Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2024/PN Mgl 1.YENI SUSANTI., S.H.
2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
3.EDI JUNAIDI, S.H.
1.MULKAN Bin BURHANUDIN
2.MAT SALIM Bin MARPA'I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 296/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 1347 /L.8.23/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YENI SUSANTI., S.H.
2ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
3EDI JUNAIDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULKAN Bin BURHANUDIN[Penahanan]
2MAT SALIM Bin MARPA'I[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa I MULKAN Bin BURHANUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II MATSALIM Bin MARPA’I pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di jalan poros Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam didalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa I MULKAN menjemput Terdakwa II MAT SALIM untuk pergi main (nongkrong) ke Kecamatan Gunung Agung menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA VERZA warna putih tanpa nomor polisi. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB dalam perjalanan tepatnya di Jalan Poros Tiyuh Bangun Jaya Terdakwa I MULKAN dan Terdakwa II MAT SALIM melihat 2 (dua) orang anak perempuan yang mengendarai sepeda motor sambil memegang handphone di jalan, ketika melihat hal tersebut muncul niat dari Terdakwa I MULKAN untuk mengambil handohone tersebut dan berkata kepada Terdakwa II MAT SALIM “AMBIL HP ITU ENTAR DIJUAL BUAT NONGKRONG”, kemudian Terdakwa I MULKAN yang mengendarai sepeda motor verza tersebut lalu mendekat dan berperan mengambil secara paksa 1 (satu) unit Handphone Vivo Y12 Tipe: V2026 warna Glacier Blue dengan IMEI1: 866660059816698 dan IMEI2: 86666005981668 milik anak korban ANISA SEPTIANI Binti SEPRIADI. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut selanjutnya Terdakwa I MULKAN menyelipkan handphone tersebut di jok sepeda motor lalu Terdakwa II MAT SALIM berperan mengantongi handphone tersebut.
  • Bahwa 1 (satu) unit Handphone Vivo Y12 Tipe: V2026 warna Glacier Blue dengan IMEI1: 866660059816698 dan IMEI2: 86666005981668 milik anak korban ANISA SEPTIANI Binti SEPRIADI yang telah diambil secara paksa oleh Terdakwa I MULKAN dan Terdakwa II MAT SALIM telah digadaikan kepada sdr ARSAD seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II MAT SALIM diberi bagian sebesar Rp.100.000,-(serratus ribu rupiah) dan Terdakwa I MULKAN mendapatkan uang senilai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa dalam melakukan aksi pencurian dengan keadaan pemberatan tersebut terdakwa I Mulkan berperan yang mengemudikan sepeda motor honda Verza serta merampas handphone Vivo Y12 milik anak korban Anisa Sepriadi secara paksa sedangkan terdakwa II Matsalim berperan mengambil handphone tersebut dari belakang kemudian mengantongi handphone tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I MULKAN dan Terdakwa II MAT SALIM anak korban ANISA SEPTIANI Binti SEPRIADI mengalami kerugian sebesar Rp.2.560.000,-(dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa I MULKAN Bin BURHANUDIN dan Terdakwa II MAT SALIM Bin MARPA’I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya