Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa NOVITA SARI Binti SAMINGAN Pada hari senin tanggal 29 April 2024 sekira Pukul 16.00 Wib atau pada bulan April 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Tiyuh Chandra Kencana, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa Novita Sari Binti Samingan mengirim pesan WhatsApp kepada Saudara Anton (Daftar Pencarian Orang) " lagi dimana bang ?" dibalas Saudara Anton dengan mengirimkan video (sekali putar) yang menjelaskan bahwa ia bersama temannya sedang dalam perjalanan ke Gunung Batin, lalu Saudara Anton mengirim pesan WhatsApp kepada Terdakwa " ini mau ke gunung batin beli bahan (shabu), kalo kamu ada duit tambah dulu (untuk beli shabu)" Terdakwa balas "ya udah saya tambahin seratus, pakek duitmu dulu" dibalas Saudara Anton "bener kan" Terdakwa balas "ya benar, kapan saya bohong sama kamu bang" lalu dijawab Saudara Anton "ya udah" kemudian Sekira Pukul 13.00 WIB,setelah Terdakwa bangun tidur lalu mengirim pesan WhatsApp kepada saudara Anton "P" dibalas Saudara Anton dengan isi chat WhatsApp "saya lagi berteduh di Mulya Asri, disini lagi hujan deras" Terdakwa jawab "ya bang". Setelah itu Terdakwa kembali tidur siang, sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa bangun tidur, Terdakwa melihat ada notifikasi panggilan telpon WhatsApp dari Saudara Anton sebanyak 3 (tiga) kali dan pesan WhatsApp berisi "kamu cuma mau cari tahu aja, saya ada bahan (shabu) apa gak?", lalu Terdakwa balas pesan WhatsApp tersebut "gila aja, gak lah, maaf ketiduran" dibalas Saudara Anton "ohw ya udah" Terdakwa balas "gimana bang?" dibalas Saudara Anton "ya udah kesini aja ambil (shabunya) kerumah biar istri saya ga curiga" Terdakwa balas "beneran apa bang ?" dibalas Saudara Anton "ya udah kesini aja" Kemudian Terdakwa mandi lalu setelah mandi terdakwa pergi membeli nasi bungkus di lapangan Candra Kencana dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3132 HW, setelah itu Terdakwa langsung kerumah Saudara Anton untuk mengambil shabu dan menyerahkan uang pembelian shabu tersebut. Sesampainya dirumah Saudara Anton, Terdakwa langsung berjalan mengarah pintu samping rumah Saudara Anton, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanan dan diterima menggunakan tangan kanan saudara Anton sambil menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan SURYA warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu lalu saudara Anton berkata "itu bahannya (shabunya) didalam", setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu didalam saku baju bagian bawah sebelah kanan yang Terdakwa kenakan lalu Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya yang terletak di Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
- kemudian pada Hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 17.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yaitu Saksi Yufiker Putra Dyny Bin Yulizar Burnado, Saksi Aryobi Carlo Sadli Bin Suhaimi Jepri, dan Saksi Aulia Rahmaini Binti M. Kurung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yaitu Terdakwa Novita Sari Binti Samingan yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa yang terletak di Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan dengan cara mengintai disekitaran lokasi rumah yang dimaksud kemudian Sekira jam 17.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam sendirian datang dan langsung masuk kedalam garasi sebuah rumah dengan gerak gerik mencurigakan sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang langsung mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan Terdakwa, setelah Berhasil dilakukan pengamanan dan penangkapan kepada Terdakwa, Anggota Opsnal Satresnarkoba memanggil Saksi Saliyem Binti Kasmidi untuk mendampingi dan menyaksikan secara langsung jalannya penggeledahan, lalu Saksi Yufiker Putra Dyny Bin Yulizar Burnado langsung melakukan penggeledahan pada sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3132 HW nomor rangka: MH1JF5110AK366676 dan nomor mesin: JF51E1369295 yang dikendarai Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A77S warna biru dengan IMEI 1: 869874042633550 dan IMEI 2: 869874042634350 didalam bagasi bagian depan sebelah kiri pada sepeda motor tersebut. Kemudian saksi Aryobi Carlo Sadli Bin Suhaimi Jepri juga melihat ada benda yang tersimpan didalam saku bagian bawah sebelah kanan pada baju tidur merk BEARLIE warna biru muda yang dikenakan Terdakwa dan Setelah dikeluarkan dari saku baju terdakwa ternyata tedapat 1 (satu) bungkus kotak rokok bertuliskan SURYA warna coklat, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening narkotika jenis shabu. setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian oleh Polisi Wanita yaitu Saksi Aulia Rahmaini Binti M. Kurung namun saat penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti lainnya. Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan didalam kamar tidur Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari gelas bekas minuman mineral Merk Tripanca yang pada salah satu selang pipetnya terpasang 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari selang pipet dibawah meja, 1 (satu) buah korek api gas ditemukan diatas meja. Lalu terhadap hasil temuan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yaitu 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A77S warna biru dengan IMEI 1: 869874042633550 dan IMEI 2: 869874042634350, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan SURYA warna coklat, 1 (satu) potong baju tidur merk BEARLIE warna biru muda,1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari gelas bekas minuman mineral merk TRIPANCA yang pada salah satu selang pipetnya terpasang 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari selang pipet dan 1 (satu) buah korek api gas, terdakwa mengakui bahwa semua barang tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1077/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H., tanggal 07 mei 2024 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,067 gram (nol koma nol enam puluh tujuh) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa NOVITA SARI Binti SAMINGAN dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa NOVITA SARI Binti SAMINGAN Pada hari senin tanggal 29 April 2024 sekira Pukul 17.00 Wib atau pada bulan April 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Tiyuh Chandra Kencana, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
- Awalnya pada Hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 16.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yaitu Saksi Yufiker Putra Dyny Bin Yulizar Burnado, Saksi Aryobi Carlo Sadli Bin Suhaimi Jepri, dan Saksi Aulia Rahmaini Binti M. Kurung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yaitu Terdakwa NOVITA SARI Binti SAMINGAN yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa yang terletak di Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan penyelidikan dengan cara mengintai disekitaran lokasi rumah yang dimaksud kemudian Sekira jam 17.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang melihat ada seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam sendirian datang dan langsung masuk kedalam garasi sebuah rumah dengan gerak gerik mencurigakan sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang langsung mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan Terdakwas, setelah Berhasil dilakukan pengamanan dan penangkapan kepada Terdakwa lalu setelah mengamankan Terdakwa, Anggota Opsnal Satresnarkoba memanggil Saksi Saliyem Binti Kasmidi untuk mendampingi dan menyaksikan secara langsung jalannya penggeledahan, lalu Saksi Yufiker Putra Dyny Bin Yulizar Burnado langsung melakukan penggeledahan pada sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 3132 HW nomor rangka: MH1JF5110AK366676 dan nomor mesin: JF51E1369295 yang dikendarai Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A77S warna biru dengan IMEI 1: 869874042633550 dan IMEI 2: 869874042634350 didalam bagasi bagian depan sebelah kiri pada sepeda motor tersebut. kemudian Saksi Aryobi Carlo Sadli Bin Suhaimi Jepri juga melihat ada benda yang tersimpan didalam saku bagian bawah sebelah kanan pada baju tidur merk BEARLIE warna biru muda yang dikenakan Terdakwa dan Setelah dikeluarkan dari saku baju terdakwa ternyata tedapat 1 (satu) bungkus kotak rokok bertuliskan SURYA warna coklat, kemudian saksi Aryobi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening narkotika jenis shabu. setelah itu Terdakwa masuk kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian oleh Polisi Wanita yaitu Saksi Aulia Rahmaini Binti M. Kurung namun saat penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti lainnya, Kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan didalam kamar tidur Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari gelas bekas minuman mineral merk TRIPANCA yang pada salah satu selang pipetnya terpasang 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari selang pipet dibawah meja, 1 (satu) buah korek api gas ditemukan diatas meja. Lalu terhadap hasil temuan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yaitu 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A77S warna biru dengan IMEI 1: 869874042633550 dan IMEI 2: 869874042634350, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan SURYA warna coklat, 1 (satu) potong baju tidur merk BEARLIE warna biru muda,1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari gelas bekas minuman mineral merk TRIPANCA yang pada salah satu selang pipetnya terpasang 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari selang pipet dan 1 (satu) buah korek api gas, terdakwa mengakui bahwa semua barang tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1077/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H., tanggal 07 mei 2024 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,067 gram (nol koma nol enam puluh tujuh) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa NOVITA SARI Binti SAMINGAN dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa Terdakwa NOVITA SARI Binti SAMINGAN Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira Pukul 10.00 Wib atau pada bulan April 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Tiyuh Chandra Kencana RT/RW 015/003, Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Simpang Tiga Kampung Tua Menggala Tulang Bawang, Terdakwa Novita Sari Binti Samingan membeli narkotika jenis shabu kepada saudara Jarwo (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa langsung menuju rumahnya di Tiyuh Chandra Kencana RT/RW 015/003 Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan seperangkat alat hisap (bong) berupa 1 (satu) buah aqua gelas, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari selang pipet Kemudian Terdakwa melubangi bagian bawah aqua gelas menggunakan korek api gas setelah itu Terdakwa membuat 2 (dua) lubang pada bagian bawah aqua gelas, lalu Terdakwa langsung memasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok kelubang pada bagian bawah aqua gelas tersebut, kemudian Terdakwa memasang 1 (satu) buah kaca pirek ke salah satu selang pipet bengkok, Selanjutnya Terdakwa memasukkan shabu kedalam kaca pirek menggunakan sendok shabu yang terbuat dari selang pipet. Setelah alat hisap (bong) siap dipergunakan, Terdakwa langsung menghisap sambil membakar kaca pirek yang sudah terisi shabu tersebut. Saat itu Terdakwa menghisap sebanyak 7 (tujuh) kali dan yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi narkotika jenis shabu yaitu badan terasa tenang dan lebih semangat untuk beraktifitas serta tidak mudah capek/lelah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1077/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H., tanggal 07 mei 2024 dengan berat netto total keseluruhan sampel 0,067 gram (nol koma nol enam puluh tujuh) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa NOVITA SARI Binti SAMINGAN dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB. : 1076/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H., tanggal 07 mei 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Urine dengan volume 20 ml yang disita dari Terdakwa NOVITA SARI Binti SAMINGAN dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|