Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.YENI SUSANTI., S.H.
2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
3.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
1.SUNARTO Bin SAIMAN
2.ZAINURI Bin MARKUM (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 1345 /L.8.23/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YENI SUSANTI., S.H.
2ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
3HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTO Bin SAIMAN[Penahanan]
2ZAINURI Bin MARKUM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

            -------- Bahwa Terdakwa I. SUNARTO Bin SAIMAN bersama Terdakwa II. ZAINURI Bin MARKUM (Alm), pada hari Rabu  tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib dan Terdakwa II sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat Terdakwa I di Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat  dan Terdakwa II bertempat di Lapo Tuak di Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I. SUNARTO Bin ZAIMAN  bekerjasama dengan Terdakwa II. ZAINURI Bin MARKUM  untuk menerima pemasangan atau pembelian nomor/shio dari setiap orang yang ingin memasang di situs judi online GENG TOTO, dimana Terdakwa II menyediakan tempat atau sarana untuk bemain judi online (togel) dan menerima pesanan nomor dan Terdakwa I meminta tolong Terdakwa II untuk memasangkan nomor kemudian memasangkan nomor yang dipesan di situs judi online GENG TOTO dengan menggunakan 2 (dua) unit Handphone merk Oppo RENO warna Hitam  IMEI 1 : 869793052194834 IMEI 2 : 869793052194826 dan Handphone merk Samsung A13 warna Hitam IMEI 1 : 350637540766701 IMEI 2 : 35496729076670 adapun cara mengakses disitus judi Online bernama GENG TOTO sebelumnya terlebih dahulu Terdakwa mendaftar menggunakan akun milik Terdakwa : ADZRA, dengan Password : ADZRA00000 Pas dengan kata sandi : ADZRA dimana akun milik Terdakwa II hanya digunakan khusus untuk Terdakwa melakukan pemasangan atau pembelian nomor/shio disitus judi Online bernama GENG TOTO, dan akun milik Terdakwa II ZAINURI digunakan untuk menerima pemasangan atau pembelian nomor/shio dari setiap orang yang ingin memasang di situs judi online GENG TOTO, lalu Terdakwa I menitipkan uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) secara cash lalu uang yang di berikan Terdakwa I tersebut langsung di masukkan Terdakwa II diakun tersebut dimasukkan nomor rekening, 559001027831537 An. ZAINURI miliknya sendiri  lalu Terdakwa II masuk kedalam situs GENG TOTO lalu memasukkan user name : ADZRA dengan Password : ADZRA00000 kemudian Terdakwa I menekan tombol deposit lalu memasukkan nominal uang sebesar Rp. 60.000,- dan saat itu tertera nomor rekening :22201028439506 an. AWALUDIN ZAEN (belum tertangkap) milik situs judi Online GENG TOTO sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa Terdakwa II menunggu beberapa saat lalu uang deposit itu masuk kedalam situs GENG TOTO lalu setelah terdaftar, selanjutnya Terdakwa II memilih waktu SYDNEY (Pemasangan Nomor dan Shio dilakukan setiap hari mulai pukul 12.30 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib, lalu nomor/shio yang beruntung/menang akan diketahui paling cepat pukul 14.00 Wib) kemudian melakukan pemasangan nomor/shio dengan jumlah pemasangan sesuai yang diinginkan sehingga secara otomatis  jumlah pemasangan akan diambil dari saldo rekening yang telah didaftar, dan selain Terdakwa I yang memasang togel minta bantuan Terdakwa II untuk memasangkan togel tersebut akan tetapi Sdr. Bora juga ikut bermain judi togel dengan cara meminta tolong Terdakwa I untuk memasangkan nomer togel lalu Terdakwa I meminta tolong Terdakwa II untuk memasangkan nomor togel tersebut melalui akun Terdakwa II. lalu ketika nomor/shio yang dipasang menang maka secara otomatis uang yang didapatkkan masuk kedalam rekening yang terdaftar maka Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. BORA akan mendapatkan keuntungan dengan ketentuan bagi pemesan atau pembeli nomor/shio pada disitus judi Online bernama TOTO88  sebagai berikut :
  • Untuk pemasangan 2 angka untuk satu kali harganya Rp1.000,- (seribu rupiah) maka apabila nomor yang di tebak atau di pasang keluar pada saat di umumkan maka pemain akan mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000,-  (seratus ribu rupiah).
  • Untuk pemasangan 65 sebanyak 20 (dua puluh) lembar  apabila keluar  maka setiap pasangan perlembarnya sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)  di karenakan pasangan nomor di kalikan 20 maka pemasang apabila nomor yang di tebak atau di pasang keluar pada saat di umumkan maka pemain akan mendapatkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta ruiah).
  • Kemudian Terdakwa II memilih waktu SYDNEY dan memasang dikolom pertama angka 65 dan 56 sebesar Rp. 40.000,-, kolom kedua 76 dan 67 sebesar Rp.10.000,- dan kolom ketiga angka 97 sebesar Rp.10.000,-.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pada saat itu saksi RACHMAT IRAWAN  dan rekan saksi yakni saksi BAHRUDDIN dan saksi FENDI ISWANTO selaku Anggota Kepolisian (Team tekab 308) Polres Tulang Bawang barat mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa ada seseorang yang di curigai melakukan Judi Online yang berada di Tiyuh Daya Asri, Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat  lalu dari informasi yang di dapatkan tersebut lalu di lakukan penyelidikan di seputaran TKP lalu saksi BAHRUDDIN dan saksi FENDI ISWANTO selaku Anggota Kepolisian (Team tekab 308) menemukan Terdakwa I SUNARTO dan lalu diamankan dan di lakukan introgasi dan mengecek handphone milik Terdakwa I SUNARTO tersebut menemukan bukti chat di pesan Whatsapp milik Terdakwa I berupa kiriman pesan berupa Foto kopelan atau catatan di kertas yang bertuliskan angka nomor togel dan saat di tanyakan kepada Terdakwa I bahwa mengirimkan foto kopelan nomor tersebut kepada Terdakwa II ZAINURI yang mana tujuannya yaitu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk memasangkan nomor tersebut yaitu nomor togel (TOTO GELAP) yang mana dari keterangan Terdakwa I  selain Terdakwa I yang meminta bantu kepada Terdakwa II untuk di pasangkan nomor togel memakai Handphone dan akun Terdakwa II ada juga Sdr. Bora juga pernah ikut di pasangkan nomor togel melalui akun Terdakwa II melalui Terdakwa I. Selanjutnya setelah mengamankan Terdakwa I lalu di lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa II ZAINURI di di Lapo Tuak di Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat dan pada saat diamankan llau di lakukan pemeriksaan Handphone milik Terdakwa II dan dari keterangan dari Terdakwa II dia telah menerima titipan pemangsangan nomor togel dari Terdakwa I dan selain Terdakwa II menerima titipan pemasangan judi togel Terdakwa II juga ikut bermain judi togel sendiri di situs judi online miliknya GENG TOTO dan dari keterangan Terdakwa II bahwa Terdakwa I sudah sebanyak 4 (empat) kali dan dari pemeriksaan Terdakwa I memiliki akun atau situs judi online sendiri miliknya dengan situs TOTO 88. Selanjutnya Terdakwa I Sunarto dan Terdakwa II ZAINURI diamankan beserta barang bukti di bawa Ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

            ----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik --------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

    KEDUA

 

            -------- Bahwa Terdakwa I. SUNARTO Bin SAIMAN bersama Terdakwa II. ZAINURI Bin MARKUM (Alm), pada hari Rabu  tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib dan Terdakwa II sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat Terdakwa I di Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat  dan Terdakwa II bertempat di Lapo Tuak di Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian , atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,  yang dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut : -------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa I SUNARTO Bin ZAIMAN  bekerjasama dengan ZAINURI Bin MARKUM  untuk menerima pemasangan atau pembelian nomor/shio dari setiap orang yang ingin memasang di situs judi online GENG TOTO, dimana Terdakwa II menyediakan tempat atau sarana untuk bemain judi online (togel) dan menerima pesanan nomor dan Terdakwa I meminta tolong Terdakwa II untuk memasangkan nomor kemudian memasangkan nomor yang dipesan di situs judi online GENG TOTO dengan menggunakan 2 (dua) unit Handphone merk Oppo RENO warna Hitam  IMEI 1 : 869793052194834 IMEI 2 : 869793052194826 dan Handphone merk Samsung A13 warna Hitam IMEI 1 : 350637540766701 IMEI 2 : 35496729076670 adapun cara mengakses disitus judi Online bernama GENG TOTO sebelumnya terlebih dahulu Terdakwa mendaftar menggunakan akun milik Terdakwa : ADZRA, dengan Password : ADZRA00000 Pas dengan kata sandi : ADZRA dimana akun milik Terdakwa II hanya digunakan khusus untuk Terdakwa melakukan pemasangan atau pembelian nomor/shio disitus judi Online bernama GENG TOTO, dan akun milik Terdakwa II ZAINURI digunakan untuk menerima pemasangan atau pembelian nomor/ shio dari setiap orang yang ingin memasang di situs judi online GENG TOTO, lalu Terdakwa I menitipkan uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) secara cash lalu uang yang di berikan Terdakwa I tersebut langsung di masukkan Terdakwa II diakun tersebut dimasukkan nomor rekening, 559001027831537 An. ZAINURI miliknya sendiri  lalu Terdakwa II masuk kedalam situs GENG TOTO lalu memasukkan user name : ADZRA dengan Password : ADZRA00000 kemudian Terdakwa I menekan tombol deposit lalu memasukkan nominal uang sebesar Rp. 60.000,- dan saat itu tertera nomor rekening :22201028439506 an. AWALUDIN ZAEN (belum tertangkap) milik situs judi Online GENG TOTO sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa Terdakwa II menunggu beberapa saat lalu uang deposit itu masuk kedalam situs GENG TOTO lalu setelah terdaftar, selanjutnya Terdakwa II memilih waktu SYDNEY (Pemasangan Nomor dan Shio dilakukan setiap hari mulai pukul 12.30 Wibsampai dengan pukul 14.00 Wib, lalu nomor/shio yang beruntung/menang akan diketahui paling cepat pukul 14.00 Wib) kemudian melakukan pemasangan nomor/shio dengan jumlah pemasangan sesuai yang diinginkan sehingga secara otomatis  jumlah pemasangan akan diambil dari saldo rekening yang telah didaftar, dan selain Terdakwa I yang memasang togel minta bantuan Terdakwa II untuk memasangkan togel tersebut akan tetapi Sdr. Bora juga ikut bermain judi togel dengan cara meminta tolong Terdakwa I untuk memasangkan nomer togel lalu Terdakwa I meminta tolong Terdakwa II untuk memasangkan nomor togel tersebut melalui akun Terdakwa II. lalu ketika nomor/shio yang dipasang menang maka secara otomatis uang yang didapatkkan masuk kedalam rekening yang terdaftar maka Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. BORA akan mendapatkan keuntungan dengan ketentuan bagi pemesan atau pembeli nomor/shio pada disitus judi Online bernama TOTO88  sebagai berikut :
  • Untuk pemasangan 2 angka untuk satu kali harganya Rp1.000,- (seribu rupiah) maka apabila nomor yang di tebak atau di pasang keluar pada saat di umumkan maka pemain akan mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000,-  (seratus ribu rupiah).
  • Untuk pemasangan  65 sebanyak 20 (dua puluh) lembar  apabila keluar  maka setiap pasangan perlembarnya sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)  di karenakan pasangan nomor di kalikan 20 maka pemasang apabila nomor yang di tebak atau di pasang keluar pada saat di umumkan maka pemain akan mendapatkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta ruiah). 
  •  Kemudian Terdakwa II memilih waktu SYDNEY dan memasang dikolom pertama angka 65 dan 56 sebesar Rp. 40.000,-, kolom kedua 76 dan 67 sebesar Rp.10.000,- dan kolom ketiga angka 97 sebesar Rp.10.000,-.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pada saat itu saksi RACHMAT IRAWAN  dan rekan saksi yakni saksi BAHRUDDIN dan saksi FENDI ISWANTO selaku Anggota Kepolisian (Team tekab 308) Polres Tulang Bawang barat mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa ada seseorang yang di curigai melakukan Judi Online yang berada di Tiyuh Daya Asri, Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat  lalu dari informasi yang di dapatkan tersebut lalu di lakukan penyelidikan di seputaran TKP lalu saksi BAHRUDDIN dan saksi FENDI ISWANTO selaku Anggota Kepolisian (Team tekab 308) menemukan Terdakwa I SUNARTO dan lalu diamankan dan di lakukan introgasi dan mengecek handphone milik Terdakwa I SUNARTO tersebut menemukan bukti chat di pesan Whatsapp milik Terdakwa I berupa kiriman pesan berupa Foto kopelan atau catatan di kertas yang bertuliskan angka nomor togel dan saat di tanyakan kepada Terdakwa I bahwa mengirimkan foto kopelan nomor tersebut kepada Terdakwa II ZAINURI yang mana tujuannya yaitu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk memasangkan nomor tersebut yaitu nomor togel (TOTO GELAP) yang mana dari keterangan Terdakwa I  selain Terdakwa I yang meminta bantu kepada Terdakwa II untuk di pasangkan nomor togel memakai Handphone dan akun Terdakwa II ada juga Sdr. Bora juga pernah ikut di pasangkan nomor togel melalui akun Terdakwa II melalui Terdakwa I. Selanjutnya setelah mengamankan Terdakwa I lalu di lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa II ZAINURI di di Lapo Tuak di Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat dan pada saat diamankan llau di lakukan pemeriksaan Handphone milik Terdakwa II dan dari keterangan dari Terdakwa II dia telah menerima titipan pemangsangan nomor togel dari Terdakwa I dan selain Terdakwa II menerima titipan pemasangan judi togel Terdakwa II juga ikut bermain judi togel sendiri di situs judi online miliknya GENG TOTO dan dari keterangan Terdakwa II bahwa Terdakwa I sudah sebanyak 4 (empat) kali dan dari pemeriksaan Terdakwa I memiliki akun atau situs judi online sendiri miliknya dengan situs TOTO 88. Selanjutnya Terdakwa I Sunarto dan Terdakwa II ZAINURI diamankan beserta barang bukti di bawa Ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa para Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk berrmain judi dan menjadikan judi sebagai mata pencaharian dan para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan permainan judi.

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

    KETIGA

 

            -------- Bahwa Terdakwa I. SUNARTO Bin SAIMAN bersama Terdakwa II. ZAINURI Bin MARKUM (Alm), pada hari Rabu  tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib dan tedakwa II sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat Terdakwa I di Tiyuh Daya Asri Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat  dan Terdakwa II bertempat di Lapo Tuak di Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengdilan Negeri Menggala, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan Para Terdakwa sebagai berikut : ---------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa I SUNARTO Bin ZAIMAN  bekerjasama dengan ZAINURI Bin MARKUM  untuk menerima pemasangan atau pembelian nomor/shio dari setiap orang yang ingin memasang di situs judi online GENG TOTO, dimana Terdakwa II menyediakan tempat atau sarana untuk bemain judi online (togel) dan menerima pesanan nomor dan Terdakwa I meminta tolong Terdakwa II untuk memasangkan nomor kemudian memasangkan nomor yang dipesan di situs judi online GENG TOTO dengan menggunakan 2 (dua) unit Handphone merk Oppo RENO warna Hitam  IMEI 1 : 869793052194834 IMEI 2 : 869793052194826 dan Handphone merk Samsung A13 warna Hitam IMEI 1 : 350637540766701 IMEI 2 : 35496729076670 adapun cara mengakses disitus judi Online bernama GENG TOTO sebelumnya terlebih dahulu Terdakwa mendaftar menggunakan akun milik Terdakwa : ADZRA, dengan Password : ADZRA00000 Pas dengan kata sandi : ADZRA dimana akun milik Terdakwa II hanya digunakan khusus untuk Terdakwa melakukan pemasangan atau pembelian nomor/shio disitus judi Online bernama GENG TOTO, dan akun milik Terdakwa II ZAINURI digunakan untuk menerima pemasangan atau pembelian nomor/shio dari setiap orang yang ingin memasang di situs judi online GENG TOTO, lalu Terdakwa I menitipkan uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) secara cash lalu uang yang di berikan Terdakwa I tersebut langsung di masukkan Terdakwa II diakun tersebut dimasukkan nomor rekening, 559001027831537 An. ZAINURI miliknya sendiri  lalu Terdakwa II masuk kedalam situs GENG TOTO lalu memasukkan user name : ADZRA dengan Password : ADZRA00000 kemudian Terdakwa I menekan tombol deposit lalu memasukkan nominal uang sebesar Rp. 60.000,- dan saat itu tertera nomor rekening :22201028439506 an. AWALUDIN ZAEN (belum tertangkap) milik situs judi Online GENG TOTO sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa Terdakwa II menunggu beberapa saat lalu uang deposit itu masuk kedalam situs GENG TOTO lalu setelah terdaftar, selanjutnya Terdakwa II memilih waktu SYDNEY (Pemasangan Nomor dan Shio dilakukan setiap hari mulai pukul 12.30 Wibsampai dengan pukul 14.00 Wib, lalu nomor/shio yang beruntung/menang akan diketahui paling cepat pukul 14.00 Wib) kemudian melakukan pemasangan nomor/shio dengan jumlah pemasangan sesuai yang diinginkan sehingga secara otomatis  jumlah pemasangan akan diambil dari saldo rekening yang telah didaftar, dan selain Terdakwa I yang memasang togel minta bantuan Terdakwa II untuk memasangkan togel tersebut akan tetapi Sdr. Bora juga ikut bermain judi togel dengan cara meminta tolong Terdakwa I untuk memasangkan nomer togel lalu Terdakwa I meminta tolong Terdakwa II untuk memasangkan nomor togel tersebut melalui akun Terdakwa II. lalu ketika nomor/shio yang dipasang menang maka secara otomatis uang yang didapatkkan masuk kedalam rekening yang terdaftar maka Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. BORA akan mendapatkan keuntungan dengan ketentuan bagi pemesan atau pembeli nomor/shio pada disitus judi Online bernama TOTO88  sebagai berikut :
  • Untuk pemasangan 2 angka untuk satu kali harganya Rp1.000,- (seribu rupiah) maka apabila nomor yang di tebak atau di pasang keluar pada saat di umumkan maka pemain akan mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000,-  (seratus ribu rupiah).
  • Untuk pemasangan  65 sebanyak 20 (dua puluh) lembar  apabila keluar  maka setiap pasangan perlembarnya sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)  di karenakan pasangan nomor di kalikan 20 maka pemasang apabila nomor yang di tebak atau di pasang keluar pada saat di umumkan maka pemain akan mendapatkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta ruiah). 
  •  Kemudian Terdakwa II memilih waktu SYDNEY dan memasang dikolom pertama angka 65 dan 56 sebesar Rp. 40.000,-, kolom kedua 76 dan 67 sebesar Rp.10.000,- dan kolom ketiga angka 97 sebesar Rp.10.000,-.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pada saat itu saksi RACHMAT IRAWAN  dan rekan saksi yakni saksi BAHRUDDIN dan saksi FENDI ISWANTO selaku Anggota Kepolisian (Team tekab 308) Polres Tulang Bawang barat mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa ada seseorang yang di curigai melakukan Judi Online yang berada di Tiyuh Daya Asri, Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat  lalu dari informasi yang di dapatkan tersebut lalu di lakukan penyelidikan di seputaran TKP lalu saksi BAHRUDDIN dan saksi FENDI ISWANTO selaku Anggota Kepolisian (Team tekab 308) menemukan Terdakwa I SUNARTO dan lalu diamankan dan di lakukan introgasi dan mengecek handphone milik Terdakwa I SUNARTO tersebut menemukan bukti chat di pesan Whatsapp milik Terdakwa I berupa kiriman pesan berupa Foto kopelan atau catatan di kertas yang bertuliskan angka nomor togel dan saat di tanyakan kepada Terdakwa I bahwa mengirimkan foto kopelan nomor tersebut kepada Terdakwa II ZAINURI yang mana tujuannya yaitu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk memasangkan nomor tersebut yaitu nomor togel (TOTO GELAP) yang mana dari keterangan Terdakwa I  selain Terdakwa I yang meminta bantu kepada Terdakwa II untuk di pasangkan nomor togel memakai Handphone dan akun Terdakwa II ada juga Sdr. Bora juga pernah ikut di pasangkan nomor togel melalui akun Terdakwa II melalui Terdakwa I. Selanjutnya setelah mengamankan Terdakwa I lalu di lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa II ZAINURI di di Lapo Tuak di Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat dan pada saat diamankan llau di lakukan pemeriksaan Handphone milik Terdakwa II dan dari keterangan dari Terdakwa II dia telah menerima titipan pemangsangan nomor togel dari Terdakwa I dan selain Terdakwa II menerima titipan pemasangan judi togel Terdakwa II juga ikut bermain judi togel sendiri di situs judi online miliknya GENG TOTO dan dari keterangan Terdakwa II bahwa Terdakwa I sudah sebanyak 4 (empat) kali dan dari pemeriksaan Terdakwa I memiliki akun atau situs judi online sendiri miliknya dengan situs TOTO 88. Selanjutnya Terdakwa I Sunarto dan Terdakwa II ZAINURI diamankan beserta barang bukti di bawa Ke Polres Tulang Bawang Barat untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

   

  • Bahwa para Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk berrmain judi  kepada khalayak umum dan para Terdakwa ikut serta juga bermain judi dan para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan permainan judi.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya