Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
GUNTUR MAS Bin SAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-548/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR MAS Bin SAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa GUNTUR MAS Bin SAHRI, bersama-sama dengan sdr. SURI (DPO), sdr. MANTEP (DPO), sdr. BUNG FERANGGA (DPO), dan sdr. SATRIA (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Ujung Gunung RT 00 RW 00 Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kota Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Terdakwa berada di rumahnya yang beralamatkan Ujung Gunung RT 00 RW 00 Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kota Kab. Tulang Bawang, melihat sdr. GUNTUR MAS Bin SAHRI, sdr. SURI, sdr. MANTEP, sdr. BUNG FERANGGA, dan sdr. SATRIA sedang berkumpul ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa saat Terdakwa bersama keempat orang lainnya sedang mengonsumsi Narkotika jenis sabu, tiba-tiba datang beberapa anggota polisi yaitu; saksi YOAN PEBRIYANTO, SH. MH, Saksi TRIMADANI KASUMA, dan Saksi AHMAT ALDI PRANATA menghampiri Terdakwa dan keempat temannya, sdr. SURI (DPO), sdr. MANTEP (DPO), sdr. BUNG FERANGGA (DPO), dan sdr. SATRIA (DPO) berhasil melarikan diri sementara saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bekas pakai, 1 (satu) buah kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing (sekop) yang ditemukan di dalam kamar mandi rumah Terdakwa yang beralamat di Ujung Gunung RT 00 RW 00 Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kota, Kab. Tulang Bawang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.PL79FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 15 Maret 2024 dari Badan Narkotika Nasional, yang dilakukan pemeriksaan oleh Ir. Wahyu Widodo maka diperoleh kesimpulan: Pipa Kaca Pirek berisi sabu sisa pakai yang disita saat penangkapan terhadap Terdakwa positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa GUNTUR MAS Bin SAHRI, bersama-sama dengan sdr. SURI (DPO), sdr. MANTEP (DPO), sdr. BUNG FERANGGA (DPO), dan sdr. SATRIA (DPO) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Ujung Gunung RT 00 RW 00 Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kota Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Terdakwa berada di rumahnya yang beralamatkan Ujung Gunung RT 00 RW 00 Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kota Kab. Tulang Bawang, melihat sdr. SURI (DPO), sdr. MANTEP (DPO), sdr. BUNG FERANGGA (DPO), dan sdr. SATRIA (DPO) sedang berkumpul ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang dilakukan dengan cara sdr. SURI membuat alat hisap sabu (bong), setelah alat hisap sabu (bong) selesai lalu sdr. SURI memasukan kaca pirek yang sudah terisi narkotika jenis sabu kemudian sdr. SURI mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) hisapan lalu alat hisap sabu bong tersebut diberikan kepada sdr. BUNG FERANGGA dan mengkonsumsi sebanyak 1 (satu) hisapan kemudian alat hisap sabu bong tersebut diberikan kepada sdr. MANTEP dan mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) kali hisapan kemudian alat hisap sabu (bong) tersebut diberikan kepada sdr. GUNTUR MAS Bin SAHRI dan mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) hisapan kemudian memberikannya kepada sdr SATRIA mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) hisapan.
  • Bahwa saat setelah Terdakwa bersama keempat orang lainnya sedang mengonsumsi Narkotika jenis sabu, tiba-tiba datang beberapa anggota polisi yaitu; saksi YOAN PEBRIYANTO, SH. MH, Saksi TRIMADANI KASUMA, dan Saksi AHMAT ALDI PRANATA menghampiri Terdakwa dan keempat temannya, 4 (empat) orang laki-laki tersebut berhasil melarikan diri sementara Terdakwa berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bekas pakai, 1 (satu) buah kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing (sekop) yang ditemukan di dalam kamar mandi rumah Terdakwa yang beralamatkan Ujung Gunung RT 00 RW 00 Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kota, Kab. Tulang Bawang
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No : PL79FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Maret 2024 dari Badan Narkotika Nasional, yang dilakukan pemeriksaan oleh Ir. Wahyu Widodo maka diperoleh kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories disimpulkan : Pipa Kaca Pirek berisi sabu sisa pakai yang disita saat penangkapan dan hasil Urine Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya