Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan harus dilindungi hukum;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 092/21/2018 atas objek lelang yaitu objek a quo yang diterbitkan oleh Terlawan II adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Terlawan untuk menyerahkan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 1622 atas nama Sukrianto sebagai jaminan kredit suami Pelawan kepada Pelawan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding, atau Kasasi;
- Menghukum para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan perkara a quo;
- Menghukum Turut Terlawan dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dala perkara a quo;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |