Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.SEPTIAN ZADE, S.H.
2.DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
3.RISKY FANY ARDHIANSYAH, SH.,M.H.
MAHENDRA Bin MUHAMAD SAFI'I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 633 /L.8.23/Enz/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTIAN ZADE, S.H.
2DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
3RISKY FANY ARDHIANSYAH, SH.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHENDRA Bin MUHAMAD SAFI'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa MAHENDRA Bin MUHAMAD SAFI’I pada hari selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di suatu rumah yang beralamat di Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------

Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB saksi ANTON MARZU, S.E. Bin JAMIL, saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI dan tim (tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB saksi ANTON MARZU, saksi ARYOBI CARLO dan tim Opsnal SatresNarkoba tiba di rumah tersebut dan mengamankan terdakwa di dalam salah satu kamar, lalu dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo v2027 warna biru IMEI 1: 864043055071414 IMEI 2: 864043055071406 dalam penguasan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan rumah tempat terdakwa diamankan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dibalik wallpaper dinding kamar tidur, 1 (satu) buah botol bekas minuman merk sprite yang ditemukan diatas lantai dibalik pintu kamar dan 1 (satu) buah kaca pirek yang tersambung selang pipet dan pada ujungnya terdapat penutup, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah selang pipet pendek, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah tutup botol yang diatasnya terdapat 2 (dua) lubang ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild dan 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala yang ditemukan tergeletak dibawah lemari pakaian didalam kamar.
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 167/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 bahwa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

Barang Bukti:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 266/2024/NNF.

Barang bukti disita dari Terdakwa A.n MAHENDRA Bin MUHAMAD SAFI’I

Kesimpulan Pemeriksaan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 266/2024/NNF tersebut diatas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti: 2 (dua) bungkus plastik bening
Bahwa terdakwa dalam perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa terdakwa MAHENDRA Bin MUHAMAD SAFI’I pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di suatu rumah yang beralamat di Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada OKTA (daftar Pencarian Orang) yang bertempat di Desa Talang Gunung Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji, lalu setelah mendapatkan narkotika jenis shabu, terdakwa menuju kesuatu rumah yang beralamat di Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat untuk mengkonsumsi shabu tersebut, lalu pada tanggal 07 januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa kembali membeli shabu kepada OKTA (DPO) untuk dikonsumsi, lalu pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa kembali mengkonsumsi shabu disuatu rumah yang beralamat di Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat.
Bahwa terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut dengan cara terdakwa membuka 1 (satu) plastik klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu, setelah itu saya mengambil 1 (satu) selang pipet yang sudah runcing pada bagian ujungnya lalu memasukan selang pipet tersebut kedalam plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu setelah narkotika jenis shabu tersebut sudah masuk kedalam selang pipet barulah terdakwa memasukan secara perlahan narkotika jenis shabu tersebut kedalam kaca pirek, setelah narkotika jenis shabu tersebut sudah berada didalam kaca pirek barulah terdakwa mengangkat botol minuman yang sudah berisikan air dengan 2 (dua) buah selang pipet yang sudah bengkok yang mana salah satu selang pipet tersebut sudah terpasang kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu, setelah itu terdakwa mengarahkan dan memasukan 1 (satu) selang pipet kedalam mulut lalu membakar kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu pada bagian bawah kaca pirek menggunakan korek api gas, lalu menghisap selang yang berada dimulut terdakwa sampai air yang berada didalam botol sudah bergelombang atau berbusa, lalu mengeluarkan/menghembuskan asap putih dari mulut, terdakwa melakukan kegiatan tersebut secara berulang-ulang dengan berkali-kali hisapan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB saksi ANTON MARZU, S.E. Bin JAMIL, saksi ARYOBI CARLO SADLI Bin SUHAIMI JEPRI dan tim (tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Tiyuh Setia Bumi Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB saksi ANTON MARZU, saksi ARYOBI CARLO dan tim Opsnal SatresNarkoba tiba di rumah tersebut dan mengamankan terdakwa di dalam salah satu kamar, lalu dilakukan penggeledahan pada badan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo v2027 warna biru IMEI 1: 864043055071414 IMEI 2: 864043055071406 dalam penguasan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan rumah tempat terdakwa diamankan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dibalik wallpaper dinding kamar tidur, 1 (satu) buah botol bekas minuman merk sprite yang ditemukan diatas lantai dibalik pintu kamar dan 1 (satu) buah kaca pirek yang tersambung selang pipet dan pada ujungnya terdapat penutup, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah selang pipet pendek, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) buah tutup botol yang diatasnya terdapat 2 (dua) lubang ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild dan 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala yang ditemukan tergeletak dibawah lemari pakaian didalam kamar.
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 167/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 bahwa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

Barang Bukti:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 266/2024/NNF.

Barang bukti disita dari Terdakwa A.n MAHENDRA Bin MUHAMAD SAFI’I

Kesimpulan Pemeriksaan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 266/2024/NNF tersebut diatas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti: 2 (dua) bungkus plastik bening
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 169/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 bahwa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut:

Barang Bukti:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastic berisi urine dengan volume 20 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 289/2024/NNF.

Barang bukti disita dari Terdakwa A.n MAHENDRA Bin MUHAMAD SAFI’I

Kesimpulan Pemeriksaan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 289/2024/NNF tersebut diatas positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti: habis untuk pemeriksaan

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya