Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
301/Pid.Sus/2024/PN Mgl | 1.GATRA YUDHA PRAMANA., S.H., M.H. 2.WAHYU NOVARIANTO, S.H / Ajun Jaksa Madya/199411172020121012 3.ALI MASHURI, S.H. |
1.ANSORI Bin ZAINAL ABIDIN 2.BAHEROM Bin SUHAIDI 3.FERY YADI Bin USUP DELAH 4.HIPNI Bin MUSAKIR 5.JUPRI YANTO Bin BAHNAN 6.MOHRIL Bin TUHIR 7.SAPRI RAJOU Bin RAJOU 8.YUDI EFENDI Bin USUP DELAH |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||||
Nomor Perkara | 301/Pid.Sus/2024/PN Mgl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/ 1389/L.8.23/Eku.2/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA
------Bahwa Terdakwa I HIPNI Bin MUSAKIR, Terdakwa II MOHRIL Bin TUHIR, Terdakwa III YUDI EFENDI Bin USUP DELAH, Terdakwa IV BAHEROM Bin SUHAIDI, Terdakwa V ANSORI Bin ZAINAL ABIDIN, Terdakwa VI JUPRI YANTO Bin BAHNAN, Terdakwa VII SAPRI RAJOU Bin RAJOU, dan Terdakwa VIII FERY YADI Bin USUP DELAH, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Sungai Tulang Bawang yang melintasi Tiyuh Gunung Terang dan Tiyuh Terang Mulya Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat yang masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 106 dan 107 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 01 Tahun 2007 tanggal 03 Oktober 2007 tentang Pengadilan Perikanan, Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu. Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan RI melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/atau cara yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnya, Para Terdakwa sebelumnya dihubungi oleh Sdr. SAHRODI (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. ASWAN (Daftar Pencarian Orang) yang meminta Para Terdakwa untuk menangkap ikan yang hasilnya nanti akan dibeli/ ditampung oleh Sdr. SAHRODI dan Sdr. ASWAN dan para Terdakwa juga berniat untuk mencari ikan dengan menggunakan alat strum ikan.
----- Selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2024 Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa VI yang memiliki perahu sudah menyiapkan 4 (empat) buah perahu berukuran 8 meter dan 4 (empat) alat setrum yang terdiri dari Dinamo 3000 Volt yang disambungkan ke papan tektek untuk mengatur arus listik yang tersambung ke ACCU/AKI 12 Volt yang di pasang ke serokan panjang untuk mengalirkan listrik kedalam air dan dibagian belakang perahu dipasang kawat massa yang terpasang pada masing-masing perahu. Setiap perahu dinaiki oleh dua orang terdakwa yang bertugas satu orang untuk mengambil ikan dan satu orang untuk menyentrum ikan di dalam air dan bertugas mengendalikan perahu serta menangkap/menyerok ikan yang sudah mengapung/pingsan. Setelah semua siap masing-masing perahu yang dinaiki oleh Para terdakwa melintasi aliran sungai Tulang Bawang untuk menangkap ikan, namun sampai di perbatasan antara Tiyuh Terang Mulya dan Tiyuh Gunung Terang, aksi para terdakwa di ketahui oleh Masyarakat yang langsung menghentikan perahu para terdakwa mengggunakan tambang yang dibentangkan diatas aliran sungai. Kemudian Para Terdakwa diamankan karena tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan diserahkan oleh Masyarakat ke Polres untuk diproses lebih lanjut.
----- Para terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum ikan. Dan untuk sekali penangkapan ikan menggunakan alat strum ikan biasanya Para terdakwa menghabiskan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk oprasional satu kali jalan. Dan hasil tangkapan akan dijual terlebih dahulu dan dipotong dengan biaya oprasional. Biasanya masing-masing terdakwa mendapatkan Rp. 150.000 sampai Rp. 300.000.
----- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Dr. INDRA GUMAY YUDHA, S.Pi.,M.Si Ketua Jurusan Perikanan dan Kelautan, Fakultas Pertanian Universitas Lampung. Menerangkan jika aliran sungai yang dilintasi oleh Para Terdakwa adalah termasuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yaitu WBPNRI PD 438 sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor.09 Tahun 2020. Dan Alat tangkap ikan yang digunakan oleh Para terdakwa yang dialiri oleh listrik bertentangan dengan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 karena mengakibatkan rusaknya biota dan sumber daya ikan serta lingkungan perairan disekitarnya.
----- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) jo 84 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
A T A U
KEDUA
------Bahwa Terdakwa I HIPNI Bin MUSAKIR, Terdakwa II MOHRIL Bin TUHIR, Terdakwa III YUDI EFENDI Bin USUP DELAH, Terdakwa IV BAHEROM Bin SUHAIDI, Terdakwa V ANSORI Bin ZAINAL ABIDIN, Terdakwa VI JUPRI YANTO Bin BAHNAN, Terdakwa VII SAPRI RAJOU Bin RAJOU, dan Terdakwa VIII FERY YADI Bin USUP DELAH, pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Sungai Tulang Bawang yang melintasi Tiyuh Gunung Terang dan Tiyuh Terang Mulya Kec. Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat yang masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 106 dan 107 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 01 Tahun 2007 tanggal 03 Oktober 2007 tentang Pengadilan Perikanan, Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Para Terdakwa berniat mencari ikan dengan menggunakan alat setrum ikan. Para Terdakwa sebelumnya dihubungi oleh Sdr. SAHRODI (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. ASWAN (Daftar Pencarian Orang) yang meminta Para Terdakwa untuk menangkap ikan yang hasilnya nanti akan dibeli/ ditampung oleh Sdr. SAHRODI dan Sdr. ASWAN.
----- Sebelumnya ditanggal 10 Agustus 2024 Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa VI yang memiliki perahu sudah menyiapkan 4 (empat) buah perahu berukuran 8 meter dan 4 (empat) alat setrum yang terdiri dari Dinamo 3000 Volt yang disambungkan ke papan tektek untuk mengatur arus listik yang tersambung ke ACCU/AKI 12 Volt yang di pasang ke serokan panjang untuk mengalirkan listrik kedalam air dan dibagian belakang perahu dipasang kawat massa yang terpasang pada masing-masing perahu. Setiap perahu dinaiki oleh dua orang terdakwa yang bertugas untuk menyetrum ikan di dalam air dan bertugas mengendalikan perahu serta menangkap/menyerok ikan yang sudah mengapung/pingsan. Setelah semua siap masing-masing perahu yang dinaiki oleh Para terdakwa melintasi aliran sungai Tulang Bawang untuk menangkap ikan, namun sampai di perbatasan antara Tiyuh Terang Mulya dan Tiyuh Gunung Terang, aksi para terdakwa di ketahui oleh Masyarakat yang langsung menghentikan perahu para terdakwa mengggunakan tambang yang dibentangkan diatas aliran sungai. Kemudian Para Terdakwa diamankan dan diserahkan oleh Masyarakat ke Polres untuk diproses lebih lanjut.
----- Para terdakwa sudah 5 (lima) kali melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum ikan. Dan untuk sekali penangkapan ikan menggunakan alat strum ikan biasanya Para terdakwa menghabiskan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk oprasional satu kali jalan. Dan hasil tangkapan akan dijual terlebih dahulu dan dipotong dengan biaya oprasional. Biasanya masing-masing terdakwa mendapatkan Rp. 150.000 sampai Rp. 300.000.
----- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Dr. INDRA GUMAY YUDHA, S.Pi.,M.Si Ketua Jurusan Perikanan dan Kelautan, Fakultas Pertanian Universitas Lampung. Menerangkan jika aliran sungai yang dilintasi oleh Para Terdakwa adalah termasuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yaitu WBPNRI PD 438 sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor.09 Tahun 2020. Dan Alat tangkap ikan yang dimiliki atau dibawa oleh Para terdakwa yang dialiri oleh listrik bertentangan dengan Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 karena mengakibatkan rusaknya biota dan sumber daya ikan serta lingkungan perairan disekitarnya.
----- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Ayat (1) jo Pasal 85 Ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |