Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Mgl Muhammad Umar PT. PEMATANG AGRI LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Umar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Johansyah Pratama. SHMuhammad Umar
Tergugat
NoNama
1PT. PEMATANG AGRI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000.000,00
Petitum

PETITUM

  • Menyatakan Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  • Menyatakan Perbuatan Yang Dilakukan Tergugat Terhadap Penggugat Yang Telah Menguasai Tanah Adat Milik Penggugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan Tanah adat/tanah ulayat masyarakat adat labuhan batin ialah + 816,4 hektar yang terpecah di berbagai wilayah di kabupaten mesuji provinsi lampunng dengan rincian wilayah adat masyarakat adat Labuhan Batin (desa induk) sebagai berikut:
  • Desa Agung Batin, dengan luas 89,4 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Kampung Wira Bangun
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Jalan Lintas
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Lahan Translok
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Lahan Translok
  • Desa Mulya Agung, dengan luas 146,3 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Jalan Lintas
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Jalan Poros Kampung
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Kampung Rejo Mulyo
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Lahan Translok
  • Desa Rejo Mulyo, dengan luas 191,2 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Poros Kampung
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Kampung Suka Mandiri
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Gedung Sri Mulyo
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Lahan Translok
  • Desa Sumber Rejo, dengan luas 44,5 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Kampung Labuhan Permai
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lahan Translok
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Lahan PT di Hadi Mulyo
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Lahan PT. BW (Bumi Waras)
  • Desa Hadi Mulyo, dengan luas 90,5 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Lahan PT di Sumberejo
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lahan Translok
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Lahan Translok
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Lahan Sawit PT. BW (Bumi Waras)
  • Gedung Sri Mulyo, dengan luas 37,5 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Kampung Rejo Mulyo
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Kampung Sumber Rejo
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Lahan Translok
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Kampung Hadi Mulyo
  • Desa Suka Agung, dengan luas 157 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Lahan Reg. 45
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lahan Reg. 45
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Kampung Gedung Boga
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Jalan Poros Kampung
  • Desa Suka Mandiri, dengan luas 60 hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Berbatasan Dengan Jalan Kampung
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Lahan Translok
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Kampung Gedung Boga
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Kampung Rejo Mulyo

Adalah sah milik Penggugat.;

  • Menyatakan Sah Menurut Hukum Serta Berharga Bukti-Bukti Surat Dan Saksi-Saksi Yang Diajukan Oleh Penggugat;
  • Menghukum Tergugat membayar semua kerugian yang dialami oleh Penggugat maateriil dan immateriil akibat dari perbuatan Melawan Hukum oleh Terggat sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah adat/ atanah ulayat kepada Penggugat selaku pemilik yang sah terhadap atanah adat/tanah ulayat tersebut;
  • Memnghukum Tergugat agar membayar semua biaya yang timbul dari Perkara Gugatan ini;

Subsidair

Apabia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak