Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
389/Pid.B/2024/PN Mgl 1.MOHAMMAD KEMAL PASHA ZAHRIE, S.H.
2.M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
3.ANNISAA DEVIRA, S.H.
1.EKO Bin BUNYAMIN
2.WIDODO Bin PRAWOTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 389/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1632/L.8.22/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD KEMAL PASHA ZAHRIE, S.H.
2M. ZULFIKAR RHOMI PRAYOGA, S.H.
3ANNISAA DEVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO Bin BUNYAMIN[Penahanan]
2WIDODO Bin PRAWOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I EKO BIN BUNYAMIN dan Terdakwa II WIDODO BIN PRAWOTO pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib sampai dengan tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di lahan Perkebunan sawit milik Desa Eka Mulya Kec.  Timur  Kab. Mesuji Prov. Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud dikuasai secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at sekira pukul 19:00 wib TERDAKWA I yang sedang berada dirumah TERDAKWA II yang terletak di Desa Eka Mulya Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji TERDAKWA II mengajak TERDAKWA I untuk mengambil buah kelapa sawit milik Desa Eka Mulya, karena TERDAKWA I sedang membutuhkan uang sehingga TERDAKWA menyetujui ajakan TERDAKWA II untuk mengambil buah kelapa sawit milik Desa Eka Mulya tanpa seizin pemilik buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II berangkat dari rumah TERDAKWA II ke kebun sawit milik Desa Eka Mulya berada di pinggir jalan yang terletak di Desa Eka Mulya Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah dodos (alat pemanen kelapa sawit ), setibanya dikebun sawit sekira pukul 20:00 wib, TERDAKWA I dan TERDAKWA II mulai mengambil sawit sawit milik Desa Eka Mulya tanpa seizin pemiliknya tersebut dengan cara TERDAKWA II bagian memanen buah sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah dodos sawit sedangkan TERDAKWA I yang mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut menjadi satu bagian  yang kemudian dibawa oleh TERDAKWA I dengan cara di pikul dan dikumpulkan di pinggir jalan, selanjutnya pada hari Sabtu sekira pukul 01:00 wib dini hari saat TERDAKWA I sedang mengumpulkan buah di pinggir jalan datang seorang warga menghampiri TERDAKWA I untuk menanyakan buah kelapa sawit siapa yang TERDAKWA I dan TERDAKWA II panen, kemudian dijawab oleh TERDAKWA I buah kelapa sawit milik Desa Eka Mulya, tidak lama dari itu banyak warga yang datang bersama dengan Saksi Khoirudin Bin Lagiman selaku Kepala Desa Eka Mulya bersama pihak kepolisian, selanjutnya TERDAKWA I dan TERDAKWA II diamankan ke Polsek Mesuji Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II dalam mengambil buah sawit milik Desa Eka Mulya tidak memiliki izin dari pihak Desa Eka Mulya Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji selaku pemilik kebun sawit tersebut, yang mana akibat perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II Desa Eka Mulya Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji mengalami kerugian yaitu 55 (lima puluh lima) janjang buah sawit seberat kurang lebih 700 kg yang jika di rupiahkan kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

---------------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4  KUHP. --------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I EKO BIN BUNYAMIN dan Terdakwa II WIDODO BIN PRAWOTO pada hari Jum’at tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib sampai dengan tanggal 17 Agustus 2024 pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di lahan Perkebunan sawit milik Desa Eka Mulya Kec.  Timur  Kab. Mesuji Prov. Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud dikuasai secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at sekira pukul 19:00 wib TERDAKWA I yang sedang berada dirumah TERDAKWA II yang terletak di Desa Eka Mulya Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji TERDAKWA II mengajak TERDAKWA I untuk mengambil buah kelapa sawit milik Desa Eka Mulya, karena TERDAKWA I sedang membutuhkan uang sehingga TERDAKWA menyetujui ajakan TERDAKWA II untuk mengambil buah kelapa sawit milik Desa Eka Mulya tanpa seizin pemilik buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II berangkat dari rumah TERDAKWA II ke kebun sawit milik Desa Eka Mulya berada di pinggir jalan yang terletak di Desa Eka Mulya Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah dodos (alat pemanen kelapa sawit ), setibanya dikebun sawit sekira pukul 20:00 wib, TERDAKWA I dan TERDAKWA II mulai mengambil sawit sawit milik Desa Eka Mulya tanpa seizin pemiliknya tersebut dengan cara TERDAKWA II bagian memanen buah sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah dodos sawit sedangkan TERDAKWA I yang mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut menjadi satu bagian  yang kemudian dibawa oleh TERDAKWA I dengan cara di pikul dan dikumpulkan di pinggir jalan, selanjutnya pada hari Sabtu sekira pukul 01:00 wib dini hari saat TERDAKWA I sedang mengumpulkan buah di pinggir jalan datang seorang warga menghampiri TERDAKWA I untuk menanyakan buah kelapa sawit siapa yang TERDAKWA I dan TERDAKWA II panen, kemudian dijawab oleh TERDAKWA I buah kelapa sawit milik Desa Eka Mulya, tidak lama dari itu banyak warga yang datang bersama dengan Saksi Khoirudin Bin Lagiman selaku Kepala Desa Eka Mulya bersama pihak kepolisian, selanjutnya TERDAKWA I dan TERDAKWA II diamankan ke Polsek Mesuji Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II dalam mengambil buah sawit milik Desa Eka Mulya tidak memiliki izin dari pihak Desa Eka Mulya Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji selaku pemilik kebun sawit tersebut, yang mana akibat perbuatan TERDAKWA I dan TERDAKWA II Desa Eka Mulya Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji mengalami kerugian yaitu 55 (lima puluh lima) janjang buah sawit seberat kurang lebih 700 kg yang jika di rupiahkan kurang lebih sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

---------------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya