Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
237/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2.FITRA AGUSTAMA, S.H.
3.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
RISKA KAPIYATI Binti MISRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 237/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-630/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2FITRA AGUSTAMA, S.H.
3MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKA KAPIYATI Binti MISRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO bersama-sama dengan Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA (berkas perkara terpisah),  Sdr. Jeje (Daftar Pencari Orang) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 Sekira 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 di  di rumah Kontrakan Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA yang beralamat di yang beralamat di Tunggal Warga Kelurahan Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 Sekira 16.00 Wib saat Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO  sedang berada di rumahnya yang beralamat di yang beralamat di Indraloka Rt/Rw 011/003 Kel. Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang, Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO ditelpon Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA  dengan berkata “MBA, SAYA RENCANANYA MAU JUAL EMAS BUAT BELI INEX, TERUS RENCANANYA INEXNYA MAU SAYA JUAL LAGI BUAT PERSIAPAN PUASA”  dijawab Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO “IYA NANTI DIBILANGIN KE DAENG (ILI)” Kemudian Terdakwa  KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA menjawab “SAYA MAU BELI RP.1.000.000,-(SATU JUTA RUPIAH) AJA MBA” Kemudian Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO Kemudian langsung menelfon saudara ILI Dengan berkata (INI TIKA MAU NGAMBIL INEX, TAPI GA ADA UANG, UANGNYA CUMA ADA RP.1.000.000,-(SATU JUTA RUPIAH), BISA GA DIKASIH HARGA MURAH AJA” Kemudian saudara ILI (Daftar Pencarian Orang) menjawab “IYAUDAH, KALIAN DATENG KE TEGINENENG, NANTI ADA YANG NGANTERIN, NANTI UANGNYA TRANSFER AJA”.
  • Kemudian pada Hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO  mendatangi Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA  Dikosannya setelah sampai di kosan Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA , Ternyata disana juga sudah ada Sdri. JEJE (Daftar Pencarian Orang) sedang bersama Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA  Di kosan tersebut, Kemudian sekira Pukul 17.30 Wib Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA  Dan Sdri. JEJE (DPO) memberikan uang kepada Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO masing masing Rp.500.000,-(Lima ratus Ribu Rupiah) dan terkumpul uang senilai Rp.1.000.000,-(Satu Juta Rupiah), Kemudian Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO langsung menelfon Saudara ILI Dengan berkata “BANG, INI UANGNYA DI TRANSFER DULU, AKU BERNGKAT KE TEGINENENGNYA PAS PULANG KERJA, KARNA LAGI ADA TAMU UNTUK KAROKE” Kemudian Saudara ILI  (DPO) menjawab “IYA GAPAPA” Kemudian saya langsung mentransfer uang senilai Rp.900.000,-(Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kepada Saudara ILI (DPO) Setelah mentrasfer uang tersebut Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO menjelaskan kepada Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA  dan Sdri. JEJE (DPO) Bahwa uang untuk membeli Pil Extacy kepada saudara ILI Senilai Rp.900.000,-(Sembilan Ratus Ribu Rupiah), Dan untuk Rp.100.000,-(Seratus Ribu rupiah) Sisa dari uang tersebut di belikan bensin untuk perjalanan menuju Tegineneng Kab. Lampung selatan, lalu Kemudian Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO berkata kepada Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA  dan Sdri. JEJE (DPO) “DEK, TEMENIN MBA RISKA NGEROOM DULU, SEKALIAN CARI UANG SAWERAN BUAT TAMBAHAN BELI BENSIN UNTUK KE TEGINENENG BELI INEXNYA” Kemudian Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA  dan Sdri. JEJE (DPO)  Menjawab “IYAUDAH IYA MBA” Kemudian Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO bersama Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA  dan JEJE Pergi untuk karoke bersama sama.sekira pukul 23.00 Wib setelah selesai Karoke Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO bersama Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA  dan Sdri. JEJE (DPO)  pergi menuju Tegineneng Kab. Lampung Selatan Untuk mengambil Pil extacy tersebut menggunakan kendaraan 1 (Satu) Unit Mobil Sigra dengan plat BE 1014 FG berwarna Silver.
  • Kemudian Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wib setelah sampai di Tegineneng Kab. Lampung Selatan, Kemudian Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO kembali menelfon Saudara ILI Dengan berkata “INI SAYA UDAH SAMPE DI TEGINENENG” Kemudian saudara ILI menjawab “IYAUDAH, TUNGGU AJA DI DEKET REL, NANTI ADA YANG NGANTERIN” Kemudian Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO bersama Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA  dan Sdri. JEJE (DPO)  pergi menuju Rel kereta Api yang berada di jembatan Tegineneng Kab. Lampung Selatan dan menunggu disana, Kemudian sekira Pukul 01.45 Wib Datanglah seorang laki laki yang tidak saya kenal mendatangi Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO dan memberikan 2 (dua) Bungkus plastic klip berisi pil extacy  yang terbungkus Tisu berwarna Putih Dan 1 (Satu) Bungkus plastic klip berisi 4 (Empat) Butir pil extacy yang tidak terbungkus tisu kepada Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO menggunakan tangan kanan dan Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO menerimanya menggunakan tangan kanan, Dan seorang laki laki tersebut berkata “ITU YANG GA DIBALUT TISU BUAT KAMU” Kemudian Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO menjawab “IYAUDAH MAKASIH” Kemudian Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO pergi meninggalkan tempat tersebut dan Pulang menuju Tulang Bawang, Kemduian Sekira Pukul 02.00 wib Saat saya bersama Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA  dan Sdri. JEJE (DPO) sedang diperjalanan, Kami berhenti sejenak di pinggir jalan, Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO membagi bungkusan tersebut, 1 (Satu) bungkus plastic pil extacy yang terbungkus Tisu Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO berikan kepada Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA , Lalu 1 (Satu) bungkus plastic pil extacy yang terbungkus Tisu lainnya Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO berikan kepada Sdri. JEJE (DPO), Kemudian Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO mengeluarkan 1 (Satu) Butir Pil Extacy dari 1 (Satu) Bungkus plastic klip berisi 4 (Empat) Butir pil extacy yang tidak terbungkus tisu tersebut, Kemudian Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO membagi 1 (Satu) butir Pil extacy tersebut menjadi 2 (Dua), Kemudian ½ dari pil extacy tersebut saya bagi 3 (Tiga) lalu pil Extacy yang telah dibagi tersebut Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO konsumsi bersama Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA  dan Sdri. JEJE (DPO) , Kemudian ½ dari pil extacy lainnya Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO kembali letakkan ke dalam plastic klip tersebut,  lalu  1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Berisi 3 ½ (Tiga Setengah) butir Pil Extacy milik Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO disimpan di Dashboard 1 (Satu) Unit Mobil Sigra dengan plat BE 1014 FG berwarna Silver
  • Kemudian pada hari yang sama saat perjalanan Pulang sekira Pukul 08.00 Wib Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO berhenti di depan ATM BRI yang berada di SPBU Unit 2 yang beralamat di Kp. Tunggal Warga Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang untuk beristirahat, Kemudian tak lama kemudian datang beberapa Orang POLISI mendatangi mobil kami dan POLISI langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan Mobil tersebut, Dari hasil penggeledahan POLISI berhasil menemukan 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Berisi 4 (Empat) butir Pil Extacy ditemukan di dalam 1 (Satu) buah tas berwarna Hitam Putih, 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Berisi 3 ½ (Tiga Setengah) butir Pil Extacy ditemukan di dalam Dashboard 1 (Satu) Unit Mobil Sigra dengan plat BE 1014 FG Berwarna Silver, 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Berisi 5 (Lima) butir Pil Extacy ditemukan terbalut dengan 1 (Satu) Buah tisu berwarna Putih yang ditemukan di jok belakang 1 (Satu) Unit Mobil Sigra dengan plat BE 1014 FG Berwarna Silver, 1 (Satu) Bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Berisi 4 (Empat) butir Pil Extacy, 1 (Satu) Unit Hp merek Iphone 7+ Berwarna Hitam Di genggaman tangan, 1 (Satu) Unit Mobil Sigra dengan plat BE 1014 FG Berwarna Silver ditemukan terparkir di depan ATM BRI yang berada di SPBU Unit 2 yang beralamat di Kp. Tunggal Warga Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang, Namun pada saat penggeledahan Sdri. JEJE (DPO) berhasil melarikan diri..
  • Selanjutnya Kemudian Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO bersama Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA  berserta barang bukti yang ditemukan POLISI dibawa menuju Polres Tulang Bawang.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.144EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  27 Desember 2023,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  •  

Jenis Sampel

:

A : Tablet | B : Tablet | C : Tablet | D : Pecahan Tablet | E : Tablet | F : Tablet | G : Tablet | H : Tablet | I : Tablet | J : Tablet | K : Kristal | L : Urine | M : Urine |

  •  

Uji Identifikasi

:

MDMA

  •  

Jumlah Sampel

:

13 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,2874 Gram

B : Total Sampel A : 0,3269 Gram

 

 

 

C : Total Sampel C : 0,3198 Gram

D : Total Sampel D : 0,1672 Gram

E : Total Sampel E : 0,3054 Gram

F : Total Sampel F : 0,6360 Gram

G : Total Sampel G : 0,3352 Gram

H : Total Sampel H : 0,6051 Gram

I : Total Sampel I : 0,6579Gram

J : Total Sampel J : 0,3305 Gram

K : Total Sampel K : 0,1972 Gram

L : Total Sampel L : 30 ML

M : Total Sampel M : 50 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,1569 Gram

B : Total Sampel A : 0,1787 Gram

 

 

 

C : Total Sampel C : 0,1585 Gram

D : Total Sampel D : 0,0185 Gram

E : Total Sampel E : 0,1870 Gram

F : Total Sampel F : 0,3106 Gram

G : Total Sampel G : 0,1439 Gram

H : Total Sampel H : 0,3130 Gram

I : Total Sampel I : 0,3334 Gram

J : Total Sampel J : 0,1947 Gram

K : Total Sampel K : 0,1732 Gram

L : Total Sampel L : 0 ML

M : Total Sampel M : 0 ML

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

C (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  MDMA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

 

------------------------------------------------------ ATAU------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO bersama-sama dengan Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA (berkas perkara terpisah),  Sdr. Jeje (Daftar Pencari Orang), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  2024 di depan ATM BRI yang berada di SPBU Unit 2 yang beralamat di Kp. Tunggal Warga Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 06.00 wib saksi YOAN PEBRIANTO, saksi M. IQHBAL FERNANDA K, dan saksi AHMAD ALDI PRANATA serta rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkona Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) Unit Mobil yang diduga membawa Narkotika tersebut sedang berada di SPBU Unit 2 Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang, atas dasar informasi tersebut pada hari selasa tanggal 05 Maret  2024 sekira pukul 08.00 wib saksi YOAN PEBRIANTO , saksi M. IQHBAL FERNANDA K, dan saksi AHMAD ALDI PRANATA serta rekan-rekan saksi Anggota Sat Res Narkoba langsung menuju SPBU Unit 2 Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang, setelah sampai di SPBU Unit 2 Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang Anggota Sat Res Narkoba melihat ada 1 (satu) Unit Mobil yang dicurigai membawa narkotika yang terparkir di depan ATM BRI yang berada di SPBU Unit 2 Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang, Anggota Sat Resnarkoba langsung mendatangi 1 (satu) Unit Mobil yang dicurigai tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang perempuan bernama RISKA KAPIYATI Binti MISRO dan KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA , dan untuk Sdri. JEJE berhasil melarikan diri saat dilakukan penggeledahan terhadap Badan, Mobil, serta lokasi sekitar penangkapan, dari hasil penggeledahan Anggota Sat Res Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 4 (empat) butir narkotika jenis Extacy warna hijau ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam putih, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 ½ (Tiga setengah) butir narkotika jenis Extacy warna hijau ditemukan di dalam Dashboard 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) jenis DAIHATSU SIGRA warna Silver Metalik dengan plat nomor kendaraan : BE 1014 FG, No Rangka MHKS6GJ3JKJ028274, No Mesin : 3NRH435674, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) butir narkotika jenis Extacy berwarna hijau ditemuka terbalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putihg yang ditemukan di jok belakang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) jenis DAIHATSU SIGRA warna Silver Metalik dengan plat nomor kendaraan : BE 1014 FG, No Rangka MHKS6GJ3JKJ028274, No Mesin : 3NRH435674, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis Extacy warna hijau, 1 (satu) unit handphone merek IPHONE type 7 (tujuh) plus dengan nomor IMEI : 359470080368295 Warna Hitam di genggaman tersangka RISKA KAPIYATI Binti MISRO, 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) jenis DAIHATSU SIGRA warna Silver Metalik dengan plat nomor kendaraan : BE 1014 FG, No Rangka MHKS6GJ3JKJ028274, No Mesin : 3NRH435674 ditemukan terparkir di depan ATM BRI yang berada di SPBU Unit 2 yang beralamat di Kp. Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang.
  • Selanjutnya Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO dan Saksi KARTIKA YULIA NINGSIH Binti M. AJI SETIA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.144EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  27 Desember 2023,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  •  

Jenis Sampel

:

A : Tablet | B : Tablet | C : Tablet | D : Pecahan Tablet | E : Tablet | F : Tablet | G : Tablet | H : Tablet | I : Tablet | J : Tablet | K : Kristal | L : Urine | M : Urine |

  •  

Uji Identifikasi

:

MDMA

  •  

Jumlah Sampel

:

13 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,2874 Gram

B : Total Sampel A : 0,3269 Gram

 

 

 

C : Total Sampel C : 0,3198 Gram

D : Total Sampel D : 0,1672 Gram

E : Total Sampel E : 0,3054 Gram

F : Total Sampel F : 0,6360 Gram

G : Total Sampel G : 0,3352 Gram

H : Total Sampel H : 0,6051 Gram

I : Total Sampel I : 0,6579Gram

J : Total Sampel J : 0,3305 Gram

K : Total Sampel K : 0,1972 Gram

L : Total Sampel L : 30 ML

M : Total Sampel M : 50 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,1569 Gram

B : Total Sampel A : 0,1787 Gram

 

 

 

C : Total Sampel C : 0,1585 Gram

D : Total Sampel D : 0,0185 Gram

E : Total Sampel E : 0,1870 Gram

F : Total Sampel F : 0,3106 Gram

G : Total Sampel G : 0,1439 Gram

H : Total Sampel H : 0,3130 Gram

I : Total Sampel I : 0,3334 Gram

J : Total Sampel J : 0,1947 Gram

K : Total Sampel K : 0,1732 Gram

L : Total Sampel L : 0 ML

M : Total Sampel M : 0 ML

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

C (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  MDMA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa RISKA KAPIYATI Binti MISRO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika.-----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya