Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.B/2024/PN Mgl 1.KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
2.YENI SUSANTI., S.H.
3.RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
RUDI ANTO Alias KATEL Bin KASIDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 201/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 977 /L.8.23/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHUSNUL KHOLIFAH, S.H.
2YENI SUSANTI., S.H.
3RISA MAHDEWI, S.H./Ajun Jaksa /199606132019022002
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI ANTO Alias KATEL Bin KASIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------    Bahwa Terdakwa RUDI ANTO Alias KATEL Bin KASIDI pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Tiyuh Indraloka II Rt/Rw 009/003 Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB di rumah saksi SUMARNI di Tiyuh Indraloka II Rt/Rw 009/003 Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat, saksi SUMARNI meminta  terdakwa untuk merentalkan mobil milik saksi SUMARNI dengan syarat agar terdakwa melanjutkan angsuran mobil jenis Daihatsu Xenia 1298 CC a.n. YULI FADRIANINGSIH dengan nopol BE 1374 UX warna putih Tahun 2012 beserta STNK asli milik saksi SUMARNI Binti DALIM, kemudian terdakwa sudah membayar angsuran pertama dan kedua sebesar Rp. 3.070.000,- (tiga juta tujuh puluh ribu rupiah) dan angsuran ketiga terdakwa membayar dengan bantuan biaya setengahnya dari jumlah angsuran oleh saksi SUMARNI.
  • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024, tanggal 04 April 2024, saksi SUMARNI menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengembalikan mobil tersebut, namun terdakwa tidak juga mengembalikan mobil tersebut dan malah memblokir nomor saksi SUMARNI, sehingga saksi SUMARNI tidak dapat lagi menghubungi terdakwa.
  • Kemudian pada tanggal 01 April 2024 terdakwa membawa mobil tersebut ke bangka dan sampai di bangka pada tanggal 02 April 2024, terdakwa berada di bangka selama kurang lebih 30 hari dengan maksud untuk menjual mobil tersebut, namun tidak ada yang mau membeli mobil tersebut, dikarenakan surat-suratnya tidak lengkap. Kemudian pada tanggal 01 Mei 2024 terdakwa hendak pergi ke Mesuji untuk menjual mobil tersebut di wilayah Lampung, namun pada tanggal 02 Mei 2024 pukul 02.00 WIB saat sedang diperjalanan di Mesuji terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUMARNI mengalami kerugian sejumlah Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

--------    Bahwa Terdakwa RUDI ANTO Alias KATEL Bin KASIDI pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Tiyuh Indraloka II Rt/Rw 009/003 Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Menggala berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB di rumah saksi SUMARNI di Tiyuh Indraloka II Rt/Rw 009/003 Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat, saksi SUMARNI meminta  terdakwa untuk merentalkan mobil milik saksi SUMARNI dengan syarat agar terdakwa melanjutkan angsuran mobil jenis Daihatsu Xenia 1298 CC a.n. YULI FADRIANINGSIH dengan nopol BE 1374 UX warna putih Tahun 2012 beserta STNK asli milik saksi SUMARNI Binti DALIM, kemudian terdakwa sudah membayar angsuran pertama dan kedua sebesar Rp. 3.070.000,- (tiga juta tujuh puluh ribu rupiah) dan angsuran ketiga terdakwa membayar dengan bantuan biaya setengahnya dari jumlah angsuran oleh saksi SUMARNI.
  • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024, saksi SUMARNI menghubungi terdakwa dan berkata “MAS KATEL MOBILNYA BALIKIN AJA KALO UDAH GAK SANGGUP BAYAR ANGSURANNYA” lalu terdakwa jawab “UDAH IBUK TENANG AJA, MOBIL INI BIARLAH SAMA SAYA DULU UNTUK SAYA RENTALIN BULAN DEPAN SAYA JANJI SAYA BAYAR SANGSURAN FULL”, lalu saksi SUMARNI jawab “YAUDAH KALO MAU DITERUSIN SETORABBYA SAYA PERCAYA TAPI TANGGAL 04 APRIL 2024 MOBIL ITU MAU SAYA PAKE”  lalu terdakwa jawab “YA NANTI TANGGAL 4 SAYA PULANGIN”.
  • Kemudian pada tanggal 04 April 2024 saksi SUMARNI kembali menghubungi terdakwa dan bertanya “ MAS KATEL MANA MOBILNYA, MOBIL ITU MAU SAYA PAKE”, dijawab terdakwa “WADUH BUK MOBIL ITU MASIH SAYA RENTALIN”, lalu saksi SUMARNI jawab “YAUDAH KALO MASIH DIRENTALIN, MOBIL ITU SAYA TUNGGU SAMPAI TANGGAL 07 APRIL 2024” dan terdakwa jawab “IYA NANTI TANGGAL 7 SAYA PULANGIN”. Namun kemudian saksi SUMARNI sudah tidak bisa lagi menghubungi terdakwa diarenakan nomornya telah terdakwa blokir.
  • Bahwa pada tanggal 01 April 2024 terdakwa membawa mobil tersebut ke bangka dan sampai di bangka pada tanggal 02 April 2024, terdakwa berada di bangka selama kurang lebih 30 hari dengan maksud untuk menjual mobil tersebut, namun tidak ada yang mau membeli mobil tersebut, dikarenakan surat-suratnya tidak lengkap. Kemudian pada tanggal 01 Mei 2024 terdakwa hendak pergi ke Mesuji untuk menjual mobil tersebut di wilayah Lampung, namun pada tanggal 02 Mei 2024 pukul 02.00 WIB saat sedang diperjalanan di Mesuji terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUMARNI mengalami kerugian sejumlah Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah).--
Pihak Dipublikasikan Ya