Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
194/Pid.Sus/2024/PN Mgl | 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H. 2.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H |
JUNAIDI Bin WEN APELI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 194/Pid.Sus/2024/PN Mgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-532/L.8.4.18/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
------ Berawal pada waktu yang telah disebutkan diatas Ketika Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah Kampung Cakat Raya Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, kemudian untuk memastikan informasi tersebut Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim selalu Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang menuju ke lokasi yang di maksud tersebut. Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim tiba di lokasi tersebut sekira pukul 14.00 Wib tepatnya di pinggir sebuah jalan yang beralamatkan di Jl. PT. ADP Kel. Lebuh Dalem Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang, tersebut Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim melihat melihat terdapat seorang laki-laki yang sedang di pinggir jalan kemudian Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim menghampiri dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mana adalah Terdakwa dan mengaku bernama JUNAIDI Bin WEN APELI, kemudian Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim melakukan penggeledahan terhadap badan, sekeliling jalan, benda bergerak serta benda tidak bergerak milik Terdakwa dan dari hasil penggeledahan Saksi Ahmat aldi pranata dan Tim, Saksi Ahmat Aldi Pranata berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic klip kosong yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan Terdakwa berikut dengan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam adalah milik Sdr. BOJONG (DPO) yang sebelumnya diserahkan kepada Terdakwa, Dikarenakan hal tersebut Terdakwa JUNAIDI Bin WEN APELI beserta barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL.249FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 31 Januarii 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa Terdakwa dalam hal “Tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” tidak mempunyai ijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu.
----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa Terdakwa JUNAIDI Bin WEN APELI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 12.00 bertempat di wilayah Kampung Cakat Raya Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawangatau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamina) bagi diri sendiri”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL.249FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 31 Januari 2024, yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL.249FA/I/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terhadap urine terdakwa dengan hasil ditemukan Zat Narkotika jenis Methamphetamine (Sabu-sabu) yang merupakan zat narkotika Golongan I Berdasarkan Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |