Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2021/PN Mgl SUYITNO Alias RUDI HARTONO Bin SUWARDI 1.MUSLIM A BAKAR
2.MULYONO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2021/PN Mgl
Tanggal Surat Selasa, 28 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYITNO Alias RUDI HARTONO Bin SUWARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUJARWO SH MHSUYITNO Alias RUDI HARTONO Bin SUWARDI
Tergugat
NoNama
1MUSLIM A BAKAR
2MULYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan; ---------------------------
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur; -----------------------------------------
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik lahan yang terletak di di Desa Bawang Sakti/ Bawang Tirto Mulyo, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1027, Surat Ukur No. 58/BW.SK.JAYA/1999. Dengan Luas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) atas nama Suyitno (Pelawan);---------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi Berita Acara Eksekusi No. 14/PDT.G/ 2014/ PN. MGL jo. No. 62/Pdt/2015/PT.TJK, jo. 2729 K/Pdt/2016, tertanggal 18 November 2018; ----------------------------------
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Banding atau kasasi; ----------------
  6. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini. ------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono). ------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak