itu AMBAR, DAN IMRON melanjutkan mendekat ke Mes Divisi 3 Pt. SIP dengan jarak sekitar 300m ( tiga ratus meter ) dengan cara berjalan kaki setelah itu sampailah AMBAR, DAN IMRON dekat dengan jalan masuk dekat dengan Mes Divisi 3 Pt. SIP sampai disana AMBAR berkata kepada saudara IMRON “MRON KAMU AJA YANG MASUK SAYA ENGGAK BERANI” dan dijawab oleh saudara IMRON “YASUDAH LEK SAYA YANG MASUK”, setelah itu masuk lah saudara IMRON ke Areal Mes Divisi 3 dengan cara meloncati Kanal pemisah antara kebun sawit dan Mes sedangkan AMBAR menunggu ditempat untuk memantau situasi sekitar, selanjutnya berselang kurang lebih dua jam saudara IMRON datang kembali menghampiri AMBAR dan berkata “ENGGAK DAPET LEK SUSAH SEMUA DISINI” lalu AMBAR jawab “YA SUDAH AYO BALEK”, Setelah itu AMBAR, DAN IMRON kembali menemui saudara SARMAN dan sampai disana SARMAN, AMBAR, DAN IMRON berkata :
IMRON : ENGGAK DAPET KAK SUSAH NGAMBIL AJASARMAN : WADUUH ENGGAK BISA MALEM INI HARUS DAPET Setelah itu SARMAN, AMBAR, DAN IMRON kembali lagi ke tempat SARMAN, AMBAR, DAN IMRON menaruh Motor AMBAR tersebut, setelah sampai disana SARMAN, AMBAR, DAN IMRON merehatkan badan terlebih dahulu dengan cara minum dan merokok terlebih dahulu setela itu berselang sekitar lima belas menit SARMAN, AMBAR, DAN IMRON melanjutkan perjalanan untuk kembali kerumah SARMAN, dengan menggunakan Motor akan tetapi pada saat akan pulang saudara IMRON tidak lagi berbnoncengan dengan saudara SARMAN akan tetapi dia berboncengan dengan AMBAR, selanjutnya berngkatlah pulang saat dipertengahan jalan AMBAR berkata kepada saudara IMRON :
AMBAR : ITU MRON RUMAHNYA LEK YUD ADA EGREK TAPI SAYA ENGGAK BERANI
AMBIL KALAW KAMU MAU AMBIL AMBILAH
IMRON : YA SUDAH NANTIK SAYA AJA YANG NGAMBIL NANTIK
AMBAR : YA SUDAH OKE
IMRON : YA SUDAH NANTIK TURUNIN AJA SAYA DISITU LEK BIAR ENGGAK JAUH – JAUH AMAT KERUMAHNYA
Setelah itu sekitar pukul 04.30 Wib AMBAR menurunkan saudara IMRON di dekat rumah saudara WAHYUDI yang berjarak kurang lebih 500m ( lima ratus meter ) setelah itu dia berkata “YA SUDAH LEK KAMU DULUAN AJA NANTIK KALAW UDH DAPET SAYA KABARIN KAMU” setelah itu AMBAR melanjutkan perjalanannya untuk menysul SARMAN yang sudah terlebih dahulu berangkat, Selanjutnya pada saat dipertengahan jalan yang Dimana AMBAR hendak menyusul saudara SARMA, AMBAR di Talphone oleh saudara IMRON dengan mengatakan “SUSUL SAYA LEK SUDAH DAPET” setelah itu AMBAR putar arah kembali menyusul saudara IMRON dan sampai disana AMBAR sudah melihat saudara IMRON sudah menenteng EGREK hasil malingan dia setelah itu AMBAR DAN IMRON langsung kabur menuju kerumah saudara SARMAN, setelah itu sampailah AMBAR DAN IMRON dikediaman saudara SARMAN dan sampai disana saudara IMRON langsung turun dan AMBAR berkata kepada saudara SARMAN :
SARMAN : NAH ITU DAPET
AMBAR : UDAAAH LEEK, LEK SAYA MAU PULANG PINJAMIN DULU AMBAR DUIT LIMA PULUH BUAT AMBAR BAWAK PULANG UNTUK ANAK SEKOLAH
SARMAN : YA SUDAH INI
IMRON : KAK INI EGREK SAYA TAROK BELAKANG YA
Setelah itu saudara IMRON langsung menaruh egrek tersebut kebelakang rumah SARMAN sedangkan SARMAN langsung masuk kedalam rumahnya.
Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wib Saudara SARMAN didatangi oleh Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang yang menyuruh SARMAN untuk datang ke Balai Kampung Tri Tunggal Jaya, setelah itu berangkatlah SARMAN kesana Bersama dengan Kepala Kampung dan Poldes Kampung Tri Tunggal Jaya setelah itu sampai disana sudah ramai warga sekitar dan juga ada saudara IMRON yang sedang ditanyai oleh warga – warga sekitar dan setelah itu SARMAN juga ditanya oleh kepala Kampung dengan mengatakan “BENER ENGGAK MAN INI IMRON MALING EGREK” lalu saya jawab “IA”, setelah itu SARMAN disuruh oleh Kepala Kampung untuk menghubungi AMBAR karena menurut ketarangan saudara IMRON dia mencuri egrek tersebut Bersama dengan saudara AMBAR setelah itu SARMAN menghubunginya dengan menyuruh ia unuk datang juga kebalai Kampung setelah itu berselang lima belas menit saudara AMBAR datang kebalai Kampung dan ditanya – tanya oleh Kepala Kampung tentang pencurian yang dilakukannya Bersama dengan saudara IMRON setelah itu saat IMRON dan AMBAR sedang ditanyai sekitar pukul 23.30 Wib SARMAN meminta izin kepada Bapak Kepala Kampung untuk pulang karena penyakit Asam Lambungnya sudah kumat setelah itu SARMAN diizinkan oleh Bapak Kepala Kampung untuk pulang setalah itu SARMANpun pulang.-----------------------------
Selanjutnya Pada tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib saudara IMRON dan AMBAR oleh Warga sekitar beserta dengan kepala kampung Tri Tunggal Jaya.--------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa Karena Sebagai sekongkol, Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau hendak karena mendapatkan untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang yang patut diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
Untuk Barang Bukti dilakukan Penyitaan pada berkas perkara BP/ 01/ I/ 2024, 05 Februari 2024 dengan rincian :
1. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 01/ I/ 2023/ Reskrim, tanggal 24 Januari 2024, telah dilakukan penyitaan barang bukti Dari Tersangka An. SARMAN Bin ASABUN berupa :
- 1 ( satu ) Set Egrek/ Alat pemanen Buah Sawit
- 1 ( satu ) buah sarung mata egrek yang terbuat dari pipa paralon “WAVIN” berwarna putih terdapat bercak warna kuning bertuliskan nama “WAHYUDI”
- 1 ( satu ) Bilah Mata Pisau potongan egrek
- 1 ( satu ) buah Alat mesin potong besi ( gerendra )
2. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 02/ I/ 2023/ Reskrim, tanggal 24 Januari 2024, telah dilakukan penyitaan barang bukti Dari Tersangka An. AMBARWANTO Alias KACUNG Bin PAIRAN berupa : --------------------------------
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk LEGENDA Tanpa Nomor Polisi Nomor Mesin: NFGEE1280871
3. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/ 03/ I/ 2023/ Reskrim, tanggal 24 Januari 2024, telah dilakukan penyitaan barang bukti Dari Saksi An. RIO berupa : ----
- 1 (satu) lembar Berita acara Pembelian WAHYUDI dari PT SIP
-------- Perbuatan terdakwa SARMAN Bin ASABUN dan kawan-kawan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 KUHPidana ------
|