Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
390/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.ALVIN DWI NANDA, S.H.
2.MOHAMMAD KEMAL PASHA ZAHRIE, S.H.
3.JESICA SIANTURI, S.H.
PANTAR bin WAGINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 390/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1631/L.8.22/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIN DWI NANDA, S.H.
2MOHAMMAD KEMAL PASHA ZAHRIE, S.H.
3JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANTAR bin WAGINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa PANTAR Bin WAGIONO, pada hari Minggu tanggal 14 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Desa Kejadian, RT/RW 002/005, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Saudara DARHAM (DPO), atau yang biasa Terdakwa panggil dengan sebutan LUR, datang menghampiri Terdakwa di rumah Terdakwa dan berkata, “Jadi beli shabu engga?” Lalu Terdakwa menjawab, “Jadi. Saya ada uang satu juta.” Kemudian Saudara DARHAM (DPO) berkata, “Besok saya antarkan shabu itu.” Terdakwa menjawab, “Yasudah.”

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 13.16 WIB, Saudara DARHAM (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata, “Lur, di mana, Lur? Ketemuan di Kebun Dalam ya. Aku nunggu di Kebun Dalam. Motorku rusak.” Lalu Terdakwa menjawab, “Ya udah saya ke sana.” Lalu sekira pukul 13.20 WIB, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Saudara DARHAM (DPO) melalui aplikasi DANA menggunakan telepon genggam milik Terdakwa, yaitu telepon genggam merek OPPO Warna merah IMEI1 861930040782258 IMEI2 861930040782241. Pengiriman uang tersebut dilakukan ke nomor tujuan, yaitu nomor telepon 082183732598 atas nama D****M yang mana sebelumnya Saudara DARHAM (DPO) telah mengirimkan nomor tersebut kepada Terdakwa sebagai nomor tujuan untuk pengiriman uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut. Lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO warna Hitam Merah NOKA MH1JBE216DK211577 NOSIN JBE2E1209295 Nomor polisi BE 8087 LR menuju tempat yang sudah diberitahu sebelumnya oleh Saudara DARHAM (DPO), yaitu ke Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Kemudian Terdakwa bertemu Saudara DARHAM (DPO) dan berkata, “Yaudah Lur, mana barangnya?” Lalu Saudara DARHAM (DPO) berkata, “Oh, ini barang nya.” Kemudian Terdakwa mengambil shabu tersebut dari Saudara DARHAM (DPO) dan menyimpannya di dalam kantong celana jeans berwarna biru yang dikenakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah Terdakwa.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB, saat Terdakwa sedang berada di Jalan Poros, Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Saksi REZA FERDIAN, S.H. Bin FATONI SARIFUDIN, Saksi REGA SATRIA Bin YAHYA AMIN, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari MANGUNSONG, yang merupakan polisi dari Kepolisian Resor Mesuji dan sebelumnya telah melalukan penyelidikan terlebih dahulu, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastic berwarna merah yang di dalamnya 1 (satu) buah plastic klip besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,48 gram berat netto 1,818 gram yang ditemukan di dalam kantong 1 (satu) buah celana jeans warna biru yang Terdakwa kenakan, serta 1 (satu) buah Handphone OPPO Warna merah IMEI1 861930040782258 IMEI2 861930040782241 dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO warna Hitam Merah NOKA MH1JBE216DK211577 NOSIN JBE2E1209295 Nomor polisi BE 8087 LR. Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Juli 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan menggunakan timbangan elektrik di hadapan PANTAR Bin WAGINO dan diperoleh berat bruto 2,48 (dua koma empat delapan) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2199/NNF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa PANTAR Bin WAGINO yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 1,818 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa BB 3539/2024/NNF dengan berat netto 1,764 gram.

Bahwa Terdakwa mengenal narkotika jenis shabu sejak tahun 2022.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa PANTAR Bin WAGIONO, pada hari Minggu tanggal 14 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Poros, Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang berada di Desa Kejadian, RT/RW 002/005, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Saudara DARHAM (DPO), atau yang biasa Terdakwa panggil dengan sebutan LUR, datang menghampiri Terdakwa di rumah Terdakwa dan berkata, “Jadi beli shabu engga?” Lalu Terdakwa menjawab, “Jadi. Saya ada uang satu juta.” Kemudian Saudara DARHAM (DPO) berkata, “Besok saya antarkan shabu itu.” Terdakwa menjawab, “Yasudah.”

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 13.20 WIB, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Saudara DARHAM (DPO) melalui aplikasi DANA menggunakan telepon genggam milik Terdakwa, yaitu telepon genggam merek OPPO Warna merah IMEI1 861930040782258 IMEI2 861930040782241. Pengiriman uang tersebut dilakukan ke nomor tujuan, yaitu nomor telepon 082183732598 atas nama D****M yang mana sebelumnya Saudara DARHAM (DPO) telah mengirimkan nomor tersebut kepada Terdakwa sebagai nomor tujuan untuk pengiriman uang sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) tersebut. Lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO warna Hitam Merah NOKA MH1JBE216DK211577 NOSIN JBE2E1209295 Nomor polisi BE 8087 LR menuju Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Kemudian Terdakwa mengambil shabu tersebut dari Saudara DARHAM (DPO) dan menyimpannya di dalam kantong celana jeans berwarna biru yang dikenakan Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah Terdakwa.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 13.30 WIB, saat Terdakwa sedang berada di Jalan Poros, Desa Kebun Dalam, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Saksi REZA FERDIAN, S.H. Bin FATONI SARIFUDIN, Saksi REGA SATRIA Bin YAHYA AMIN, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari MANGUNSONG, yang merupakan polisi dari Kepolisian Resor Mesuji dan sebelumnya telah melalukan penyelidikan terlebih dahulu, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastic berwarna merah yang di dalamnya 1 (satu) buah plastic klip besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,48 gram berat netto 1,818 gram yang ditemukan di dalam kantong 1 (satu) buah celana jeans warna biru yang Terdakwa kenakan, serta 1 (satu) buah Handphone OPPO Warna merah IMEI1 861930040782258 IMEI2 861930040782241 dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO warna Hitam Merah NOKA MH1JBE216DK211577 NOSIN JBE2E1209295 Nomor polisi BE 8087 LR. Selanjutnya, Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Juli 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan menggunakan timbangan elektrik di hadapan PANTAR Bin WAGINO dan diperoleh berat bruto 2,48 (dua koma empat delapan) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 2199/NNF/2024 tanggal 13 Agustus 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa PANTAR Bin WAGINO yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 1,818 gram, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa BB 3539/2024/NNF dengan berat netto 1,764 gram.

Bahwa Terdakwa mengenal narkotika jenis shabu sejak tahun 2022.

Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya