Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2018/PN Mgl | WASITO,S.Pd Bin HARJO SAM | Kepolisian Resort Tulang Bawang cq KASAT RESKRIM Kepolisian Resort Tulang Bawang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Feb. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2018/PN Mgl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Feb. 2018 | ||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2018/PN Mgl | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan PEMOHON ini untuk seluruhnya 2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka 3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON 4. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum atas tindakan TERMOHON dalam membawa PEMOHON sebagaimana dalam surat perintah membawa nomor SP.Bawa/60/II/2018/RESKRIM tertanggal 03 Februari 2018 5. menyatakan tidak sah dan cacat hukum penangkapan sebagaimana dalam surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/21/II/2018/RESKRIM tertanggal 04 Februari 2018 yang dilakukan Termohon kepada Pemohon 6. Menyatakan Tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai surat perintah penahanan nomor : SP. Han / 19 / II/ 2018/ RESKRIM tertanggal 05 Februari 2018 atas sangkaan telah melanggar Pasal 372 KUHP 7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan Tersangka WASITO,S.Pd Bin HARJO SAM (Pemohon dalam perkara Pra Peradilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini. 8. Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON 9. Menghukum TERMOHON Pra Peradilan untuk membayar biaya perkara a quo ATAU Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |