Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan syah dan berharga semua bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi
- Menyatakan tergugat wajib untuk membayar Hutang pokok kepada penggugat sebesar Rp 32.000.000,-(tiga puluh dua juta rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah ) atas upaya – upaya penggugat dan anak dari penggugat untuk menagih ataupun mengingatkan kewajiban tergugat sejak tahun 2008 hingga saat ini (15) tahun lamanya.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya sampai dengan 30 hari pertama sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), apabila tergugat tidak melunasi Hutang pokok kepada penggugat
- Menyatakan syah dan berharga sita aset milik tergugat berupa tanah seluas 10.000 M2, berikut tanam tumbuh diatasnya, yang berlokasi di Kampung Pasar Batang RT 11 RW 004 Kec. Penawar Aji Kab. Tulang Bawang Prov. Lampung, yang berbatasan dengan ;
- sebelah utara berbatasan dengan sungai pidada
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Pulong
- sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Hafid
- sebelah timur berbatasan dengan jalan
Apabila dalam waktu lebih dari 30 hari setelah putusan Pengadilan Negeri Menggala berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), namun tergugat tidak menyelesaikan kewajibanya kepada penggugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dan biaya jasa advokat atas adanya gugatan ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon Majelis Hakim memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |