Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.GATRA YUDHA PRAMANA., S.H., M.H.
2.DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
3.RISKY FANY ARDHIANSYAH, SH.,M.H.
SULTAN INDRA CAHYA Bin TATANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 985 /L.8.23/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GATRA YUDHA PRAMANA., S.H., M.H.
2DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
3RISKY FANY ARDHIANSYAH, SH.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN INDRA CAHYA Bin TATANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa SULTAN INDRA CAHYA Bin TATANG pada hari hari Kamis tanggal 5 pada Bulan Maret Tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu bertempat di Desa Indraloka Mukti Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan antara lain sebagai berikut: ---------------------

-------- Berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Januari Tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa bersama dengan YOGA (belum tertangkap) secara patungan membeli HEXYMER sebanyak 1 (satu) botol plastik berwarna putih yang berisikan 500 (lima ratus) butir pil berwarna kuning dari AMALIA KURAINI secara online dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim ke rumah terdakwa yang terletak di Desa Indraloka Mukti Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat. ----------------------------------------

-------- Selanjutnya setelah menerima pil HEXYMER sebanyak 500 (lima ratus) butir tersebut, terdakwa memberikan kepada YOGA sebanyak 300 (tiga ratus) butir, sisanya sebanyak 200 (dua ratus) butir disimpan oleh terdakwa untuk diedarkan. -------------------------------------------------

-------- Selanjutnya pada hari rabu tanggal 4 maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB, ALAM (belum tertangkap) menghubungi terdakwa untuk membeli Pil HEXYMER, lalu pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastic klik sedang berisi 30 (tiga puluh) butir Pil HEXYMER kepada ALAM, dan hasil dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari ALAM. -------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB, YOGA menghubungi terdakwa untuk membeli pil HEXYMER dari terdakwa, kemudian pada jam 15.00 WIB, terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klik sedang berisi 30 (tiga puluh) butir Pil HEXYMER kepada YOGA, dan hasil dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari YOGA. -----------------------------

-------- Selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat AIPDA BAMBANG SUDARTO mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang menjual obat-obatan terlarang yang tidak sesuai dengan prosedur dan izin yang berlaku berupa pil HEXYMER di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Indraloka Mukti Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yang terdiri dari saksi BAMBANG SUDARTO bersama dengan saksi ARYOBI CARLO SADLI melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Tiyuh Indraloka Mukti Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 33 (tiga puluh tiga) butir pil warna kuning berupa HEXYMER, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 32 (tiga puluh dua) butir pil warna kuning berupa HEXYMER, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning berupa HEXYMER, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning berupa HEXYMER , 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 3 (tiga) butir pil warna kuning berupa HEXYMER, 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi 1 (satu) butir pil warna kuning dan pecahan pil warna kuning berupa HEXYMER, 10 (sepuluh) butir pil warna kuning berupa HEXYMER, 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A17k warna biru muda dengan nomor IMEI 1: 863180061356552 IMEI 2: 863180061356545, 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO A17k warna biru, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk NIJHAN ADVENTURE, 1 (satu) potong celana jeans Panjang warna biru merk NEW LIONS, 1 (satu) buah botol plastic merk HEXYMER 2, 1 (satu) buah celana jeans Panjang warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih dengan Nopol BE 4353 LE Nomor Rangka MH1JM2120JK062132 Nomor Mesin JM21E204016 berikut dengan kunci kontak.------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 653/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., dan diketahui oleh Kabid Labfor Polda Sumsel SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H., An. Terdakwa SULTAN INDRA CAHYA Bin TATANG dari hasil pemeriksaan terharap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 33 (tiga puluh tiga) butir tablet warna kuning logo mf dengan berat netto  keseluruhan  4,389 gram selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1070/2024/NNF, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisi 32 (tiga puluh dua) butir tablet warna kuning logo mf dengan berat netto  keseluruhan 4,256 gram selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1071/2024/NNF, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 8 (delapan) butir tablet warna kuning logo mf dengan berat netto keseluruhan 1,064 gram selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1072/2024/NNF, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 8 (delapan) butir tablet warna kuning logo mf dengan berat netto keseluruhan 1,064  selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1073/2024/NNF, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo mf dengan berat netto keseluruhan 1,039 gram selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1074/2024/NNF, 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi 1 (satu) butir tablet warna kuning logo mf dengan berat netto 0,133 gram selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1075/2024/NNF, 10 (sepuluh) butir pil warna kuning berupa HEXYMER butir tablet warna kuning logo mf dengan berat netto keseluruhan 1,333 gram selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1076/2024/NNF setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan BB 1070/2024/NNF, BB 1071/2024/NNF, BB 1072/2024/NNF, BB 1073/2024/NNF, BB 1074/2024/NNF, BB 1074/2024/NNF, BB 1075/2024/NNF sebagaimana terdaftar pada lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengandung Triheksifenidil, dan setelah pengujian BB 1070/2024/NNF yang berisi 32 (tiga puluh dua) butir tablet warna kuning dengan berat netto 4,256 gram, BB 1071/2024/NNF yang berisi (31 (tiga puluh satu) butir tablet warna kuning dengan berat netto 4,123 gram, BB 1072/2024/NNF yang berisi 7 (tujuh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 0,931 gram, BB 1073/2024/NNF yang berisi 7 (tujuh) butir tablet warna kuning dengan berat netto 0,931 gram, BB 1074/2024/NNF yang berisi 2 (dua) butr tablet warna kuning dengan berat netto 0,266 gram, BB 1075/2024/NNF 1 (satu) bungkus platik bening dan BB 1076/2024/NNF yang berisi 9 (Sembilan) butir tablet warna kuning dengan berat netto 1,197 gram dikembalikan dengan cara dibungkus plastic bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel. -----------------------------------

-------- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memperjualbelikan dan mengedarkan pil HEXYMER tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki Riwayat pendidikan di bidang farmasi atau obat-obatan serta terdakwa juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi atau obat-obatan. -----------------------------------------------------------

 

--- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya