Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2022/PN Mgl | DIREKTUR PT MANDALA MULTIFINANCE TBK | NANA NURHIDAYATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jan. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2022/PN Mgl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Jan. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 23.412.475,00 | ||||||
Petitum |
No. Rangka MH3SG3120GK214285 No. Mesin G3E4E0313700 No. Polisi B 3450 SZU BPKB atas nama WIDI WICAKSONO b. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat. 4 Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. Rp. 23.412.475,- ( Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima rupiah) , yang terdiri dari : 5. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NMAX, No. Rangka MH3SG3120GK214285, No. Mesin G3E4E0313700, No. Polisi B 3450 SZU, BPKB atas nama WIDI WICAKSONO apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat. 6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NMAX, No. Rangka MH3SG3120GK214285, No. Mesin G3E4E031370, No. Polisi B 3450 SZU, BPKB atas nama WIDI WICAKSONO, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan. 7 Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NMAX, No. Rangka MH3SG3120GK214285, No. Mesin G3E4E0313700, No. Polisi B 3450 SZU, BPKB atas nama WIDI WICAKSONO, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat. 8 Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini; 9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |